Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Hukum » DPRD Musi Rawas Lebih Bayar Tunjangan Transportasi Dewan  Rp568 Juta

DPRD Musi Rawas Lebih Bayar Tunjangan Transportasi Dewan  Rp568 Juta

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MUSI RAWAS – Laporan Realisasi Anggaran Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022, menyajikan anggaran Belanja Tunjangan Transportasi DPRD sebesar Rp9.372.000.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp9.131.000.000,00 atau 97,4% dari anggaran.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2021 Nomor 22.B/LHP/XVIII.PLG/14/2022 tanggal 22 April 2022 menyebutkan permasalahan
Penetapan Kenaikan Besaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Tidak Didasarkan pada Standar Harga Setempat.

Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang besaran tunjangan transportasi berdasarkan survei harga sewa setempat.

Pemkab Musi Rawas belum sepenuhnya menindaklanjuti permasalahan tersebut karena belum menyampaikan Perubahan Peraturan Bupati tentang besaran tunjangan transportasi berdasarkan survei harga sewa setempat.

Nilai Belanja Tunjangan Transportasi Anggota DPRD selama Tahun 2021 s.d 2022 berubah sebagaimana tabel berikut.

Hasil pemeriksaan atas Belanja Tunjangan Transportasi tersebut, diketahui hal-hal sebagai berikut.

A. Penetapan Nilai Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Tidak Berdasarkan pada Standar Harga Sewa Kendaraan per Bulan

Hasil pemeriksaan menunjukkan jika Penetapan Kenaikan Besaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD berdasarkan pada survei harga sewa sesuai Surat Sekretaris Dewan Nomor 900/205/III/Setwan/2022 tanggal 4 Juli 2022 yang menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan survei pada tiga tempat rental (sewa) kendaraan, yaitu:

1) PT RMT Kota Lubuklinggau menyampaikan harga sewa kendaraan Toyota Reborn Solar per hari sebesar Rp1.200.000,00;

2) SMD Kota Lubuklinggau menyampaikan harga sewa kendaraan Toyota Reborn Solar per hari sebesar Rp700.000,00; dan

3) CV IR Kota Lubuklinggau menyampaikan harga sewa kendaraan Toyota Reborn Solar per hari sebesar Rp800.000,00.

Atas surat tersebut tidak didukung dengan lampiran berupa laporan hasil survei kepada perusahaan penyewaan kendaraan. Harga sewa yang disampaikan tidak dapat dijadikan standar harga sewa kendaraan untuk pembayaran tunjangan transportasi Anggota DPRD karena menggunakan nilai sewa per hari.

Berdasarkan ketentuan, seharusnya harga sewa menggunakan harga sewa per bulan.

Hasil konfirmasi ulang secara uji petik kepada PT RMT Kota Lubulinggau menyatakan bahwa nilai rental kendaraan per bulan untuk Toyota Reborn Solar (tahun kendaraan 2020 s.d 2022) sebesar Rp13.500.000,00.

B. Kelebihan Pembayaran Nilai Tunjangan Transportasi Anggota DPRD

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perhitungan nilai tunjangan transportasi Anggota DPRD tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2022 pada Lampiran 1 Nomor 37.2 yang menetapkan besaran sewa kendaraan operasional Pejabat Eselon I dan Eselon II di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan masing-masing sebesar  Rp17.660.000,00 per bulan dan Rp13.500.000,00 per bulan.

Hasil perhitungan secara rinci dapat dilihat pada tabel berikut.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada Pasal 17:
1) Ayat (2) yang menyatakan bahwa besaran tunjangan transportasi harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan; dan
2) Ayat (4) yang menyatakan besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan.

b. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60 PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan TA 2022 pada Lampiran 1 Nomor 37.2 menetapkan besaran sewa kendaraan operasional Pejabat Eselon I dan Eselon II di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yaitu sebesar Rp17.660.000,00 per bulan dan Rp13.500.000,00 per bulan; dan

c. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/7808/SJ tanggal 2 November 2017 pada poin 5.d. yang menyatakan bahwa penentuan besaran tunjangan transportasi sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dimaksud untuk l (satu) bulan, namun tidak diperkenankan untuk
menggunakan harga sewa kendaraan harian.

Selanjutnya, besaran tunjangan transportasi dimaksud tidak lebih besar dari harga sewa kendaraan yang berlaku umum untuk jenis kendaraan berdasarkan standar yang ditetapkan.

Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Tunjangan Transportasi Anggota DPRD dari bulan Juli s.d. November Tahun 2022 sebesar Rp568.875.000,00.

Hal tersebut disebabkan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran:

a. Dalam melakukan survei tidak memadai terkait harga setempat sebagai dasar perhitungan nilai Tunjangan Transportasi bagi Anggota DPRD; dan

b. Tidak memedomani ketentuan tentang standar biaya sewa transportasi kendaraan.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK. Kelebihan pembayaran atas Tunjangan Transportasi Anggota DPRD telah di setorkan ke Kas Daerah pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp568.875.000,00.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar:

a. Merevisi Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas khususnya pada perhitungan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD; dan

b. Memerintahkan Sekretaris DPRD agar memedomani ketentuan tentang standar biaya sewa transportasi kendaraan.

  • person
  • visibility 14
  • forum 0
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rumdin Wali Kota Lubuk Linggau Mau Pindah, Dinilai Tak Peka Kebutuhan Masyarakat

    Rumdin Wali Kota Lubuk Linggau Mau Pindah, Dinilai Tak Peka Kebutuhan Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 10
    • 0Komentar

    LUBUK LINGGAU,Linggaubisnis.com,Selasa 16/09/2025,  – Polemik pemindahan Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Lubuk Linggau ke Eks Pekantoran Pemkab Musi Rawas mencerminkan Wali Kota lebih mendahulukan kepentingan pribadi daripada kepentingan masyarakat luas hal ini disampaikan oleh Sugeng Prayoga Eks Pengurus PB HMI Periode 2013-2015.   Ketua OKP Garda Muda Palapa Silampari ini menjelaskan bahwa Wali Kota tidak […]

  • New Year’s Eve: Between Euphoria and Faith Awareness

    New Year’s Eve: Between Euphoria and Faith Awareness

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 23
    • 0Komentar

    By: Aceng Syamsul Hadie (ASH) The turn of the year is often welcomed with euphoria. Fireworks light up the sky, parties fill public spaces, and crowds gather in celebration across cities worldwide. Yet for Muslims, the question is not merely what is celebrated, but how time itself is understood and accounted for. In Islam, time […]

  • Ratna Machmud Hadiri dan Buka Sosialisasi dan Advokasi Gerakan Sekolah Sehat

    Ratna Machmud Hadiri dan Buka Sosialisasi dan Advokasi Gerakan Sekolah Sehat

    • calendar_month Sabtu, 7 Sep 2024
    • account_circle media.wajahnusantara@gmail.com
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud menghadiri dan membuka secara resmi Sosialisasi dan Advokasi Gerakan Sekolah Sehat di SMPN Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Jumat (6/9/2024). Dalam sambutannya, Bupati menekankan pentingnya penerapan Gerakan Sekolah Sehat di seluruh satuan Pendidikan di Kabupaten Musi Rawas. Beliau menyampaikan bahwa kesehatan merupakan salah satu pilar utama […]

  • APILL di Simpang Tiga Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuk Linggau  Timur  1  Mengalami Kerusakan dan Mengganggu Arus Lalu Lintas

    APILL di Simpang Tiga Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1 Mengalami Kerusakan dan Mengganggu Arus Lalu Lintas

    • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 16
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU,tvkito.com,Selasa 08/07/2025,- Sepertinya Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau terkesan tutup mata mengenai Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di Simpang Tiga Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuk Linggau   Timur  1  Mengalami Kerusakan dan Mengganggu Arus Lalu Lintas.   Lampu lalu lintas, atau yang sering disebut APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas).   sudah tidak menyala hampir […]

  • Danyon B Pelopor Bentuk “Forum Kolaborasi Lintas Sektoral BRONIS OBOR” untuk Perkuat Sinergi dan Stabilitas Kamtibmas di Muratara

    Danyon B Pelopor Bentuk “Forum Kolaborasi Lintas Sektoral BRONIS OBOR” untuk Perkuat Sinergi dan Stabilitas Kamtibmas di Muratara

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 12
    • 0Komentar

    MURATARA,tvkito.com, Jumat  28/11/2025,  — Dalam upaya memperkuat sinergi lintas sektor serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Komandan Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Sumsel, AKBP Andiyano, S.K.M., M.H., Membentuk  Forum Kolaborasi Lintas Sektoral BRONIS OBOR (Brimob Humanis Kolaboratif). Peresmian pembentukan forum ini dilakukan oleh Bupati Muratara H. Devi […]

  • KTT Perdamaian Gaza di Mesir — Menuju Kemerdekaan Palestina  Oleh Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)

    KTT Perdamaian Gaza di Mesir — Menuju Kemerdekaan Palestina Oleh Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 20
    • 0Komentar

    MESIR, tvkito.com – Akhirnya KTT Perdamaian Gaza di Mesir yang diadakan pada 13 Oktober 2025 menghasilkan kesepakatan penting untuk menghentikan konflik yang terjadi di Gaza antara Israel dan Hamas. Berikut poin-poin utama dari hasil KTT tersebut: 1. Gencatan senjata telah dimulai dan pasukan Israel akan segera ditarik secara bertahap dari wilayah Gaza. 2. Sandera Israel […]

expand_less