Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Siring Agung, Belasan Paket Siap Edar Diamankan

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LUBUK LINGGAU – Komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Bumi Sebiduk Semare kembali membuahkan hasil.
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di sebuah pondok di kawasan Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.
Tersangka diketahui berinisial EDF (30), warga setempat. Ia diamankan petugas pada Rabu siang (11/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan tersebut.
Kronologi Penangkapan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi langsung menginstruksikan Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan pelaku dan mengantongi informasi yang cukup, petugas kemudian bergerak melakukan penggerebekan di pondok yang diduga menjadi lokasi transaksi.
Saat petugas masuk ke dalam pondok, tersangka EDF sempat berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti di bawah kasur. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan berkat ketelitian personel di lapangan.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yaitu:
1 plastik klip ukuran sedang dan 13 plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu
1 unit timbangan digital
10 lembar plastik klip bekas pakai
1 ball plastik klip bening baru
Di hadapan petugas, tersangka EDF mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan diedarkan.
Terancam Pasal Berlapis
Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Res Narkoba AKP M. Romi menyampaikan bahwa tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di wilayah Lubuk Linggau. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tegas AKP M. Romi.(Jun).
- person
- visibility 154
- forum 0



