Polres Lubuk Linggau Ringkus Pengedar Ekstasi di Parkiran Hotel, 31 Butir Diamankan

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LUBUK LINGGAU – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial AC (48), warga Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, diamankan petugas saat berada di area parkir sebuah hotel di kawasan Taba Koji, Kamis (26/3) sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di salah satu hotel di Kota Lubuk Linggau.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif.
“Saat anggota melakukan pemantauan, terlihat kendaraan yang dicurigai masuk ke area parkir hotel. Petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka di dalam mobil,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 31 butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 10,18 gram yang berada di genggaman tangan tersangka.
Selain itu, turut diamankan satu plastik klip transparan, potongan kain berwarna ungu, uang tunai sebesar Rp1.550.000, serta satu unit mobil Toyota Calya warna hitam yang digunakan tersangka.
Di hadapan petugas, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Lubuk Linggau. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi melindungi generasi muda,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU RI No. 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 ayat (2) huruf a dengan ancaman hukuman berat.(Jun).
- person
- visibility 135
- forum 0


