LUBUK LINGGAU – Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Linggau Utara I, Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Seorang pria berinisial RA (33) berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian yang menyasar barang berharga milik pengunjung kafe.
Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II tersebut diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/V/2026/SPKT/POLSEK LUBUK LINGGAU UTARA I/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL, tertanggal 31 Mei 2026.
Korban dalam peristiwa ini adalah Tiara Anggraini, seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
Kronologis Kejadian
Peristiwa bermula pada Sabtu malam, 16 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat itu korban bersama dua rekannya, Winda dan Lisna, mengunjungi Kafe Melodi Cinta (MC) yang berada di Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I.
Usai beraktivitas di lokasi, korban berniat pulang pada Minggu dini hari, 17 Mei 2026 sekitar pukul 03.50 WIB.
Namun sesampainya di luar kafe, korban baru menyadari tas miliknya yang berisi dompet dan tiga unit telepon genggam (HP) tertinggal di atas meja. Korban segera kembali masuk ke dalam kafe untuk mengambil tas tersebut.
Namun, tas yang dicari sudah tidak berada di tempat semula. Korban sempat mencurigai seorang pria berkaos kuning yang sebelumnya duduk tidak jauh dari posisinya. Sayangnya, pria tersebut juga sudah tidak berada di lokasi.
Merasa menjadi korban pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Utara I.
CCTV Ungkap Identitas Pelaku
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV), petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Setelah status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, petugas bergerak melakukan pencarian terhadap pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah RA berhasil diamankan pada pukul 03.00 WIB di Kafe GS 2, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I.
Pelaku Mengaku Ambil Tas Korban
Dalam Gelar Perkara Penetapan Tersangka yang dilaksanakan pada Selasa, 31 Mei 2026 di Ruang Gelar Perkara Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I, RA mengakui perbuatannya.
Tersangka mengaku mengambil tas milik korban karena muncul niat untuk memiliki barang tersebut.
Setelah berhasil membawa tas korban, pelaku membuang fisik tas di pinggir jalan guna menghilangkan jejak, sementara barang-barang berharga yang ada di dalamnya dikuasai oleh pelaku.
Terancam Pasal Pencurian
Saat ini RA telah mendekam di sel tahanan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 476 KUHP.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menegaskan kesiapsiagaan jajaran Polres Lubuk Linggau dalam memberantas tindak kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
(Jun)













