LUBUK LINGGAU – Tindakan keji dan tidak berperikemanusiaan yang dilakukan oleh seorang ayah kandung berinisial SA (45) akhirnya berhasil dibongkar oleh jajaran Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan.
Pria yang tinggal di Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau tersebut diamankan oleh Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau setelah diduga kuat melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat, 19 Juni 2026 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/239/VI/2026/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
Kasus memilukan ini terungkap berkat keberanian korban yang berinisial Mawar (15) untuk menceritakan penderitaan yang dialaminya kepada seorang guru di sekolah.
Pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, korban yang sudah tidak sanggup menahan tekanan batin akhirnya memberanikan diri membuka semua kejadian yang selama ini ia pendam.
Mendengar pengakuan tersebut, sang guru langsung bergerak cepat dengan mendampingi korban menemui ibu kandungnya yang saat itu sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Setelah mengetahui apa yang menimpa putrinya, sang ibu bersama guru segera membawa korban ke Mapolres Lubuk Linggau untuk membuat laporan resmi.
Mendapat laporan tersebut, jajaran kepolisian langsung bergerak cepat. Pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 13.57 WIB, korban beserta keluarganya diarahkan ke Unit PPA Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Usai pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, serta dilakukan visum et repertum, penyidik menggelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Muhammad Kurniawan Azwar.
Hasil gelar perkara menetapkan SA sebagai tersangka.
Tak butuh waktu lama, pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Macan Linggau yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Muhammad Kurniawan Azwar didampingi Plt Kanit Pidum Ipda Paisal berhasil mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut secara berulang dalam kurun waktu yang cukup lama sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama.
Atas perbuatannya, SA kini mendekam di sel tahanan Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Karena pelaku merupakan orang tua kandung korban, ancaman pidananya diperberat dengan penambahan sepertiga dari ancaman hukuman maksimal yang berlaku.
(Jun).













