LUBUK LINGGAU – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan kembali membuahkan hasil.
Jajaran Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil meringkus seorang pria berinisial MA (33) yang diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis ekstasi.
Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Lubuk Linggau Ulu itu diamankan petugas pada Jumat malam (03/07/2026) sekitar pukul 18.40 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Depati Said, RT 04 No. 28, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau II, Kota Lubuk Linggau.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah karena lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Narkoba memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA Deden untuk memimpin tim melakukan penyelidikan intensif.
“Tim bergerak ke lokasi sekitar pukul 18.30 WIB untuk melakukan pengintaian.
Tidak lama kemudian, anggota mendeteksi keberadaan seorang pria yang berdiri di depan rumah dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujar AKP M. Romi.
Melihat indikasi kuat adanya aktivitas mencurigakan, petugas langsung bergerak cepat mengamankan MA dan melakukan penggeledahan di sekitar lokasi.
Ekstasi Berlogo ‘LV’ dan Karakter Minion
Dari hasil penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi 7 butir tablet diduga ekstasi dengan berat bruto 2,43 gram.
Barang bukti tersebut memiliki bentuk dan warna yang cukup unik, yakni:
* 1 butir tablet kombinasi warna hijau dan pink berlogo LV
* 6 butir tablet berwarna ungu berbentuk karakter Minion
Diduga, bentuk tablet yang unik tersebut digunakan untuk mengelabui petugas sekaligus menarik minat konsumen.
Terancam Pasal Berlapis
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MA beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, petugas juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri asal pasokan narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
1. Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
2. Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba serta mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. (Jun)













