NewsPeristiwa

PNS Diduga Jadi Pengedar Sabu Diciduk Polisi! 6,38 Gram Barang Bukti Sempat Dibuang ke Sumur

10
×

PNS Diduga Jadi Pengedar Sabu Diciduk Polisi! 6,38 Gram Barang Bukti Sempat Dibuang ke Sumur

Sebarkan artikel ini

LUBUK LINGGAU — Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap perkara dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran gelap narkotika.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SA (42), yang diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penindakan bermula dari laporan serta informasi masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan aktivitas jual-beli narkotika di kawasan Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi membentuk tim operasi yang turut melibatkan Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Dio Firmansyah, didampingi Kaur Bin Opsnal Ipda M. Deden Aguma beserta sejumlah personel.

Tim kemudian melakukan pengawasan dan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas narkotika.

Saat tiba di salah satu kediaman warga, petugas melihat jendela kamar dalam keadaan terbuka dan seorang pria berada di dalamnya.

Ketika anggota bergerak mendekati bangunan, pria tersebut diduga berusaha melarikan diri dan mengunci pintu dari dalam.

Petugas kemudian melakukan upaya paksa membuka akses pintu karena khawatir barang bukti akan dimusnahkan.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan pria tersebut yang kemudian diketahui berinisial SA.

Dalam pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berada di lantai kamar, yakni dua bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto masing-masing 0,73 gram.

Selain itu, polisi turut menemukan empat kantong plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai pembungkus serta uang tunai sebesar Rp350 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.

Saat diinterogasi mengenai keberadaan barang lainnya, SA mengakui masih terdapat persediaan narkotika yang sebelumnya dibuang ke dalam sumur di halaman rumah.

Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengangkat kembali dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari dalam sumur, masing-masing dengan berat bruto 4,81 gram dan 0,84 gram.

Polisi juga mengamankan satu set alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika atau yang dikenal sebagai bong.

Dengan demikian, keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki total berat bruto sekitar 6,38 gram.

Menurut keterangan kepolisian, seluruh barang bukti tersebut diakui SA sebagai miliknya dan diduga merupakan persediaan yang siap diedarkan.

Atas perbuatannya, SA kini diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta penyesuaiannya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau, tanpa memandang latar belakang maupun kedudukan seseorang.

(TimRed).