HukumNasionalNewsPeristiwa

Gelar Perkara Khusus di Polda Bengkulu, Kuasa Hukum Pertanyakan SP3 Kasus Dugaan Pencurian 1,5 Ton TBS

12
×

Gelar Perkara Khusus di Polda Bengkulu, Kuasa Hukum Pertanyakan SP3 Kasus Dugaan Pencurian 1,5 Ton TBS

Sebarkan artikel ini

BENGKULU, TVKITO.COM,  – Penghentian penyidikan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan sekitar 1,5 ton Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, kembali dipersoalkan.

Kuasa hukum pelapor, Ganda Putra Marbun, S.H., M.H., meminta Polda Bengkulu mengevaluasi penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polres Bengkulu Tengah dan mempertimbangkan kembali kemungkinan dibukanya penyidikan perkara tersebut.

Permintaan itu disampaikan dalam Gelar Perkara Khusus di Polda Bengkulu, Senin (26/10/2026).

Perkara ini berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/20/III/2024/SPKT/Polres Bengkulu Tengah/Polda Bengkulu, tertanggal 11 Maret 2024, dengan pelapor Rollina Br Pangaribuan dan terlapor Zaharip alias Boyon.

Penyidikan perkara tersebut sebelumnya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan tertanggal 13 Februari 2026, dengan alasan tidak cukup bukti.

Namun, pihak pelapor menilai masih terdapat sejumlah alat bukti dan fakta yang menurut mereka perlu didalami sebelum penghentian penyidikan dipertahankan.

Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar SP3

Ganda Putra Marbun mengatakan pihaknya menghormati kewenangan penyidik, tetapi mempertanyakan apakah seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan sudah diperiksa dan dinilai secara menyeluruh.

“Pertanyaan mendasar kami adalah, apabila penyidik menyatakan perkara ini tidak cukup bukti, lalu bagaimana penyidik mempertimbangkan seluruh alat bukti yang telah diperoleh dan diserahkan dalam proses penyidikan? Apakah seluruhnya sudah diperiksa, diuji, dan dinilai secara objektif?” ujar Ganda.

Dalam pemberitaan Bengkulu Ekspress, pihak kuasa hukum juga menyebut masih ada sejumlah saksi fakta yang menurut mereka mengetahui langsung peristiwa tersebut namun belum dimintai keterangan sebelum SP3 diterbitkan.

Menurut kuasa hukum, keterangan saksi-saksi tersebut penting untuk menguji rangkaian peristiwa serta memperjelas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Perkara Bermula dari Peristiwa Pengambilan TBS

Kasus yang dipersoalkan berkaitan dengan dugaan pengambilan buah kelapa sawit yang menurut pihak pelapor terjadi pada 20 April 2021.

Pihak pelapor menyebut terdapat barang bukti sekitar 1.500 kilogram atau 1,5 ton TBS.

Karena TBS merupakan barang yang mudah rusak, menurut keterangan kuasa hukum, buah tersebut kemudian dijual atas arahan penyidik dengan nilai sekitar Rp2.565.000. Uang hasil penjualan itu selanjutnya diamankan dan disita sebagai pengganti barang bukti.

Selain barang bukti tersebut, pihak pelapor juga menyebut adanya dokumentasi foto dan rekaman video dari lokasi kejadian.

Kuasa hukum menyatakan bukti elektronik tersebut perlu diperiksa dari sisi keaslian, keutuhan, serta keterkaitannya dengan alat bukti lainnya.

SKT Tahun 1987 Jadi Sorotan

Salah satu poin yang kembali disoroti dalam gelar perkara adalah dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) yang digunakan terlapor sebagai bagian dari dasar klaim penguasaan lahan.

Pihak pelapor mengaku telah menyerahkan dokumen yang disebut sebagai bukti baru atau novum, yakni surat resmi Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-106/PJ.02/2026 tertanggal 16 Juli 2026.

Menurut penjelasan kuasa hukum, surat tersebut berkaitan dengan masa penerbitan dan masa berlaku meterai tempel nominal Rp1.000 yang terdapat pada dokumen yang disebut bertanggal 11 Agustus 1987.

Ganda mempertanyakan penggunaan meterai yang menurut keterangan tersebut baru diterbitkan pada periode 1 Januari 1995 sampai 31 Desember 1999 pada dokumen yang bertanggal 1987.

“SKT itu dibuat tertanggal tahun 1987, tetapi meterai tempel di dalamnya justru merupakan edisi yang baru diterbitkan pada periode 1 Januari 1995 hingga 31 Desember 1999. Bagaimana mungkin dokumen tahun 1987 menggunakan meterai yang belum terbit saat itu?” kata Ganda.

Namun, temuan mengenai meterai tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Ketidaksesuaian periode meterai, dengan sendirinya, belum dapat disimpulkan sebagai bukti adanya pemalsuan dokumen. Hal ini juga ditegaskan dalam pemberitaan Bengkulu Ekspress.

Sengketa Tanah Ikut Menjadi Latar Belakang

Persoalan pidana tersebut juga tidak terlepas dari sengketa mengenai penguasaan tanah di Desa Padang Betuah.

Dalam perkembangan sebelumnya, objek yang berkaitan dengan perkara ini juga menjadi bagian dari sengketa perdata di Pengadilan Negeri Arga Makmur dengan perkara Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Agm.

Pada Juli 2026, PN Arga Makmur bahkan telah melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa untuk mencocokkan kondisi lapangan dengan dokumen dan alat bukti yang diajukan para pihak.

Kemudian, pada Agustus 2026, kuasa hukum Rollina Br Pangaribuan menyatakan putusan PN Arga Makmur menjadi salah satu pijakan bagi pihaknya untuk menindaklanjuti sejumlah laporan terkait dugaan pencurian hasil perkebunan dan persoalan penguasaan lahan.

Kuasa hukum pelapor dalam perkara pidana ini berpendapat persoalan penguasaan tanah perlu dibedakan dengan persoalan kepemilikan tanaman dan hasil perkebunan yang menjadi objek laporan.

Mereka meminta aspek tersebut dinilai secara objektif berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Pernah Ada Gelar Perkara Khusus Sebelumnya

Perkembangan perkara ini bukan pertama kali sampai pada forum gelar perkara khusus.

Sebelumnya, gelar perkara khusus juga telah dilaksanakan pada 3 September 2026 setelah pihak pelapor meminta agar penyidikan atas dugaan pengambilan TBS kembali dilanjutkan.

Namun, berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Gelar Perkara Khusus Nomor B/412/IX/RES.1.8/2026/Satreskrim tertanggal 15 September 2026, Satreskrim Polres Bengkulu Tengah disebut belum dapat membuka kembali penyidikan berdasarkan laporan polisi tersebut.

Perkembangan itu kemudian menjadi salah satu alasan pihak pelapor kembali mendorong evaluasi melalui gelar perkara khusus di Polda Bengkulu pada 26 Oktober 2026.

Hadirkan Ahli Pidana dan Perdata

Dalam gelar perkara terbaru, pihak pelapor juga menghadirkan pandangan ahli hukum sebagai bahan pembanding.

Mereka adalah Dr. Drs. Ferry Agus Sianipar, S.H., M.H., ahli hukum pidana dan dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, serta Dr. Yanpiter Marpi, S.H., M.H., ahli hukum perdata dan dosen Universitas Jakarta.

Pandangan yang disampaikan berkaitan dengan unsur tindak pidana pencurian, asas pemisahan horizontal, kedudukan dokumen Surat Keterangan Tanah, hubungan antara persoalan keperdataan dan pidana, serta pertimbangan hukum dalam penghentian penyidikan.

Dalam pemberitaan Bengkulutoday, ahli hukum pidana yang dihadirkan pihak pelapor disebut mempertanyakan penghentian perkara dengan alasan tidak cukup bukti. Namun, pandangan tersebut merupakan pendapat ahli yang dihadirkan oleh pihak pelapor, bukan putusan atau kesimpulan resmi aparat penegak hukum.

Minta SP3 Dievaluasi dan Perkara Dibuka Kembali

Melalui gelar perkara khusus tersebut, kuasa hukum pelapor meminta Polda Bengkulu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan yang telah dilakukan Polres Bengkulu Tengah.

Setidaknya terdapat beberapa poin yang diminta untuk ditindaklanjuti, yakni:

1. Mengevaluasi dasar hukum penerbitan SP3 tertanggal 13 Februari 2026.
2. Memeriksa kembali seluruh alat bukti berupa keterangan saksi, surat, barang bukti dan bukti elektronik.
3. Memeriksa saksi-saksi fakta yang menurut pihak pelapor belum dimintai keterangan.
4. Mendalami dokumen SKT yang digunakan sebagai dasar klaim penguasaan tanah.
5. Memverifikasi temuan terkait meterai pada dokumen yang disebut bertanggal 1987.
6. Membuka kembali penyidikan apabila hasil evaluasi menemukan dasar hukum yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kuasa Hukum: Kami Tidak Meminta Seseorang Langsung Dinyatakan Bersalah

Ganda menegaskan pihaknya tidak meminta agar terlapor langsung dinyatakan bersalah.

Menurutnya, yang diminta adalah proses hukum yang profesional, objektif, transparan dan memberikan kesempatan kepada seluruh bukti untuk diuji.

“Kami tidak meminta agar seseorang langsung dinyatakan bersalah tanpa melalui proses hukum. Kami hanya meminta agar perkara ini ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan seluruh alat bukti yang tersedia,” tegasnya.

Ia mengatakan pihaknya tetap menghormati institusi Polri serta mekanisme hukum yang berjalan.

“Kami menghormati institusi Polri, namun penghormatan itu bukan berarti kami bungkam atas ketidakadilan. Hukum harus memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Kami berharap Polda Bengkulu dapat memberikan perhatian serius terhadap perkara ini,” pungkas Ganda.

Pewarta : Feronike(Mimi & Tim)