Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Walaupun KUHP Baru Diberlakukan, Wartawan Tetap Tidak Bisa Dipidanakan

Walaupun KUHP Baru Diberlakukan, Wartawan Tetap Tidak Bisa Dipidanakan

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAJALENGKA  – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menimbulkan kegelisahan di kalangan insan pers nasional.

Hal ini dipicu oleh beragam penafsiran terhadap sejumlah pasal yang dinilai berpotensi bersinggungan dengan kerja jurnalistik dan kebebasan pers, khususnya pasal-pasal yang mengatur penyebaran berita bohong atau menyesatkan.

Beberapa pasal dalam KUHP baru, antara lain Pasal 218, 219, 220, 240, serta Pasal 263 dan 264, disebut-sebut berpotensi digunakan untuk menjerat jurnalis apabila karya jurnalistiknya dianggap tidak akurat.  Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan terjadinya kriminalisasi terhadap wartawan dan pembungkaman kebebasan pers.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan International), Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM, menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut seharusnya tidak berlebihan apabila insan pers tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Walaupun KUHP baru diberlakukan, wartawan tetap tidak bisa dipidanakan selama menjalankan tugas jurnalistik, seperti meliput, konfirmasi, wawancara, dan investigasi. Karya jurnalistik juga tidak bisa dipidanakan karena UU Pers merupakan undang-undang yang bersifat lex specialis,” tegas Aceng.

Menurutnya, UU Pers No. 40 Tahun 1999 secara khusus mengatur bidang pers, media, dan kebebasan jurnalistik, sehingga memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya. Hal ini sejalan dengan Pasal 55 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menegaskan kedudukan undang-undang yang bersifat khusus.

“Lex specialis derogat legi generali adalah asas hukum yang berarti hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Jika ada dua aturan yang mengatur hal yang sama, maka aturan yang lebih khususlah yang berlaku,” jelasnya.

Dengan demikian, Aceng menegaskan bahwa selama wartawan bekerja sesuai kaidah jurnalistik dan kode etik jurnalistik, maka tidak dapat dipidanakan baik melalui KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia juga mencontohkan, apabila suatu pemberitaan dianggap mencemarkan nama baik atau tidak akurat, maka mekanisme penyelesaiannya harus merujuk pada UU Pers, bukan langsung menggunakan pasal-pasal pidana.

“Di dalam UU Pers sudah ada mekanisme penyelesaian, seperti hak jawab, hak koreksi, dan hak tolak, sebagaimana diatur dalam Pasal 4, 5, 7, dan 11. Bahkan, jika perusahaan pers tidak melayani hak jawab atau koreksi, dapat dikenakan denda maksimal Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers,” ungkapnya.

Aceng menegaskan, seluruh sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers terlebih dahulu.

“Itulah makna lex specialis. Penyelesaian perkara jurnalistik tidak boleh langsung menggunakan KUHP atau UU ITE yang bersifat umum,” pungkasnya.

Sumber: ASH

Editor: Tim Redaksi

Penulis: Jun

  • person
  • visibility 196
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Miftahur Rabbani Islamic Boarding School in Batam Builds Quality and Dignified Generation

    Miftahur Rabbani Islamic Boarding School in Batam Builds Quality and Dignified Generation

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 92
    • 0Komentar

    BATAM – Miftahur Rabbani Islamic Boarding School in Batam was established in 2011 by KH. Asep Ahmad Rabbany Hidayat (AA Rabbani). The pesantren implements an integrated curriculum that combines Islamic boarding school education with intensive Qur’an and kitab kuning (classical Islamic texts) studies. Teaching and learning activities are carried out under the guidance of professional […]

  • Polisi Menangkap 4 Pelajar Pelaku Tawuran yang Tewaskan Anggota Karang Taruna Cikarang ,  6 DPO

    Polisi Menangkap 4 Pelajar Pelaku Tawuran yang Tewaskan Anggota Karang Taruna Cikarang , 6 DPO

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 36
    • 0Komentar

    CIKARANG TIMUR, tvkito.com,senin 16/06/2025,- Polisi menangkap empat pelajar pelaku tawuran yang menewaskan anggota Karang Taruna bernama Adi bin Elam (30) di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.   Polisi juga menetapkan enam pelaku lain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).   “Keenamnya yakni IJ, IB, M, O, R, dan BG alias BB,” kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang […]

  • Batalyon B Pelopor Meriahkan Jalan Santai HUT ke-80 Korps Brimob Polri di Mako Satbrimob Polda Sumsel

    Batalyon B Pelopor Meriahkan Jalan Santai HUT ke-80 Korps Brimob Polri di Mako Satbrimob Polda Sumsel

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Palembang,Sumsel,tvkito.com,  — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Korps Brimob Polri ke-80, Satbrimob Polda Sumatera Selatan  Batalyon B Pelopor turut ambil bagian dalam kegiatan jalan santai yang digelar di Mako Satbrimob Polda Sumsel, Sabtu (12/11/2025). Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB ini diikuti oleh seluruh personel Brimob beserta Bhayangkari, dalam suasana penuh kehangatan dan kebersamaan. […]

  • Puasa dan Krisis Integritas Elit Politik  Oleh: Aceng Syamsul Hadie (ASH)

    Puasa dan Krisis Integritas Elit Politik Oleh: Aceng Syamsul Hadie (ASH)

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Setiap bulan Ramadhan, masyarakat Indonesia menyaksikan peningkatan aktivitas religius yang sangat signifikan. Masjid-masjid dipenuhi jamaah, ceramah keagamaan digelar di berbagai tempat, dan simbol-simbol kesalehan tampak semakin dominan di ruang publik. Namun di balik atmosfer spiritual tersebut, muncul sebuah pertanyaan mendasar yang layak diajukan secara kritis: apakah puasa benar-benar mampu membentuk integritas moral dalam kehidupan sosial […]

  • Batalyon B Pelopor  Gaungkan Budaya Hidup Sehat sebagai Gaya Hidup Personel

    Batalyon B Pelopor Gaungkan Budaya Hidup Sehat sebagai Gaya Hidup Personel

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 25
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, tvkito.com ,Selasa 19/08/2025, — Dalam upaya membentuk personel yang tangguh dan profesional, Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan Batalyon B Pelopor  terus mendorong budaya hidup sehat di lingkungan satuan.   Gaya hidup sehat ini tidak hanya diterapkan sebagai rutinitas, tetapi ditanamkan sebagai budaya yang mendukung kesiapsiagaan dan kinerja personel dalam menghadapi berbagai tantangan tugas.   […]

  • Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Terima Kunjungan Edukatif dari TK IT Mutiara Cendekia

    Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Terima Kunjungan Edukatif dari TK IT Mutiara Cendekia

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 33
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU,tvkito.com, — Suasana riang dan penuh antusiasme menyelimuti Markas Satbrimob Polda Sumatera Selatan Batalyon B Pelopor ketika puluhan siswa-siswi dari ” TKIT Mutiara Cendekia” melakukan kunjungan edukatif, Kamis (09/10/2025). Kegiatan yang bertajuk “Belajar Menjadi Anak Disiplin dan Pemberani”  ini merupakan bagian dari program pengenalan profesi sejak dini, bertujuan menanamkan nilai-nilai kedisiplinan, tanggung jawab, dan semangat […]

expand_less