Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Walaupun KUHP Baru Diberlakukan, Wartawan Tetap Tidak Bisa Dipidanakan

Walaupun KUHP Baru Diberlakukan, Wartawan Tetap Tidak Bisa Dipidanakan

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAJALENGKA  – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menimbulkan kegelisahan di kalangan insan pers nasional.

Hal ini dipicu oleh beragam penafsiran terhadap sejumlah pasal yang dinilai berpotensi bersinggungan dengan kerja jurnalistik dan kebebasan pers, khususnya pasal-pasal yang mengatur penyebaran berita bohong atau menyesatkan.

Beberapa pasal dalam KUHP baru, antara lain Pasal 218, 219, 220, 240, serta Pasal 263 dan 264, disebut-sebut berpotensi digunakan untuk menjerat jurnalis apabila karya jurnalistiknya dianggap tidak akurat.  Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan terjadinya kriminalisasi terhadap wartawan dan pembungkaman kebebasan pers.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan International), Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM, menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut seharusnya tidak berlebihan apabila insan pers tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Walaupun KUHP baru diberlakukan, wartawan tetap tidak bisa dipidanakan selama menjalankan tugas jurnalistik, seperti meliput, konfirmasi, wawancara, dan investigasi. Karya jurnalistik juga tidak bisa dipidanakan karena UU Pers merupakan undang-undang yang bersifat lex specialis,” tegas Aceng.

Menurutnya, UU Pers No. 40 Tahun 1999 secara khusus mengatur bidang pers, media, dan kebebasan jurnalistik, sehingga memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya. Hal ini sejalan dengan Pasal 55 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menegaskan kedudukan undang-undang yang bersifat khusus.

“Lex specialis derogat legi generali adalah asas hukum yang berarti hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Jika ada dua aturan yang mengatur hal yang sama, maka aturan yang lebih khususlah yang berlaku,” jelasnya.

Dengan demikian, Aceng menegaskan bahwa selama wartawan bekerja sesuai kaidah jurnalistik dan kode etik jurnalistik, maka tidak dapat dipidanakan baik melalui KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia juga mencontohkan, apabila suatu pemberitaan dianggap mencemarkan nama baik atau tidak akurat, maka mekanisme penyelesaiannya harus merujuk pada UU Pers, bukan langsung menggunakan pasal-pasal pidana.

“Di dalam UU Pers sudah ada mekanisme penyelesaian, seperti hak jawab, hak koreksi, dan hak tolak, sebagaimana diatur dalam Pasal 4, 5, 7, dan 11. Bahkan, jika perusahaan pers tidak melayani hak jawab atau koreksi, dapat dikenakan denda maksimal Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers,” ungkapnya.

Aceng menegaskan, seluruh sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers terlebih dahulu.

“Itulah makna lex specialis. Penyelesaian perkara jurnalistik tidak boleh langsung menggunakan KUHP atau UU ITE yang bersifat umum,” pungkasnya.

Sumber: ASH

Editor: Tim Redaksi

Penulis: Jun

  • person
  • visibility 203
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPU Sahkan Hasil Pilpres di Kuala Lumpur, Paslon 02 Prabowo-Gibran Unggul

    KPU Sahkan Hasil Pilpres di Kuala Lumpur, Paslon 02 Prabowo-Gibran Unggul

    • calendar_month Senin, 18 Mar 2024
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 44
    • 0Komentar

    JAKARTA – KPU mengesahkan perolehan suara pilpres 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Paslon Prabowo-Gibran unggul. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan jumlah penggunaan surat suara pemilu presiden dan wakil presiden sudah cocok dengan jumlah pemilih yang hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) serta jumlah suara sah dan tidak sah, yakni sebanyak 12.357 lembar. “Bisa kita sahkan […]

  • Satres  Narkoba Berhasil Mengamankan  Seorang Pria Berinisial A (39) Diringkus Saat Membawa 55 Gram Ganja Kering Yang di Pasok Dari Provinsi Bengkulu

    Satres Narkoba Berhasil Mengamankan Seorang Pria Berinisial A (39) Diringkus Saat Membawa 55 Gram Ganja Kering Yang di Pasok Dari Provinsi Bengkulu

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 40
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU,tvkito.com,Sabtu 19/07/2025, – Berkat informasi akurat dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lubuk Linggau berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika jenis ganja yang dipasok dari Provinsi Bengkulu.   Seorang pria berinisial A (39) diringkus saat membawa 55 gram ganja kering siap edar di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, pada Kamis (17/07/2025) […]

  • Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Jaga Kamtibmas Lewat Patroli Dialogis

    Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Jaga Kamtibmas Lewat Patroli Dialogis

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 60
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus dilakukan Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan melalui Batalyon B Pelopor dengan melaksanakan patroli dialogis di wilayah Kota Lubuklinggau, Minggu (08/02/2026). Kegiatan tersebut difokuskan pada kawasan permukiman warga serta lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Dalam pelaksanaannya, personel Brimob turun langsung ke lapangan dengan mengedepankan […]

  • Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Menggelar Rapat Paripurna DPRD Istimewa Dalam Rangka Memperingati Hari Jadi ke-82 Kabupaten Musi Rawas

    Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Menggelar Rapat Paripurna DPRD Istimewa Dalam Rangka Memperingati Hari Jadi ke-82 Kabupaten Musi Rawas

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Musi Rawas, tvkito.com,Rabu (30/04/2025), – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna DPRD Istimewa dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-82 Kabupaten Musi Rawas, yang berlangsung di ruang rapat DPRD Musi Rawas , Selasa (29/04/2025).   Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Hj. Ratna Machmud dan Wakil Bupati H. Suprayitno, serta Gubernur Sumatera Selatan H. Herman […]

  • Ferry Isrop Meminta Kepada Pemkot Lubuklinggau Serius Penanganan Sampah Jangan Dinilai Tutup Mata

    Ferry Isrop Meminta Kepada Pemkot Lubuklinggau Serius Penanganan Sampah Jangan Dinilai Tutup Mata

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Lubuklinggau,tvkito.com,Jumat 03/01/2025,- Pasca moment tahun baru 2025 di sudut kota lubuklinggau mengalami penumpukan sanpah dinilai tidak terkendali. Hal ini menuai sorotan dari masyarakat control sosial.  Ferry Isrop diketahui sebagai aktivis kota Lubuklinggau yang peduli terkait dengan lingkungan dan  sebagai ketua komunitas wartawan Pro Rakyat saat di mintai sudut pandangnya atau Ferspektip oleh awak media Jumat […]

  • Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Gelar Apel Kesatuan, Dansat Brimob Tekankan Kesiapsiagaan Hadapi Dinamika Kamtibmas

    Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Gelar Apel Kesatuan, Dansat Brimob Tekankan Kesiapsiagaan Hadapi Dinamika Kamtibmas

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 40
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Sumsel,tvkito.com,  — Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan Batalyon B Pelopor melaksanakan apel kesatuan di Mako Batalyon B Pelopor, pada Kamis (11/09/2025). Apel yang diikuti jajaran perwira dan seluruh personel dipimpin langsung oleh Dansat Brimob Polda Sumsel, Kombes Pol Susnadi,S.I.K., melalui virtual zoom meeting.   Dalam arahannya, Kombes Pol Susnadi,S.I.K. menekankan pentingnya kesiapsiagaan satuan dalam […]

expand_less