HukumNewsPeristiwa

Dugaan Penggelapan Mobil Fortuner Milik YPLP PT PGRI Sumsel Bergulir, Dua Terlapor Dipanggil Penyidik Polda

5
×

Dugaan Penggelapan Mobil Fortuner Milik YPLP PT PGRI Sumsel Bergulir, Dua Terlapor Dipanggil Penyidik Polda

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG , TVKITO.COM, – Kasus dugaan penggelapan aset berupa satu unit mobil Toyota Fortuner milik Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP PT PGRI) Sumatera Selatan terus bergulir.

Ketua YPLP PT PGRI Sumsel, Erwanto, S.Sos., selaku pelapor, melalui kuasa hukumnya, Dr. Usman Firiansyah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan terkait laporan polisi Nomor 1545 tertanggal 14 September 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan aset yayasan berupa satu unit mobil Toyota Fortuner tahun 2015 yang diduga melibatkan dua orang berinisial BL dan J.

Usman menjelaskan, pada Selasa (3/11/2026), kedua orang yang dilaporkan tersebut telah dipanggil oleh penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan.

Namun demikian, pihaknya mengaku memperoleh informasi adanya dugaan upaya dari pihak-pihak tertentu yang mencoba mengaitkan perkara tersebut dengan persoalan perdata yang saat ini masih dalam proses persidangan.

Menurut Usman, gugatan perdata Nomor 214 tertanggal 15 Juli 2026 mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) merupakan perkara berbeda dan tidak memiliki hubungan maupun korelasi dengan laporan dugaan penggelapan mobil yang telah disampaikan kepada Polda Sumsel pada 14 September 2026.

“Gugatan perdata dengan nomor perkara 214 tanggal 15 Juli 2026 itu mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang tidak ada kaitannya dan tidak ada korelasinya dengan kasus penggelapan yang kami laporkan ke Polda Sumsel pada tanggal 14 September lalu,” tegas Usman, Rabu (4/11/2026).

Lebih lanjut, Usman meminta agar penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel tetap menjalankan proses penanganan perkara secara profesional, objektif, serta mengedepankan asas keadilan dan persamaan di hadapan hukum tanpa memandang status maupun kedudukan seseorang.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak hukum kliennya apabila merasa tidak memperoleh keadilan dalam penanganan perkara tersebut.

“Sekali lagi, kami meminta kepada kawan-kawan kepolisian, khususnya penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang mencoba mengaburkan persoalan dugaan penggelapan mobil ini dengan mengaitkannya pada gugatan perdata,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, perkara tersebut masih dalam proses penanganan penyidik. Semua pihak yang disebutkan tetap harus dihormati hak-haknya dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

(TIM REDAKSI)