Curi Blower AC Rumah Kos, Satu Pelaku Ditangkap, Rekannya Masuk DPO

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LUBUK LINGGAU – Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar fasilitas rumah kos.
Seorang tersangka berinisial YF (28), warga Kelurahan Lubuk Aman, berhasil diamankan. Sementara satu pelaku lainnya berinisial B alias Bram kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-03/IV/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Barat, tanggal 21 April 2026, dengan korban atas nama Nurlela.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (15/04/2026) sore di sebuah rumah kos di Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
Kasus ini terungkap berawal dari keluhan salah satu penghuni kos yang menyebutkan bahwa AC di kamarnya tidak lagi dingin.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, korban bersama asistennya melakukan pengecekan ke bagian luar bangunan.
Saat itulah diketahui bahwa blower AC outdoor merek Panasonic yang terpasang di dinding telah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Barat.
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada Senin (20/04/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka YF berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui melakukan pencurian bersama rekannya B alias Bram yang kini masih buron.
Modus operandi yang digunakan yakni dengan memanjat tembok dan merusak terali besi pelindung blower AC menggunakan alat tertentu.
Setelah itu, unit AC dibongkar dan dipreteli untuk dijual kembali.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui jajaran Polsek Lubuk Linggau Barat menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
“Tersangka YF telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tegas pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Nasional tentang pencurian dengan pemberatan.
(Jun).
- person
- visibility 77
- forum 0


