NasionalNewsPeristiwa

Demo 27 Agustus 2026, ASH: Rakyat Menuntut UU Perampasan Aset dan Hukuman Tegas bagi Koruptor

16
×

Demo 27 Agustus 2026, ASH: Rakyat Menuntut UU Perampasan Aset dan Hukuman Tegas bagi Koruptor

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,TVKITO.COM,  — Aksi demonstrasi yang digelar pada 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI dinilai sebagai bentuk kegelisahan sekaligus kesadaran politik masyarakat terhadap persoalan korupsi yang hingga kini masih menjadi ancaman serius bagi negara.

Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional), Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. (ASH), menilai tuntutan masyarakat agar RUU Perampasan Aset segera disahkan serta adanya hukuman tegas bagi koruptor merupakan cerminan keresahan publik terhadap lemahnya efek jera dan belum optimalnya pengembalian aset negara hasil tindak pidana korupsi.

“Rakyat tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan.

Rakyat sedang menuntut negara menjalankan kewajiban konstitusionalnya: melindungi kepentingan rakyat dan memastikan kekayaan negara tidak dirampas oleh koruptor,” tegas ASH.

Menurut ASH, korupsi harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa karena dampaknya tidak hanya menyangkut kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat merusak pelayanan publik, memperlebar kesenjangan sosial, menghambat pembangunan, serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Karena itu, pemberantasan korupsi, menurutnya, tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman penjara kepada pelaku.

“Kalau koruptornya masuk penjara tetapi aset hasil korupsinya tetap dinikmati, maka negara belum sepenuhnya memenangkan perang melawan korupsi. Uang rakyat harus kembali kepada rakyat,” ujar ASH.

RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak

Dalam konteks tersebut, ASH menilai RUU Perampasan Aset memiliki arti strategis dalam memperkuat upaya negara memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.

DPR RI saat ini menargetkan pembahasan hingga pengesahan RUU tersebut paling lambat Desember 2026. Sejumlah pihak di parlemen juga menyatakan proses pembahasannya terus didorong.

Namun, ASH mengingatkan agar target tersebut tidak kembali menjadi alasan untuk memperpanjang penantian masyarakat.

“Jangan lagi menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai agenda politik yang terus dibicarakan tetapi tidak pernah selesai. Rakyat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar janji legislasi,” kata ASH.

Hukuman Mati Harus Dibahas Tegas dan Konstitusional

Terkait tuntutan hukuman mati bagi koruptor, ASH menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dibahas dalam kerangka hukum yang serius, objektif, dan konstitusional.

Menurutnya, perdebatan mengenai hukuman mati tidak semestinya berhenti pada persoalan setuju atau tidak setuju, tetapi harus diarahkan pada bagaimana negara memberikan efek jera terhadap tindak pidana korupsi yang memenuhi ketentuan hukum untuk mendapatkan hukuman paling berat.

“Jangan sampai hukum terlihat sangat keras kepada rakyat kecil tetapi terasa lunak terhadap koruptor yang merampas uang rakyat dalam jumlah besar. Negara hukum harus menghadirkan keadilan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Demo Bukan Ancaman, Melainkan Alarm Demokrasi

ASH juga meminta pemerintah dan DPR RI tidak semata-mata memandang aksi demonstrasi sebagai gangguan keamanan ataupun tekanan politik.

Menurutnya, demonstrasi merupakan salah satu bentuk partisipasi politik warga negara.

Selama dilakukan secara damai dan sesuai dengan ketentuan hukum, aspirasi masyarakat harus dihormati dan didengar sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.

“Jangan takut kepada suara rakyat. Yang harus ditakuti adalah ketika rakyat sudah tidak percaya lagi bahwa institusi negara mau mendengar,” ujar ASH.

ASH menilai aksi 27 Agustus 2026 seharusnya menjadi momentum untuk membangun konsensus nasional dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

DPR RI, kata dia, harus menunjukkan keberanian politik untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset secara transparan, kuat secara hukum, serta tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Sementara pemerintah diharapkan memastikan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi berjalan secara independen, profesional, dan tidak tebang pilih.

“Rakyat tidak membutuhkan panggung politik pemberantasan korupsi. Rakyat membutuhkan hasil nyata: koruptor dihukum, aset hasil korupsi dikembalikan, dan uang negara diselamatkan,” tegas ASH.

Pada akhirnya, ASH menilai geliat masyarakat pada 27 Agustus 2026 harus menjadi alarm keras bagi DPR RI dan pemerintah.

Jika masyarakat telah turun ke jalan menyuarakan tuntutan pengesahan UU Perampasan Aset dan hukuman tegas bagi koruptor, maka negara tidak boleh sekadar mendengar.

Negara harus menjawabnya dengan tindakan nyata.

“Jangan biarkan korupsi menjadi kejahatan yang menguntungkan. Rampas kembali aset hasil korupsi, tegakkan hukum secara adil, dan pastikan tidak seorang pun berada di atas hukum,” pungkas ASH.

Sumber: ASH

Editor: Tim Redaksi TVKITO.COM