Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal di Selenggarakan Terpisah

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal di Selenggarakan Terpisah

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,tvkito.com,Kamis 26/06/2025,- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah/lokal.

 

MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak 2 tahun, paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

 

Demikian tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

 

Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025 di Ruang Sidang Pleno MK.

 

Adapun Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah dan wakil Kepala daerah. (Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota).

 

Sehingga, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai Pemilu 5 (lima) kotak tidak lagi berlaku, ucap Ketua MK Suhartoyo, Kamis 26/06/2025.

 

Selain itu, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa hingga saat ini pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan tanggal 26 Februari 2020.

 

Kemudian, secara faktual, pembentuk undang-undang sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan pemilihan umum.

 

Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irmalidarti.

 

Dalam permohonannya, Perludem menggugat aturan dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada Tahun 2015.

 

MK memutuskan, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, jika ke depan tidak dimaknai secara berbeda.

 

Dengan adanya putusan ini, MK menegaskan bahwa pemilu nasional, yakni pemilihan anggota DPR, DPD, atau Pileg serta presiden dan wakil presiden atau Pilpres harus dilaksanakan terlebih dahulu.(Jun). SB : Medianias.ID

  • person
  • visibility 30
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tingkatkan Kedisiplinan, Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Latihan PBB Bersenjata

    Tingkatkan Kedisiplinan, Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Latihan PBB Bersenjata

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 39
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU,tvkito.com,Rabu 13/08/2025, – Dalam rangka melatih dan meningkatkan kedisiplinan personel, Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor menggelar latihan Peraturan Baris-Berbaris (PBB) bersenjata di Lapangan Apel Mako Batalyon B Pelopor, Rabu (13/08/2025).   Latihan ini bertujuan mengingat kembali keterampilan dan pengetahuan baris-berbaris bersenjata sesuai ketentuan yang berlaku.   Kegiatan dipimpin oleh Danton 4 Kompi 1 Batalyon […]

  • Residivis Narkoba Diciduk Polisi Saat Timbang Sabu di Rumah Bedeng Taba Pingin

    Residivis Narkoba Diciduk Polisi Saat Timbang Sabu di Rumah Bedeng Taba Pingin

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 220
    • 0Komentar

    LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Lubuk Linggau. Seorang pria berinisial OH (33), warga Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, berhasil diamankan petugas saat penggerebekan di sebuah rumah bedeng di kawasan Taba […]

  • Petani Ulak Lebar Lubuklinggau “Menjerit” Buruknya Akses Jembatan Gantung

    Petani Ulak Lebar Lubuklinggau “Menjerit” Buruknya Akses Jembatan Gantung

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Lubuk Linggau, tvkito.com , Senin 14/04/2025,- Buruknya akses jembatan gantung tepat nya di titik lokasi Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan mendapat sorotan dan keritikan pedas dari penggiat lingkungan.  Saat mintai tanggapan nya Ferry Isrop diketahui merupakan penggiat lingkungan senin 14 April 2025 menyikapi buruknya akses jembatan gantung yang […]

  • Ternyata Tradisi Bagi THR Hanya di Indonesia, Ini Sejarahnya

    Ternyata Tradisi Bagi THR Hanya di Indonesia, Ini Sejarahnya

    • calendar_month Senin, 18 Mar 2024
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Musirawas.com – Istilah Tunjangan Hari Raya (THR) ternyata hanya ada di Indonesia saja. THR adalah bentuk pendapatan uang bagi karyawan/pekerja/buruh dari atasan atau pemilik usaha menjelang hari raya keagamaan. Tujuannya untuk membantu agar karyawan/pekerja/buruh mendapat tambahan belanja pada hari raya keagamaan. Berikut sejarah tradisi pemberian THR dari masa ke masa: Perdana Menteri Soekiman memberikan tunjangan […]

  • Nazaruddin, S.H., M.H. Sambut Baik Pelantikan Pengurus DPD PEKAT Indonesia Maju Kota Palembang

    Nazaruddin, S.H., M.H. Sambut Baik Pelantikan Pengurus DPD PEKAT Indonesia Maju Kota Palembang

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Palembang,tvkito.com, Jumat 05/09/2025, – Dewan Pakar PEKAT Indonesia Maju DPD Kota Palembang sekaligus mantan Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Daerah Sumatera Selatan, Nazaruddin, S.H., M.H., memberikan sambutan positif atas pelantikan Pengurus DPD PEKAT Indonesia Maju Kota Palembang yang digelar pada Kamis malam (04/09/2025) pukul 20.00 WIB di Hotel Aryaduta Palembang.   Dalam pernyataannya, Nazaruddin menyampaikan […]

  • Rizal, SH Anggota DPRD Mura Terjun Kemasyarakat Serap Aspirasi Didesa Lubuk Pauh dan Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu Cecar

    Rizal, SH Anggota DPRD Mura Terjun Kemasyarakat Serap Aspirasi Didesa Lubuk Pauh dan Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu Cecar

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 45
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS,tvkito.com,Minggu 31/08/2025, – Rizal,S.H yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) laksanakan Reses Perorangan masa sidang kedua tahun 2025.   Anggota DPRD Kabupaten Mura periode 2024-2029 ini melaksanakan reses langsung turun ke masyarakat khusunya di Daerah Pemilihan (Dapil) V nya yakni Kecamatan Jaya Loka, BTS Ulu Cecar, TPK, dan  Kecamatan Sukakarya  yakni di […]

expand_less