Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal di Selenggarakan Terpisah

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal di Selenggarakan Terpisah

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,tvkito.com,Kamis 26/06/2025,- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah/lokal.

 

MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak 2 tahun, paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

 

Demikian tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

 

Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025 di Ruang Sidang Pleno MK.

 

Adapun Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah dan wakil Kepala daerah. (Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota).

 

Sehingga, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai Pemilu 5 (lima) kotak tidak lagi berlaku, ucap Ketua MK Suhartoyo, Kamis 26/06/2025.

 

Selain itu, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa hingga saat ini pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan tanggal 26 Februari 2020.

 

Kemudian, secara faktual, pembentuk undang-undang sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan pemilihan umum.

 

Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irmalidarti.

 

Dalam permohonannya, Perludem menggugat aturan dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada Tahun 2015.

 

MK memutuskan, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, jika ke depan tidak dimaknai secara berbeda.

 

Dengan adanya putusan ini, MK menegaskan bahwa pemilu nasional, yakni pemilihan anggota DPR, DPD, atau Pileg serta presiden dan wakil presiden atau Pilpres harus dilaksanakan terlebih dahulu.(Jun). SB : Medianias.ID

  • person
  • visibility 28
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengawasan Dana BOS Disdik Mura Tanpa SOP, Potensi Penyalahgunaan Hingga Rp8,2 Miliar

    Pengawasan Dana BOS Disdik Mura Tanpa SOP, Potensi Penyalahgunaan Hingga Rp8,2 Miliar

    • calendar_month Sabtu, 17 Feb 2024
    • account_circle media.wajahnusantara@gmail.com
    • visibility 35
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pengawasan dan Pengelolaan Dana BOS SD/SMP di Kabupaten Musi Rawas dilakukan tanpa Standar Operasional dan Prosedur. Hal ini berpotensi terjadi penyalahgunaan Dana BOS hingga Rp8.221.100.000,00 pada tahun 2022. Analisa ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemkab Musi Rawas Tahun 2022. Dalam uraian, Laporan Realisasi Anggaran […]

  • Meninjau Akar Masalah Korupsi di PLN dan Solusi Mengatasinya

    Meninjau Akar Masalah Korupsi di PLN dan Solusi Mengatasinya

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Lubuklinggau,tvkito.com,Sabtu 15/03/2025,- PERMASALAHAN korupsi yang terjadi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bukan merupakan fenomena baru di Indonesia. Dugaan Kasus korupsi PLN tahun 2008 yang melibatkan proyek PLTU di Kalimantan Barat senilai Rp1,2 triliun merupakan salah satu contoh nyata bagaimana praktik korupsi terjadi dalam proyek infrastruktur kelistrikan di Indonesia Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) […]

  • Satreskrim Polres Musi Rawas Tangkap Pelaku Perbuatan Tidak Menyenangkan di Muara Lakitan.

    Satreskrim Polres Musi Rawas Tangkap Pelaku Perbuatan Tidak Menyenangkan di Muara Lakitan.

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 38
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS,tvkito.com,  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan yang dilakukan oleh pelaku Kusmeri alias Kelot di Desa Senete, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Selasa (14/10/2025). Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Aditya Prananta melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus […]

  • Presiden Prabowo Terima Tokoh Gerakan Nurani Bangsa di Istana Merdeka

    Presiden Prabowo Terima Tokoh Gerakan Nurani Bangsa di Istana Merdeka

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Jakarta,tvkito.com,- Presiden Prabowo Subianto menerima tokoh Gerakan Nurani Bangsa di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (11/09/2025). Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat dan semangat kebersamaan ini membahas berbagai dinamika nasional di Tanah Air. Presiden Prabowo mengapresiasi kehadiran para tokoh yang turut memberikan perhatian terhadap isu-isu nasional. Pertemuan ini menjadi ruang dialog terbuka antara Presiden dengan tokoh-tokoh […]

  • Hari Libur Bukan Penghalang, Batalyon B Pelopor  Tetap Gelar Apel Siaga

    Hari Libur Bukan Penghalang, Batalyon B Pelopor Tetap Gelar Apel Siaga

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 37
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, tvkito.com ,Sabtu 23/08/2025, – Tidak mengenal waktu libur, jajaran Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor menunjukkan komitmen tinggi terhadap kesiapsiagaan tugas.   Meski akhir pekan, seluruh personel tetap menggelar apel siaga penuh di Markas Komando Batalyon B Pelopor yang berlokasi di Jl. Lintas Sumatera, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara 1, Kota Lubuklinggau.   […]

  • Tingkatkan Kedisiplinan, Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Latihan PBB Bersenjata

    Tingkatkan Kedisiplinan, Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Latihan PBB Bersenjata

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 38
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU,tvkito.com,Rabu 13/08/2025, – Dalam rangka melatih dan meningkatkan kedisiplinan personel, Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor menggelar latihan Peraturan Baris-Berbaris (PBB) bersenjata di Lapangan Apel Mako Batalyon B Pelopor, Rabu (13/08/2025).   Latihan ini bertujuan mengingat kembali keterampilan dan pengetahuan baris-berbaris bersenjata sesuai ketentuan yang berlaku.   Kegiatan dipimpin oleh Danton 4 Kompi 1 Batalyon […]

expand_less