Tim Elang Timur Polsek Lubuk Linggau Timur I Ringkus Remaja Pelaku Curanmor

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LUBUK LINGGAU – Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga.
Seorang remaja berinisial Z (15), warga Jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Aman, berhasil diringkus polisi setelah teridentifikasi membawa kabur sepeda motor milik seorang pelajar di tengah situasi kericuhan di jalanan.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur I, AKP Rodiman, membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/III/2026 yang dilaporkan pada Jumat (6/3/2026).
Kronologis Kejadian
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat dini hari, 2 Januari 2026 sekitar pukul 04.20 WIB, di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan eks Kompi Lubuk Linggau.
Korban, Ezi Pebri Andika, seorang pelajar asal Kabupaten Musi Rawas Utara, saat itu sedang berhenti di sebuah warung bakso bersama rekannya.
Situasi mendadak mencekam ketika salah satu rekan korban berlari meminta pertolongan karena dikejar oleh sekelompok orang yang membawa senjata tajam jenis celurit.
Karena panik dan takut, korban langsung melarikan diri untuk menyelamatkan diri ke semak-semak di area eks Kompi, sementara sepeda motor Honda Beat miliknya ditinggalkan dalam keadaan kunci masih menempel.
“Setelah situasi dinilai aman dan korban keluar dari tempat persembunyian, sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, motor tersebut dibawa kabur oleh rombongan yang sebelumnya melakukan pengejaran,” jelas AKP Rodiman.
Pelaku Ditangkap di Warung Ayam Geprek
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Elang Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Vherry Andora akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
Pada Kamis malam (5/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mendapat informasi bahwa pelaku Z sedang berada di sebuah warung ayam geprek di Kelurahan Bandung Kiri.
Tanpa menunggu lama, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, remaja tersebut yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2024 mengakui seluruh perbuatannya.
Motor Dijual ke Rejang Lebong
Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengakui melakukan aksi tersebut seorang diri dengan memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci sepeda motor.
Sepeda motor Honda Beat warna silver milik korban kemudian dijual kepada seseorang yang tidak dikenal di Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, dengan harga Rp2.000.000.
Uang hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk membeli pakaian serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Proses Hukum Anak
Karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum dilakukan sesuai dengan Pasal 476 KUHPidana Nasional jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat dini hari (6/3), status Z ditetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Rutan Polres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp15.000.000.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan dalam kondisi apa pun guna mencegah terjadinya tindak pencurian.
(Jun)
- person
- visibility 29
- forum 0



