NewsPeristiwa

4 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Prabumulih II, Polsek Muara Lakitan Bersama TNI dan Warga Bergerak Cepat

0
×

4 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Prabumulih II, Polsek Muara Lakitan Bersama TNI dan Warga Bergerak Cepat

Sebarkan artikel ini

MUSI RAWAS, TVKITO.COM Kepulan asap dan kobaran api melanda lahan gambut di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Rabu (16/9/2026).

Menyikapi kejadian tersebut, jajaran Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas bersama anggota TNI, pihak perusahaan PT AMS serta masyarakat bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan upaya pemadaman dan pendinginan.

Kegiatan penanganan karhutla tersebut berlangsung mulai sekitar pukul 14.00 WIB hingga selesai. Petugas bersama seluruh unsur yang terlibat berjibaku memadamkan kobaran api sekaligus melakukan pendinginan pada area lahan gambut yang terbakar.

Berdasarkan laporan pendahuluan, titik kebakaran berada pada koordinat -2.837006, 103.36603, dengan luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 4 hektare.

Kapolsek Muara Lakitan AKP Hendrawan, S.H., M.H., mengatakan penanganan kebakaran hutan dan lahan membutuhkan gerak cepat serta sinergi seluruh pihak di lapangan.

“Kami bersama TNI, pihak perusahaan dan masyarakat bergerak melakukan pemadaman serta pendinginan. Penanganan dilakukan secepat mungkin untuk mencegah api kembali menyala dan meluas ke area lainnya,” ujar AKP Hendrawan.

Ia menjelaskan, proses pendinginan menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan kebakaran di lahan gambut. Sebab, bara api yang masih tersimpan di dalam tanah berpotensi kembali menyala apabila tidak dilakukan pendinginan secara maksimal.

Sinergi antara Polri, TNI, pihak perusahaan dan masyarakat pun terlihat dalam proses penanganan di lokasi.

Seluruh unsur bahu-membahu memastikan titik api dapat dikendalikan serta melakukan upaya pencegahan agar kebakaran tidak kembali meluas.

Jajaran Polres Musi Rawas melalui Polsek Muara Lakitan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan, terutama di wilayah yang kondisi lahannya rawan terbakar.

Pemantauan terhadap lokasi karhutla terus dilakukan sebagai bagian dari langkah pencegahan dan penanganan, sehingga potensi munculnya kembali titik api dapat segera diantisipasi.

(TIMRED).