Lubuk Linggau – TVKITO.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda berinisial MF (18), warga Jalan Dayang Torek, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, diamankan petugas pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Ulak Lebar.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau dengan melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan sekaligus mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi kemudian memerintahkan Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Dio Firmansyah bersama personel untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas menyusun strategi penindakan melalui operasi penyamaran atau Under Cover Buy (UCB).
Dalam operasi tersebut, petugas yang menyamar melakukan pemesanan narkotika jenis ekstasi sebanyak enam butir kepada terduga pelaku.
Setelah terjadi komunikasi dan kesepakatan mengenai harga serta lokasi penyerahan, transaksi disepakati berlangsung di kawasan Simpang Empat Jalan Dayang Torek, Kelurahan Ulak Lebar.
Saat waktu yang telah disepakati tiba, MF datang menggunakan sepeda motor. Ketika terduga pelaku mendekati lokasi dan diduga membawa barang yang telah dipesan, petugas yang telah melakukan pemantauan langsung bergerak melakukan penangkapan.
Dari tangan tersangka, polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti.
Di antaranya enam butir tablet berwarna oranye yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat bruto 3,26 gram. Pada permukaan tablet tersebut terdapat ciri khas berupa bentuk wajah dan tulisan “TRUMP” pada bagian belakang.
Selain narkotika yang diduga ekstasi, petugas juga mengamankan satu buah kotak rokok bekas merek Sampoerna yang diduga digunakan untuk menyembunyikan barang tersebut.
Polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor, dengan nomor rangka MH1JF5110BK975168 dan nomor mesin JF51E-1965202.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatannya dan menyebut dirinya hanya berperan sebagai kurir yang diminta mengantarkan barang tersebut.
Berdasarkan keterangan awal tersangka, pengiriman itu dilakukan atas perintah seseorang berinisial RA yang diduga memiliki peran lebih besar dalam jaringan tersebut.
Keterangan tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan RA sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan tanpa kompromi.
Penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap jaringan hingga kepada pihak yang diduga menjadi pemasok maupun pengendali.
Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan terus diperkuat guna menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, polisi masih memburu keberadaan RA dan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga berada di balik kasus tersebut.
(TIMRED)













