Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Hukum » AY GURU OLAHRAGA SMKN 1 LUBUK LINGGAU KASUS PENCABULAN MENGAKU KHILAF, ANCAMAN PALING LAMA 15 TAHUN PENJARA

AY GURU OLAHRAGA SMKN 1 LUBUK LINGGAU KASUS PENCABULAN MENGAKU KHILAF, ANCAMAN PALING LAMA 15 TAHUN PENJARA

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lubuklinggau,tvkito.com,- AY (37) oknum guru SMKN 1 Lubuk Linggau yang diamankan unit PPA Satreskrim Polres Lubuk Linggau karena kasus pencabulan dan percobaan pencabulan, mengaku melakukan aksinya ke beberapa korban karena khilaf.

 

Hal ini diungkapkan tersangka, saat dihadirkan dalam press release  yang dilakukan Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau di Mapolres Lubuk Linggau, Rabu 4 Juni 2025.

 

Disinggung apakah karena tidak dilayani istri hingga nekat melakukan aksi pencabulan dan percobaan pencabulan ke anak muridnya, AY tidak menjawab.

 

“Saya khilaf,” tegasnya saat di wawancara awak media  saat PRESS RELEASE .

 

AY juga mengaku tak ada penyebab apapun, sehingga bisa melakukan aksinya tersebut.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar dalam press release menjelaskan aksi Cabul dan percobaan cabul dilaporkan korban, Senin 27 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 wib di SMKN 1 Lubuk Linggau.

 

Barang Bukti (BB) yang bisa diamankan, baju, celana, celana dalam dan bra milik korban.

“Sejauh kita melakukan pendalaman korban sebanyak 8 orang. 1 korban cabul atas nama APM (17) dan 7 korban percobaan cabul.

Modus yang digunakan tersangka yang sebagai guru memanfaat posisi ini untuk memanggil korban ke ruang guru, kemudian dengan alasan yang tidak mencurigakan,” ungkap Kasat.

 

Kasat mengungkapkan, tersangka melakukan asusila, disertai dengan sentuhan fisik yang melanggar batas asusila. Tersangka juga diduga mengancam menurunkan nilai korban jika tidak menuruti keinginananya.

 

Sementara untuk motifnya, karena adanya dorongan hasrat seksual  terhadap korban lalu menyalahgunaan wewenang dan kedepatan sebagai tenaga pendidik,” tegas Kasat.

Tersangka pun jelasnya, dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 sebagai perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, tentang pencabulan dan percobaan pencabulan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.(Jun).

  • person
  • visibility 54
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Musi Rawas Amankan 40 Motor Diduga Balap Liar Saat Ramadhan

    Polres Musi Rawas Amankan 40 Motor Diduga Balap Liar Saat Ramadhan

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 54
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Polres Musi Rawas mengamankan sebanyak 40 unit kendaraan roda dua yang diduga terlibat aksi balap liar dalam razia yang digelar selama tiga hari pada bulan suci Ramadhan 1447 H. Razia dilakukan seusai shalat Subuh melalui patroli, penertiban, dan pemberian imbauan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif di wilayah […]

  • Polisi Menangkap 4 Pelajar Pelaku Tawuran yang Tewaskan Anggota Karang Taruna Cikarang ,  6 DPO

    Polisi Menangkap 4 Pelajar Pelaku Tawuran yang Tewaskan Anggota Karang Taruna Cikarang , 6 DPO

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 44
    • 0Komentar

    CIKARANG TIMUR, tvkito.com,senin 16/06/2025,- Polisi menangkap empat pelajar pelaku tawuran yang menewaskan anggota Karang Taruna bernama Adi bin Elam (30) di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.   Polisi juga menetapkan enam pelaku lain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).   “Keenamnya yakni IJ, IB, M, O, R, dan BG alias BB,” kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang […]

  • Kecelakaan di Teluk Tenggirik Banyuasin, Nahkoda Speedboat Positif Konsumsi Narkoba  

    Kecelakaan di Teluk Tenggirik Banyuasin, Nahkoda Speedboat Positif Konsumsi Narkoba  

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 47
    • 0Komentar

    PALEMBANG, SUMSEL,tvkito.com,Sabtu 16/11/2024,- Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Sunarto SIK menjelaskan bahwa terjadinya laka air di Teluk Tenggirik Kabupaten Banyuasin pada Rabu (13/11/2024) sekira pukul 09.00 WIB, melibatkan Speedboat 400 PK Semoga Jaya dengan Kapal Jukung MS Tiga Berlian yang menggandeng MS, Doa Bersama. Atas kejadian itu mengakibatkan 1 orang korban jiwa bernama Wu […]

  • Stand Up Comedy Pandji Pragiwaksono Dipolisikan: Kriminalisasi dan Ancaman Kebebasan Berekspresi

    Stand Up Comedy Pandji Pragiwaksono Dipolisikan: Kriminalisasi dan Ancaman Kebebasan Berekspresi

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Oleh: Aceng Syamsul Hadie Viralnya pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono atas materi stand up comedy bertema mens rea kembali membuka luka lama demokrasi Indonesia: kegagapan negara dalam membedakan kritik, seni, dan kejahatan. Padahal, komedi—khususnya stand up comedy—adalah bentuk karya seni yang sah, diakui, dan dilindungi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi. Komedi bukan sekadar lelucon kosong. […]

  • Peringati HUT ke-80 Korps Brimob Polri, Batalyon B Pelopor Lubuklinggau Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis

    Peringati HUT ke-80 Korps Brimob Polri, Batalyon B Pelopor Lubuklinggau Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 27
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU,tvkito.com, – Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor menunjukkan komitmen sosialnya melalui pelaksanaan bakti sosial (baksos) pemeriksaan mata dan pembagian kacamata gratis. Kegiatan ini diselenggarakan pada Sabtu, 25 Oktober 2025, sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Korps Brimob Polri. Bertempat di Aula Batalyon B Pelopor, baksos ini secara khusus menargetkan kelompok […]

  • Upaya Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Sektor Perkebunan Kelapa Sawit, Bupati Dukung RAD-KSB di Musi Rawas

    Upaya Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Sektor Perkebunan Kelapa Sawit, Bupati Dukung RAD-KSB di Musi Rawas

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 62
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS,tvkito.com,Senin 08/09/2025, – Penyusunan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) 2025-2030 di Kabupaten Musi Rawas merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pengelolaan kelapa sawit untuk masa depan.   Bupati Musi Rawas, Ratna Machmud tentu mengapresiasi kegiatan ini karena akan meningkatkan kinerja koordinatif antar stakeholder terkait dalam pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan.   Selain itu dapat […]

expand_less