Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » News » Kontra dan Harapan Ketua RT di Lubuk Linggau Terhadap Perbedaan Regulasi Permendagri dan Perda tentang Masa Jabatan dan Pilkart

Kontra dan Harapan Ketua RT di Lubuk Linggau Terhadap Perbedaan Regulasi Permendagri dan Perda tentang Masa Jabatan dan Pilkart

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LUBUK LINGGAU,tvkito.com,  – Polemik dan kritik tentang masa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Lubuk Linggau memberikan harapan kepada aparatur pemerintah tingkat bawah tersebut untuk perpanjang masanya.

 

Ketua RT. 02 Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Eko mengatakan polemik tentang pemilihan Ketua RT ini, sudah menjadi diskusi para Ketua RT.

 

“Terkait persoalan ini sangat pas suara kami bisa menyampaikan agar masyarakat mengetahuinya,” ujar Eko, Jumat (20/6/2025).

 

Menurutnya, ada perbedaan regulasi antara Perda No 3 tahun 2017 dan Perwal No.8  tahun 2018 dengan Permendagri Nomor 18 tahun 2018, yang mengatur masa jabatan RT yang telah berlangsung.

Namun dia tidak mempersoalkan hukumnya,  apakah itu sah atau cacat hukum.

 

“Kami lebih menanggapi soal harapan dari rekan-rekan Ketua RT di Kota Lubuklinggau, agar pelaksaanaan pemilihan Ketua RT (Pilkart) kedepan secara serentak.

 

Karena saat ini ada kebingungan di masyarakat melihat jadwal pemilihan yang berbeda-beda antara Kecamatan/Kelurahan bahkan ada di satu Kelurahan, pemilihan Ketua RT-nya dilaksanakan pada waktu yang berbeda,” terangnya.

 

Dia minta Walikota memperpanjang masa jabatan Ketua RT dari 3 tahun menjadi 5 tahun, sehingga kedepan Pemkot punya agenda tetap tentang Pemilihan serentak se-Kota Lubuk Linggau.

 

Secara terpisah, Ketua RT. 02 Ketua Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Solihin menyatakan terdapat beberapa peraturan yang mengatur masa jabatan Ketua RT, khususnya di Kota Lubuk Linggau, yaitu Permendagri No. 18 Tahun 2018 yang mengatur masa jabatan Ketua RT selama 5 tahun dalam satu periode.

 

Namun, di sisi lain, terdapat Perda Kota Lubuk Linggau No. 3 Tahun 2017 dan Perwal Kota Lubuklinggau No. 8 Tahun 2018 yang mengatur masa jabatan Ketua RT selama 3 tahun.

 

“Yang menjadi pertanyaan adalah, mana yang lebih kuat sebagai landasan Permendagri atau Perda/Perwal?” Tanyanya.

 

Dia menjelaskan, dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, Permendagri memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Perwal.

 

Permendagri merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan undang-undang dan peraturan pemerintah, sedangkan Perwal adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Wali Kota untuk melaksanakan peraturan daerah dan peraturan lainnya.

 

“Menurut kami Perwal Kota Lubuk Linggau No. 8 Tahun 2018 yang mengatur masa jabatan Ketua RT selama 3 tahun mungkin perlu disesuaikan dengan Permendagri.

 

Hal ini untuk menghindari konflik dan memastikan keseragaman aturan dalam pelaksanaan pemerintahan di tingkat RT,” tutup Solihin.

 

Sebelumnya, Kontra pemilihan Ketua RT di Kota Lubuk Linggau terus menggelinding, pasca statemen dari Ketua OKP PMT Lubuk Linggau dan aktivis lainnya.

 

Mereka menilai pelaksanaan pemilihan ketua RT yang telah berlangsung itu “cacat hukum” dan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari. (Jun). Sumber: inilahkito.com

  • person
  • visibility 22
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Kesenian Musirawas Siap Tampil Terbaik di Festival Sriwijaya 2024, Ini Motivasi Bupati Ratna Machmud

    Tim Kesenian Musirawas Siap Tampil Terbaik di Festival Sriwijaya 2024, Ini Motivasi Bupati Ratna Machmud

    • calendar_month Rabu, 19 Jun 2024
    • account_circle media.wajahnusantara@gmail.com
    • visibility 12
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS.COM – Bupati Musirawas, Hj. Ratna Machmud memberikan semangat dan motivasi Tim Kesenian untuk tampil menjadi yang terbaik pada Festival Sriwijaya XXXII Tahun 2024 di Kota Palembang. Bupati Ratna Machmud juga berharap Tim Kesenian Kabupaten Musirawas ini dapat mengharumkan nama daerah dan semakin dikenal di tingkat provinsi maupun nasional. Karena dengan Fesrival ini, Kabupaten Musirawas […]

  • Program Makan Gizi Gratis Solusi Berkelanjutan Atau Sekedar Gimmick ?

    Program Makan Gizi Gratis Solusi Berkelanjutan Atau Sekedar Gimmick ?

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Kota Cirebon,tvkito.com, Rabu 02/04/2025, – Program Makan Gizi Gratis merupakan kebijakan yang ideal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak sekolah, lansia, dan masyarakat miskin. Namun, efektivitas dan keberlanjutannya harus diuji secara konkret agar tidak sekadar menjadi gimmick politik. Jika dikelola dengan baik, program ini dapat meningkatkan kesehatan masyarakat, mengurangi angka gizi […]

  • Kapolres Musi Rawas Kembali Bantu Dua Titik Bedah Rumah, Siap Perbaiki Jembatan Gantung Warga

    Kapolres Musi Rawas Kembali Bantu Dua Titik Bedah Rumah, Siap Perbaiki Jembatan Gantung Warga

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 11
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, tvkito.com — Semangat sense of crisis atau kepekaan terhadap kondisi sosial kembali ditunjukkan Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta. Melalui program bedah rumah, jajaran Polres Musi Rawas kembali membantu warga kurang mampu di dua lokasi: Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, dan Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan. Pada Kamis (4/12/2025), Kapolres bersama […]

  • MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal di Selenggarakan Terpisah

    MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal di Selenggarakan Terpisah

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Jakarta,tvkito.com,Kamis 26/06/2025,- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah/lokal.   MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak 2 tahun, paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.   Demikian tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).   Putusan ini diucapkan dalam […]

  • Jum’at Berkah, Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas Berbagi Sembako kepada Warga

    Jum’at Berkah, Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas Berbagi Sembako kepada Warga

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 41
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Wujud nyata kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas melalui kegiatan sosial Jum’at Berkah Berbagi, yang dilaksanakan pada Jum’at, 30 Januari 2026, sekitar pukul 07.30 WIB. Kegiatan yang sarat nilai kemanusiaan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Beliti, IPTU Jumar Bolivar, S.H., M.H., C.MSP, bersama […]

  • Upacara Kenaikan Pangkat 37 Personel Polres Musi Rawas, Tradisi Mandi Kembang Jadi Simbol Penghargaan

    Upacara Kenaikan Pangkat 37 Personel Polres Musi Rawas, Tradisi Mandi Kembang Jadi Simbol Penghargaan

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Musi Rawas,tvkito.com,Rabu 02/07/2025,- Sebanyak 37 personel Polres Musi Rawas (Mura), meliputi 1 Perwira dan 36 Bintara naik pangkat setingkat lebih tinggi sebelumnya, meliputi dari Brigadir Satu Polisi (Briptu), Brigadir Polisi (Brigpol/Brigadir), Brigadir Polisi Kepala (Bripka), Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda), dan Inspektur Polisi Satu (Iptu).   Upacara kenaikan pangkat tersebut dipimpin langsung, Kapolres Mura, AKBP […]

expand_less