Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal di Selenggarakan Terpisah

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal di Selenggarakan Terpisah

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,tvkito.com,Kamis 26/06/2025,- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah/lokal.

 

MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak 2 tahun, paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

 

Demikian tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

 

Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025 di Ruang Sidang Pleno MK.

 

Adapun Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah dan wakil Kepala daerah. (Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota).

 

Sehingga, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai Pemilu 5 (lima) kotak tidak lagi berlaku, ucap Ketua MK Suhartoyo, Kamis 26/06/2025.

 

Selain itu, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa hingga saat ini pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan tanggal 26 Februari 2020.

 

Kemudian, secara faktual, pembentuk undang-undang sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan pemilihan umum.

 

Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irmalidarti.

 

Dalam permohonannya, Perludem menggugat aturan dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada Tahun 2015.

 

MK memutuskan, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, jika ke depan tidak dimaknai secara berbeda.

 

Dengan adanya putusan ini, MK menegaskan bahwa pemilu nasional, yakni pemilihan anggota DPR, DPD, atau Pileg serta presiden dan wakil presiden atau Pilpres harus dilaksanakan terlebih dahulu.(Jun). SB : Medianias.ID

  • person
  • visibility 11
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim SAR Batalyon B Pelopor Selalu Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem di Lubuklinggau

    Tim SAR Batalyon B Pelopor Selalu Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem di Lubuklinggau

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 18
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU,tvkito.com,Minggu 24/08/2025, – Meski akhir pekan biasanya identik dengan waktu istirahat, hal itu tidak berlaku bagi Tim SAR Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor  Pada  Minggu, 24/08/2025, para personel tetap menjalankan apel siaga di Markas Komando Jl. Lintas Sumatera, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, sebagai bentuk komitmen menghadapi potensi kondisi darurat. Apel siaga […]

  • Membedakan Karya Jurnalistik dan Konten Media Sosial dalam Ekosistem Digital

    Membedakan Karya Jurnalistik dan Konten Media Sosial dalam Ekosistem Digital

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM Perkembangan media digital telah mengubah cara masyarakat memproduksi dan mengonsumsi informasi. Namun, perubahan medium tidak serta-merta mengubah hakikat jurnalistik itu sendiri. Di sinilah pentingnya membedakan secara konseptual antara karya jurnalistik dan konten media sosial dalam ekosistem informasi digital yang kian kompleks. Secara teoritis, jurnalistik didefinisikan sebagai proses pengumpulan, pengolahan, […]

  • TPA Daarurrahman Cigayam Gelar Rekreasi Ceria di LALA Water Park Majalengka

    TPA Daarurrahman Cigayam Gelar Rekreasi Ceria di LALA Water Park Majalengka

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Majalengka – Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) Daarurrahman Cigayam menggelar kegiatan Rekreasi Ceria bersama para santri dan orang tua di LALA Water Park, Blok Mekarjaya, Dusun Dukuh Cau, Desa Tajur, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Minggu (18/01/2026). Kegiatan ini diikuti sekitar 80 peserta yang terdiri dari siswa-siswi TPA Daarurrahman beserta orang tua. Sejak tiba di […]

  • Limbah MBG Dapur SPPG Harjamukti Bau Menyengat, Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Meminta Walikota Cirebon Agar Menutup Dapur Itu.

    Limbah MBG Dapur SPPG Harjamukti Bau Menyengat, Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Meminta Walikota Cirebon Agar Menutup Dapur Itu.

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Kota Cirebon,tvkito.com, Kamis 25/09/2025,-  Dapur SPPG Harjamukti yang berada di Jalan Rajawali Timur III  Kelurahan Larangan Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon mulai jadi sorotan, masyarakat menyampaikan keluhan ke awak media, Dapur ini dikeluhkan para warga yang berada di sekitar komplek perumnas burung ini, dimana pembuangan  limbah bekas sisa makanan dan saat pencucian tempat penyaji makanannya itu […]

  • Pulang Sholat Shubuh dari Masjid, Warga Sumber Harta Ditembak OTD

    Pulang Sholat Shubuh dari Masjid, Warga Sumber Harta Ditembak OTD

    • calendar_month Minggu, 7 Jan 2024
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 19
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pulang dari masjid sholat Shubuh, warga Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta ditembak oleh orang tak dikenal (OTD), Minggu (07/01/2024). Belum diketahui secara pasti kronologis kejadian dan motif yang mendasari pelaku melakukan penembakan tersebut. Berdasarkan informasi dilapangan, korban penembakan bernama Jimi warga Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta.  Saat itu, korban pulang […]

  • Asah Kesiapan Personel, Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Gelar Latihan PHH

    Asah Kesiapan Personel, Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Gelar Latihan PHH

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 25
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU — Dalam rangka meningkatkan kesiapan operasional dan kemampuan teknis, Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan melalui Batalyon B Pelopor menggelar latihan Penanggulangan Huru Hara (PHH), Rabu (11/02/2026). Latihan tersebut diikuti seluruh jajaran personel Batalyon B Pelopor dengan materi yang meliputi formasi lintas dan pergantian kompi PHH, teknik penanganan serta penangkapan pelaku kerusuhan, simulasi pemadaman, hingga […]

expand_less