Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal di Selenggarakan Terpisah

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal di Selenggarakan Terpisah

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,tvkito.com,Kamis 26/06/2025,- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah/lokal.

 

MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak 2 tahun, paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

 

Demikian tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

 

Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025 di Ruang Sidang Pleno MK.

 

Adapun Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah dan wakil Kepala daerah. (Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota).

 

Sehingga, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai Pemilu 5 (lima) kotak tidak lagi berlaku, ucap Ketua MK Suhartoyo, Kamis 26/06/2025.

 

Selain itu, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa hingga saat ini pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan tanggal 26 Februari 2020.

 

Kemudian, secara faktual, pembentuk undang-undang sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan pemilihan umum.

 

Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irmalidarti.

 

Dalam permohonannya, Perludem menggugat aturan dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada Tahun 2015.

 

MK memutuskan, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, jika ke depan tidak dimaknai secara berbeda.

 

Dengan adanya putusan ini, MK menegaskan bahwa pemilu nasional, yakni pemilihan anggota DPR, DPD, atau Pileg serta presiden dan wakil presiden atau Pilpres harus dilaksanakan terlebih dahulu.(Jun). SB : Medianias.ID

  • person
  • visibility 32
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Miftahur Rabbani Islamic Boarding School in Batam Builds Quality and Dignified Generation

    Miftahur Rabbani Islamic Boarding School in Batam Builds Quality and Dignified Generation

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 97
    • 0Komentar

    BATAM – Miftahur Rabbani Islamic Boarding School in Batam was established in 2011 by KH. Asep Ahmad Rabbany Hidayat (AA Rabbani). The pesantren implements an integrated curriculum that combines Islamic boarding school education with intensive Qur’an and kitab kuning (classical Islamic texts) studies. Teaching and learning activities are carried out under the guidance of professional […]

  • Pohon Asem In Memorial Gontor

    Pohon Asem In Memorial Gontor

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 40
    • 0Komentar

    GONTOR,tvkito.com, – Pohon asem di depan rumah Alm KH Imam Zarkasyi merupakan salah satu simbol nostalgia bagi para santri Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo. Terletak di timur kantor ADM dan sekitar 75 meter dari masjid Jami Gontor ke arah timur. Pohon ini menjadi saksi bisu perjalanan panjang pendidikan dan perjuangan KH Imam Zarkasyi dalam membangun […]

  • Peduli Ketenagakerjaan, Bupati Musirawas Diganjar Penghargaan Paritrana Award

    Peduli Ketenagakerjaan, Bupati Musirawas Diganjar Penghargaan Paritrana Award

    • calendar_month Rabu, 27 Mar 2024
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 44
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud menerima Penghargaan Paritrana Award dari Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Agus Fatoni di Ballroom Hotel Arya Duta Palembang, Selasa (26/03/2024). Kabupaten Musi Rawas meraih Juara II Kategori Pemerintahan Kabupaten/Kota dalam Penilaian Paritrana Award Tingkat Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023. Paritrana Award merupakan penghargaan yang diberikan oleh […]

  • Komisi II DPR Minta OIKN Klarifikasi Upaya Pengusiran Warga Pemaluan

    Komisi II DPR Minta OIKN Klarifikasi Upaya Pengusiran Warga Pemaluan

    • calendar_month Selasa, 19 Mar 2024
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 37
    • 0Komentar

    JAKARTA, musirawas.com – Komisi II DPR minta klarifikasi Otorita Ibu Kota Negara (IKN) atas isu upaya pengusiran warga demi pembangunan. Anggota Komisi II DPR, Rosiyati MH Thamrin menyinggung surat dari Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN yang memberikan tenggat waktu 7 hari bagi warga Pemaluan untuk membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang […]

  • Bupati Solok Marah ke Gubernur Sumbar, Kok Bisa, Ini Ceritanya

    Bupati Solok Marah ke Gubernur Sumbar, Kok Bisa, Ini Ceritanya

    • calendar_month Rabu, 20 Mar 2024
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 39
    • 0Komentar

    SOLOK, musirawas.com – Bupati Solok, Epyardi Asda marah kepada Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah karena datang ke wilayahnya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu Gubernur Sumbar datang dlm rangka undangan warga. Hal itu juga jelas terdapat dalam video yang beredar di media sosial,grup WhatsApp, juga melalui akun Twitter (X) salah satunya akun @never_alonely, Selasa (19/3/2024) pukul 8:01 WIB. […]

  • Aceng Syamsul Hadie: POLRI diperlukan Reformasi Total untuk Meraih Publik Trust.

    Aceng Syamsul Hadie: POLRI diperlukan Reformasi Total untuk Meraih Publik Trust.

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 33
    • 0Komentar

    MAJALENGKA,tvkito.com, Rabu 01/10/2025,- Reformasi POLRI pada dasarnya adalah proses pembenahan menyeluruh terhadap institusi kepolisian agar sesuai dengan prinsip negara demokrasi, penegakan hukum yang adil, transparansi, serta profesionalisme.   “Sekarang ini Polri diperlukan Reformasi Total untuk meraih publik trust yang sudah anjlok turun jauh”, ungkap Aceng Syamsul Hadie,S.Sos.,MM. Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional). […]

expand_less