NewsPeristiwa

Kejari Mura, Musnakan Barang Bukti Pidum Yang Sudah Ingkracht

251
×

Kejari Mura, Musnakan Barang Bukti Pidum Yang Sudah Ingkracht

Sebarkan artikel ini

MUSI RAWAS,tvkito.com,Selasa 26/08/2025, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas (Mura) lakukan Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (ingkracht).

Pemusnaan berlangsung di halaman Kejari Mura, di Jalan Agropolitan Center, Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. Selasa (26/08/2025).

 

Adapun barang Bukti yang dimusnahkan berasal dari 21 Perkara Narkotika, 13 perkara Kemnegtibum, 34 perkara Orang Harta dan Benda (Oharda) , dengan total Keseluruhan sebanyak 68 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau dari Bulan Januari sampai dengan Juli  2025.

 

Terlihat di lokasi untuk narkotika jenis Sabu  seberat 189,135 Gram dan Ekstasi 21 Butir  dimusnakan dengan diblender dan air sisa dibuang dikoloset.

Untuk Senjata Tajam jenis   pisau 17 bilah, Senjata api enam buah,  amunisi 5 butir, Tedmon 11 buah, dodos :10 Buah dan Egrek tiga buah di potong kecil- kecil menggunakan mesin pemotong.

 

Sedangkan lapak dadu satu buah ganja 154,24 gram,  baju dan celana 21 helai  dan keranjang  5 buah  dibakar dalam drum kecil yang telah disiapkan.

 

Dalam kesempatan itu, Kajari Musi Rawas Vivi Eka Fatma,S.H, M.Kn,  didampingi Kepala Kasi Pemulihan Aset dan pengelolaan   barang.

 

Bukti   Kejaksaan Negeri Musi Rawas Candra Herawan, S.H mengatakan pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum, Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht).

 

Merupakan Kegiatan Rutin Kejaksaan Negeri Musi Rawas Sebagai Tindak Lanjut Ketentuan Bab XIX Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

 

“Yang menyatakan “Pelaksanaan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Dilakukan Oleh Jaksa, Yang Untuk Itu Panitera Mengrimkan Salinan Surat Putusan Kepadanya”. Ucap Candra sapaannya.

 

Ketentuan Lain Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Juga Diatur Sebagaimana Dimaksud Pada Pasal 271 Hingga 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

 

Dijelaskan Candra, kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara berkualitas, tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.

“Yang diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang telah inkracht dan untuk menghindari penumpukan serta hilang barang bukti, juga untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Musi Rawas”. Tambahnya.

 

Acara Pemusnahan Barang Bukti dihadiri  langsung oleh Kajari Musi Rawas Vivi Eka Fatma,S.H, M.Kn, Kapolres Musi Rawas diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Ryan T. Putra, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Linggau ,Kepala Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau Budi Yuliarno,BCIP,SH.,S.I.K,MH ,Kepala Lapas Narkotika kelas IIA Muara Beliti di wakili oleh bapak Taufik, S H,MM, Kepala Dinas Kesehatan Musi Rawas diwakili oleh dr. Arianda, Kepala BNN Kabupaten Musi Rawas AKBP. Abdul Rahman,ST, Kepala Kasi Pemulihan Aset dan pengelolaan   barang Bukti   Kejaksaan Negeri Musi Rawas Candra Herawan, S.H.,M.H, Kasi Tindak Pidana Umum Erwan Mardiansyah T, S.H., M.H. Kasi Tindak Pidana khusus Imam Murtadlo,S.H.,M.H . Kasi Intelejen Gustian Winanda, S.H.dan para Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.(Jun).

News

LUBUK LINGGAU, TVKITO.COM — Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bukanlah tanggung jawab satu institusi semata. Keamanan membutuhkan komunikasi yang terbuka, kepedulian masyarakat, serta sinergi lintas sektor yang terus dibangun dan diperkuat. Semangat tersebut menjadi dasar pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) yang digagas Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan, bertempat di Kantor Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I, Senin (28/9/2026). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Lubuk Linggau AKP Nyoman Sutrisno dan dihadiri unsur Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), para Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, jajaran personel Sat Binmas, serta warga masyarakat. FGD tersebut menjadi ruang dialog untuk mempererat komunikasi sekaligus memperkuat koordinasi antara kepolisian, pemerintah wilayah, tokoh masyarakat, dan warga dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya di wilayah Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I. Dalam kegiatan itu, Sat Binmas menekankan pentingnya kepedulian masyarakat terhadap kondisi lingkungan. Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah berbagai potensi gangguan keamanan sejak dini. Masyarakat juga diimbau…