NewsPeristiwa

Setahun Lebih Diburu, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Curat: Ngaku 4 Kali Beraksi dan Hasil Curian Dipakai Judi Online

14
×

Setahun Lebih Diburu, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Curat: Ngaku 4 Kali Beraksi dan Hasil Curian Dipakai Judi Online

Sebarkan artikel ini

LUBUK LINGGAU, TVKITO.COM – Jajaran Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan yang tergabung dalam Tim Macan Linggau kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Seorang pria berinisial J (36), warga Palembang yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian, berhasil diamankan polisi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas kasus pencurian yang terjadi sejak Januari 2025.

Meski perkara telah berlangsung cukup lama, penyidik terus menelusuri informasi dan jejak pelaku hingga akhirnya keberadaan J berhasil diketahui.

Pelaku diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanah Priuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, saat sedang berjalan kaki hendak membeli makanan.

Operasi penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar, didampingi Kanit Pidum Ipda Marco Antonio Panangian Butar Butar bersama personel Tim Macan Linggau.

Setelah diamankan, J langsung dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Bobol Rumah Saat Korban Berada di Palembang

Kasus yang menjadi dasar penangkapan tersebut bermula pada Selasa, 7 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu, rumah korban bernama Hendriyanto, seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kota Palembang, berada di Jalan Timor RT 11, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

Ketika kejadian berlangsung, korban sedang berada di tempat kerjanya.

Korban kemudian mendapat informasi melalui telepon dari saksi yang berada di lokasi bahwa rumahnya telah dimasuki orang tidak dikenal.

Pelaku diduga masuk dengan cara merusak ventilasi udara pada kamar mandi, kemudian merusak pintu ruang tengah untuk dapat masuk dan mengambil barang-barang milik korban.

Korban baru kembali ke Lubuk Linggau pada 22 Januari 2025. Saat tiba di rumah, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang.

Barang-barang tersebut antara lain satu unit AC outdoor, dua kipas angin besar, satu kipas angin duduk, dua dispenser, satu set piring dan cangkir keramik, sepasang sepatu, serta satu unit rice cooker.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12.670.000.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/I/2025/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL, tertanggal 23 Januari 2025.

Penyelidikan Berlangsung Hingga Pelaku Terendus

Usai menerima laporan, Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau melalui Tim Macan Linggau melakukan serangkaian penyelidikan.

Petugas memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan informasi, menelusuri jejak di sekitar tempat kejadian perkara, hingga mengembangkan informasi yang mengarah kepada keberadaan pelaku.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil.

Pada Kamis dini hari (24/9/2026), sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Macan Linggau memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanah Priuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi.

J yang saat itu sedang berjalan kaki hendak membeli makanan berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil pemeriksaan awal, J mengakui keterlibatannya dalam aksi pembobolan rumah korban dan mengambil sejumlah barang berharga dari dalam rumah tersebut.

Hasil Curian Hanya Rp200 Ribu, Diakui Habis untuk Makan dan Judi Online

Dalam pemeriksaan, polisi mendapatkan keterangan bahwa barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual.

Namun, menurut pengakuan pelaku, seluruh barang curian itu hanya menghasilkan uang sekitar Rp200.000.

Uang tersebut, berdasarkan keterangan J kepada penyidik, kemudian digunakan untuk membeli makanan dan bermain judi daring.

Tidak berhenti pada satu perkara, dari hasil pemeriksaan polisi juga mengungkap bahwa J diduga telah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak empat kali di wilayah hukum Kota Lubuk Linggau.

Keempat perkara yang disebut dalam pengembangan penyidikan tersebut yakni:

  1. LP/B/142/V/2025/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL, terkait kejadian pada 17 Mei 2025 di Jalan Maluku RT 02, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

  1. LP/B/435/XI/2025/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL, terkait kejadian pada 21 November 2025 di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

  1. LP/B/453/XII/2025/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL, terkait kejadian pada 3 Desember 2025 di Jalan Bukit Sulap RT 06, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

  1. LP/B/277/VII/2026/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL, terkait kejadian pada 9 Juli 2026 di Jalan Ambon RT 04, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam proses pengamanan dan penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu unit kipas angin duduk merek Krisbow warna putih abu-abu, satu unit baling-baling kipas angin tanpa merek warna biru, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A02 warna hitam, satu lembar STNK sepeda motor Honda dengan nomor polisi BG 2807 HAE atas nama Alex Shander, serta satu helai kemeja pendek merek Castle’s bermotif garis-garis warna hijau, merah dan putih.

Atas perbuatannya, pelaku kini diproses dengan sangkaan Pasal 477 KUHP Nasional jo.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polisi Tegaskan Tak Berhenti Kejar Pelaku Kejahatan

Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat.

Menurutnya, proses penyelidikan tetap dilakukan meskipun kejadian telah berlangsung cukup lama.

“Kami terus bergerak menelusuri jejak kejahatan, tidak peduli berapa lama waktu berlalu. Kepastian hukum harus ditegakkan, dan keamanan warga menjadi prioritas utama kami,” ujar AKP Kurniawan Azwar.

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan memperketat sistem keamanan di lingkungan tempat tinggal.

Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas atau keberadaan orang yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Terkait pengakuan pelaku mengenai penggunaan uang hasil penjualan barang curian untuk bermain judi daring, polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam aktivitas perjudian yang berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial maupun tindak pidana.

Saat ini, J telah ditahan di Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang berkaitan dengan peredaran barang hasil kejahatan.

(TIMRED).