LUBUKLINGGAU, TVKITO.COM – Divisi Hukum dan Humas PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuk Linggau mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan penyambungan jaringan air secara ilegal atau yang dikenal dengan istilah illegal tapping.
Penyambungan ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan daerah serta dapat mengganggu keberlangsungan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Sehubungan dengan hal itu, PDAM Tirta Bukit Sulap mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan apabila menemukan adanya praktik penyambungan ilegal di lingkungan masing-masing.

Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 0813-1393-2323, yang melayani pengaduan selama 24 jam.
PDAM Tirta Bukit Sulap menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya penyambungan ilegal, pihak perusahaan akan menindaklanjuti temuan tersebut dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Partisipasi masyarakat sangat diharapkan demi menjaga aset perusahaan daerah, mencegah praktik penyambungan ilegal, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan air bersih bagi seluruh warga Kota Lubuk Linggau.
Mari bersama-sama menjaga dan mendukung kemajuan PDAM Tirta Bukit Sulap demi pelayanan air bersih yang lebih baik.
(TIMRED)












