KUHP Baru dan Kemunduran Demokrasi

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Oleh: Aceng Syamsul Hadie Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sejak awal Januari ini patut mendapat perhatian serius dari seluruh elemen bangsa.
Sebagai negara yang mengaku demokratis dan menjunjung tinggi kebebasan sipil, Indonesia justru menunjukkan gejala kemunduran melalui pengesahan dan penerapan sejumlah pasal yang berpotensi merugikan rakyat, aktivis, jurnalis, serta kelompok masyarakat kritis lainnya.
Masalah utama KUHP bukan terletak pada semangat kodifikasinya, melainkan pada karakter pasal-pasalnya yang multitafsir, lentur, dan rawan disalahgunakan.
Pasal-pasal mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, penghinaan lembaga negara, hingga penyebaran berita bohong dan keonaran, mencerminkan kecenderungan negara memandang kritik sebagai ancaman, bukan sebagai bagian sah dari demokrasi.
Dalam praktik jurnalistik dan aktivisme, kritik merupakan alat kontrol publik terhadap kekuasaan.
Namun melalui KUHP baru, kritik justru berisiko diseret ke ranah pidana. Kondisi ini menimbulkan efek jera yang berbahaya: rakyat takut bersuara, jurnalis membatasi fakta, dan aktivis memilih diam demi keselamatan hukum.
Pasal makar dan keamanan negara juga tetap dipertahankan dengan definisi yang kabur. Tanpa penegasan unsur kekerasan nyata, pasal-pasal ini membuka peluang kriminalisasi terhadap gerakan politik damai, demonstrasi mahasiswa, hingga tuntutan kebijakan publik.
Negara seolah lupa bahwa perbedaan pendapat bukanlah kejahatan.
Lebih memprihatinkan lagi, penerapan KUHP baru masih ditopang oleh KUHAP yang belum direformasi secara adil dan seimbang.
Kewenangan aparat penegak hukum tetap dominan, sementara perlindungan hak tersangka dan kontrol hakim pada tahap awal penegakan hukum masih lemah.
Dalam kondisi demikian, KUHP baru justru memperbesar potensi penyalahgunaan wewenang.
Sebagai insan pers dan bagian dari masyarakat sipil, saya menyaksikan secara langsung bagaimana pasal-pasal karet kerap berujung pada kriminalisasi selektif.
Mereka yang kritis terhadap kekuasaan sering menjadi target, sementara pelanggaran serius oleh pemegang kuasa justru luput dari jerat hukum.
Inilah ironi penegakan hukum kita.
Pemerintah tidak dapat menyelesaikan persoalan ini hanya dengan narasi “delik aduan” atau sosialisasi satu arah.
Sejarah hukum di Indonesia membuktikan bahwa pasal karet tetap berbahaya, siapa pun pengadunya.
Persoalannya bukan semata niat, melainkan struktur kekuasaan dan praktik penegakan hukum yang timpang.
Jalan terbaik yang harus ditempuh pemerintah adalah berani melakukan koreksi.
Penundaan penerapan pasal-pasal bermasalah, penyusunan pedoman penafsiran yang mengikat aparat, serta revisi terbuka dengan melibatkan tokoh agama, akademisi, aktivis HAM, insan pers, dan elemen masyarakat sipil merupakan langkah yang tidak bisa ditawar.
Reformasi KUHAP juga harus dipercepat agar hukum pidana tidak menjadi alat penindasan yang sah secara formal.
Negara yang kuat tidak lahir dari hukum yang menakutkan rakyatnya. Negara yang kuat lahir dari keadilan, keterbukaan, dan keberanian mendengar kritik.
Jika KUHP dipaksakan tanpa perbaikan, maka yang sedang dibangun bukan ketertiban hukum, melainkan ketakutan publik yang terlembagakan. Dan dari ketakutan, demokrasi hanya akan menjadi slogan kosong.
[JUN]
- person
- visibility 21
- forum 0



