Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Walaupun KUHP Baru Diberlakukan, Wartawan Tetap Tidak Bisa Dipidanakan

Walaupun KUHP Baru Diberlakukan, Wartawan Tetap Tidak Bisa Dipidanakan

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAJALENGKA  – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menimbulkan kegelisahan di kalangan insan pers nasional.

Hal ini dipicu oleh beragam penafsiran terhadap sejumlah pasal yang dinilai berpotensi bersinggungan dengan kerja jurnalistik dan kebebasan pers, khususnya pasal-pasal yang mengatur penyebaran berita bohong atau menyesatkan.

Beberapa pasal dalam KUHP baru, antara lain Pasal 218, 219, 220, 240, serta Pasal 263 dan 264, disebut-sebut berpotensi digunakan untuk menjerat jurnalis apabila karya jurnalistiknya dianggap tidak akurat.  Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan terjadinya kriminalisasi terhadap wartawan dan pembungkaman kebebasan pers.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan International), Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM, menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut seharusnya tidak berlebihan apabila insan pers tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Walaupun KUHP baru diberlakukan, wartawan tetap tidak bisa dipidanakan selama menjalankan tugas jurnalistik, seperti meliput, konfirmasi, wawancara, dan investigasi. Karya jurnalistik juga tidak bisa dipidanakan karena UU Pers merupakan undang-undang yang bersifat lex specialis,” tegas Aceng.

Menurutnya, UU Pers No. 40 Tahun 1999 secara khusus mengatur bidang pers, media, dan kebebasan jurnalistik, sehingga memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya. Hal ini sejalan dengan Pasal 55 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menegaskan kedudukan undang-undang yang bersifat khusus.

“Lex specialis derogat legi generali adalah asas hukum yang berarti hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Jika ada dua aturan yang mengatur hal yang sama, maka aturan yang lebih khususlah yang berlaku,” jelasnya.

Dengan demikian, Aceng menegaskan bahwa selama wartawan bekerja sesuai kaidah jurnalistik dan kode etik jurnalistik, maka tidak dapat dipidanakan baik melalui KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia juga mencontohkan, apabila suatu pemberitaan dianggap mencemarkan nama baik atau tidak akurat, maka mekanisme penyelesaiannya harus merujuk pada UU Pers, bukan langsung menggunakan pasal-pasal pidana.

“Di dalam UU Pers sudah ada mekanisme penyelesaian, seperti hak jawab, hak koreksi, dan hak tolak, sebagaimana diatur dalam Pasal 4, 5, 7, dan 11. Bahkan, jika perusahaan pers tidak melayani hak jawab atau koreksi, dapat dikenakan denda maksimal Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers,” ungkapnya.

Aceng menegaskan, seluruh sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers terlebih dahulu.

“Itulah makna lex specialis. Penyelesaian perkara jurnalistik tidak boleh langsung menggunakan KUHP atau UU ITE yang bersifat umum,” pungkasnya.

Sumber: ASH

Editor: Tim Redaksi

Penulis: Jun

  • person
  • visibility 71
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Batalyon B Pelopor Lakukan Penindakan PETI di Rawas Ulu dan Ulu Rawas, Muratara

    Batalyon B Pelopor Lakukan Penindakan PETI di Rawas Ulu dan Ulu Rawas, Muratara

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Muratara,Sumsel,tvkito.com,Kamis 28/08/2025, – Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum, Satuan Brimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor BKO Polres Muratara melakukan operasi penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Rawas Ulu dan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Kamis (28/08/2025). Operasi ini diawali dengan kegiatan Tactical Floor Game (TFG) […]

  • Kementerian Pertanian RI VS Tempo || Aceng Syamsul Hadie: PPR Dewan Pers No.3/PPR-DP/VI/2025 Diduga Dijadikan Pemicu Ligitasi Gugatan Perdata 200 Milyar.

    Kementerian Pertanian RI VS Tempo || Aceng Syamsul Hadie: PPR Dewan Pers No.3/PPR-DP/VI/2025 Diduga Dijadikan Pemicu Ligitasi Gugatan Perdata 200 Milyar.

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 16
    • 0Komentar

    MAJALENGKA,tvkito.com,Jumat 07/11/2025,- Dewan Pers menerima pengaduan dari Kementan terkait poster/motion graphic “Poles-Poles Beras Busuk” yang diterbitkan oleh Tempo. Setelah melakukan pemeriksaan, Dewan Pers menerbitkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) No. 3/PPR‐DP/VI/2025, yang menyatakan bahwa pemberitaan/poster Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3 (ketidakakuratan serta pencampuran fakta dan opini). Sementara Aceng Syamsul Hadie […]

  • Ferry Isrop Meminta Kepada Pemkot Lubuklinggau Serius Penanganan Sampah Jangan Dinilai Tutup Mata

    Ferry Isrop Meminta Kepada Pemkot Lubuklinggau Serius Penanganan Sampah Jangan Dinilai Tutup Mata

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Lubuklinggau,tvkito.com,Jumat 03/01/2025,- Pasca moment tahun baru 2025 di sudut kota lubuklinggau mengalami penumpukan sanpah dinilai tidak terkendali. Hal ini menuai sorotan dari masyarakat control sosial.  Ferry Isrop diketahui sebagai aktivis kota Lubuklinggau yang peduli terkait dengan lingkungan dan  sebagai ketua komunitas wartawan Pro Rakyat saat di mintai sudut pandangnya atau Ferspektip oleh awak media Jumat […]

  • KUHP Baru dan Kemunduran Demokrasi

    KUHP Baru dan Kemunduran Demokrasi

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Oleh: Aceng Syamsul Hadie  Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional) Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sejak awal Januari ini patut mendapat perhatian serius dari seluruh elemen bangsa. Sebagai negara yang mengaku demokratis dan menjunjung tinggi kebebasan sipil, Indonesia justru menunjukkan gejala kemunduran melalui pengesahan dan penerapan sejumlah pasal yang berpotensi merugikan rakyat, […]

  • Inilah Pendapat Muhammadiyah ,NU , dan  Pemerintah Tentang Idul Fitri 1 Syawal 1446 H 

    Inilah Pendapat Muhammadiyah ,NU , dan  Pemerintah Tentang Idul Fitri 1 Syawal 1446 H 

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Lubuklinggau, tvkito.com,- Sebentar lagi Hari Raya Idul Fitri 2025 tiba.  Bagaimana versi Muhammadiyah dan NU serta Pemerintah.  Karena beda perhitungan. Berikut ini laporan tvkito.com Muhammadiyah sudah menetapkan jauh-jauh hari kapan Idul Fitri 2025 dilaksanakan. Dikutip dari laman resminya, Muhammadiyah telah menetapkan bahwa 1 syawal 1446 Hijriyah atau Idul Fitri 2025 jatuh pada Senin, 31 Maret […]

  • Rapat Paripurna DPRD Musirawas PAW Anggota Fraksi PKS Resmi Dilantik

    Rapat Paripurna DPRD Musirawas PAW Anggota Fraksi PKS Resmi Dilantik

    • calendar_month Rabu, 21 Feb 2024
    • account_circle media.wajahnusantara@gmail.com
    • visibility 13
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Iwan Susanto, S.Pdi dilantik menjadi anggota DPRD Mura 2019-2024 Pengganti Antar Waktu (PAW). Iwan Susanto dilantik dalam Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Mura Sisa Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024 , Rabu (21/2/2024). Rapat paripurna ini […]

expand_less