Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Walaupun KUHP Baru Diberlakukan, Wartawan Tetap Tidak Bisa Dipidanakan

Walaupun KUHP Baru Diberlakukan, Wartawan Tetap Tidak Bisa Dipidanakan

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAJALENGKA  – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menimbulkan kegelisahan di kalangan insan pers nasional.

Hal ini dipicu oleh beragam penafsiran terhadap sejumlah pasal yang dinilai berpotensi bersinggungan dengan kerja jurnalistik dan kebebasan pers, khususnya pasal-pasal yang mengatur penyebaran berita bohong atau menyesatkan.

Beberapa pasal dalam KUHP baru, antara lain Pasal 218, 219, 220, 240, serta Pasal 263 dan 264, disebut-sebut berpotensi digunakan untuk menjerat jurnalis apabila karya jurnalistiknya dianggap tidak akurat.  Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan terjadinya kriminalisasi terhadap wartawan dan pembungkaman kebebasan pers.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan International), Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM, menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut seharusnya tidak berlebihan apabila insan pers tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Walaupun KUHP baru diberlakukan, wartawan tetap tidak bisa dipidanakan selama menjalankan tugas jurnalistik, seperti meliput, konfirmasi, wawancara, dan investigasi. Karya jurnalistik juga tidak bisa dipidanakan karena UU Pers merupakan undang-undang yang bersifat lex specialis,” tegas Aceng.

Menurutnya, UU Pers No. 40 Tahun 1999 secara khusus mengatur bidang pers, media, dan kebebasan jurnalistik, sehingga memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya. Hal ini sejalan dengan Pasal 55 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menegaskan kedudukan undang-undang yang bersifat khusus.

“Lex specialis derogat legi generali adalah asas hukum yang berarti hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Jika ada dua aturan yang mengatur hal yang sama, maka aturan yang lebih khususlah yang berlaku,” jelasnya.

Dengan demikian, Aceng menegaskan bahwa selama wartawan bekerja sesuai kaidah jurnalistik dan kode etik jurnalistik, maka tidak dapat dipidanakan baik melalui KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia juga mencontohkan, apabila suatu pemberitaan dianggap mencemarkan nama baik atau tidak akurat, maka mekanisme penyelesaiannya harus merujuk pada UU Pers, bukan langsung menggunakan pasal-pasal pidana.

“Di dalam UU Pers sudah ada mekanisme penyelesaian, seperti hak jawab, hak koreksi, dan hak tolak, sebagaimana diatur dalam Pasal 4, 5, 7, dan 11. Bahkan, jika perusahaan pers tidak melayani hak jawab atau koreksi, dapat dikenakan denda maksimal Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers,” ungkapnya.

Aceng menegaskan, seluruh sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers terlebih dahulu.

“Itulah makna lex specialis. Penyelesaian perkara jurnalistik tidak boleh langsung menggunakan KUHP atau UU ITE yang bersifat umum,” pungkasnya.

Sumber: ASH

Editor: Tim Redaksi

Penulis: Jun

  • person
  • visibility 204
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gelar Serah Terima Jabatan Kalapas, Estafet Kepemimpinan Berjalan Penuh Khidmat

    Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gelar Serah Terima Jabatan Kalapas, Estafet Kepemimpinan Berjalan Penuh Khidmat

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Muara Beliti,tvkito.com, — Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) Kepala Lembaga Pemasyarakatan, sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan kesinambungan kepemimpinan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.   Kegiatan yang berlangsung di aula lapas ini dihadiri oleh jajaran pejabat struktural, seluruh pegawai, serta perwakilan instansi terkait di wilayah Kabupaten Musi […]

  • Perjalanan Hidup Guntur: Anak Yatim dari Musi Rawas yang Tumbuh Menjadi Sosok Tangguh dan Penuh Kasih

    Perjalanan Hidup Guntur: Anak Yatim dari Musi Rawas yang Tumbuh Menjadi Sosok Tangguh dan Penuh Kasih

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 66
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS,tvkito.com — Di balik senyum ramah dan sikap rendah hati yang melekat pada diri Guntur—pemuda kelahiran 1981 asal Kabupaten Musi Rawas—tersimpan sebuah perjalanan hidup penuh ujian. Dikenal akrab dengan sapaan Gun, ia membagikan kisah hidupnya kepada wartawan tvkito.com pada Sabtu (06/12/2025) di Tiang Pumpung Kepungut, Musi Rawas, Sumatera Selatan. Sebagai anak tunggal yang telah […]

  • Momen Maulid Nabi SAW, Bupati Ratna Machmud Ajak Masyarakat Jayaloka Tingkatkan Iman dan Taqwa

    Momen Maulid Nabi SAW, Bupati Ratna Machmud Ajak Masyarakat Jayaloka Tingkatkan Iman dan Taqwa

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
    • account_circle media.wajahnusantara@gmail.com
    • visibility 36
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud mengimbau seluruh masyarakat Kecamatan Jayaloka untuk dapat mencontoh kepribadian Nabi Muhammad SAW. Sehingga dapat memberikan pelajaran berharga dan memberikan inspirasi serta dapat berperilaku baik seperti Nabi Muhammad SAW. Hal ini dia sampaikan saat menghadiri Pengajian Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriyah di Desa Griyoso Kecamatan […]

  • Lailatul Qadar: Misteri Ilahi dan Revolusi Spiritual Umat  Oleh Aceng Syamsul Hadie (ASH)

    Lailatul Qadar: Misteri Ilahi dan Revolusi Spiritual Umat Oleh Aceng Syamsul Hadie (ASH)

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Di tengah kesunyian sepuluh malam terakhir bulan suci Ramadan, umat Islam di seluruh dunia memasuki fase paling sakral dalam perjalanan spiritualnya: pencarian malam Lailatul Qadar. Malam ini bukan sekadar momentum ritual ibadah, tetapi juga simbol besar tentang hubungan manusia dengan Tuhan—tentang harapan, rahmat, serta kemungkinan perubahan nasib manusia. Dalam Surah Al-Qadr, Allah menyebut Lailatul Qadar […]

  • Presiden Prancis di Sambut Meriah di Istana Merdeka

    Presiden Prancis di Sambut Meriah di Istana Merdeka

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Jakarta,tvkito.com,-  Presiden Prancis Emmanuel Macron tiba di Istana Negara Jakarta.  Macron akan bertemu Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraannya di Indonesia.   Berdasarkan pantauan di Istana Negara Rabu (28/05/2025), Presiden Macron tiba sekitar pukul 09.43 WIB. Terlihat, kedatangan Presiden Macron diiringi oleh puluhan pasukan berkuda masuk menuju Istana Merdeka.   Terlihat pula Presiden Prabowo yang […]

  • Jemaah Haji Indonesia Dilarang Bawa Air Zamzam ke Tanah Air

    Jemaah Haji Indonesia Dilarang Bawa Air Zamzam ke Tanah Air

    • calendar_month Minggu, 15 Jun 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 39
    • 0Komentar

    JAKARTA,tvkito.com, Minggu 15/06/2025, – Setelah menyelesaikan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), jemaah haji Indonesia mulai melakukan perjalanan pulang ke Tanah Air. Namun, terdapat kebijakan baru terkait air zamzam yang perlu diketahui oleh para jemaah. Dalam perjalanan kembali ke Indonesia, jemaah haji tidak diizinkan untuk membawa air zamzam ke dalam kabin pesawat. […]

expand_less