Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pembangunan Yayasan Generasi Qur’an Majalengka Diduga Bermasalah, Aceng Syamsul Hadie Desak Bupati Tegakkan Hukum dan Selamatkan Ketahanan Pangan

Pembangunan Yayasan Generasi Qur’an Majalengka Diduga Bermasalah, Aceng Syamsul Hadie Desak Bupati Tegakkan Hukum dan Selamatkan Ketahanan Pangan

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAJALENGKA – Pembangunan gedung Yayasan Generasi Qur’an Majalengka yang berlokasi di Blok Kramatmulya, Desa Tajur, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, diduga bermasalah secara hukum.

Berdasarkan informasi yang beredar, pembangunan tersebut berada di zona hijau pada lahan LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi) dan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), serta belum mengantongi izin IMB (Izin Mendirikan Bangunan) maupun PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Informasi tersebut dibenarkan oleh Eko, Dede, dan Nurul selaku staf Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Majalengka, saat dikonfirmasi Tim PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia).

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional), Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM, menyoroti pentingnya ketegasan pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan nasional dari ancaman alih fungsi lahan pertanian.

“Sudah seharusnya Bupati Majalengka segera bertindak cepat dan tegas dalam penegakan hukum untuk menyelamatkan ketahanan pangan nasional dari segala bentuk kejahatan ekologis, serta memberikan sanksi berat kepada para pelaku dan pihak-pihak yang terlibat,” tegas Aceng.

Ia menjelaskan, secara hukum LSD merupakan bagian inti dari LP2B yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Undang-undang tersebut secara tegas melarang alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam bentuk apa pun.

“Larangan ini bukan sekadar norma kosong, melainkan perintah hukum yang mengikat seluruh penyelenggara negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Tidak ada ruang tafsir bebas bagi pejabat publik untuk mengorbankan LSD demi kepentingan sektoral,” jelasnya.

Aceng juga mempertanyakan upaya perubahan zona hijau LSD menjadi zona kuning melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menurutnya, UU Nomor 41 Tahun 2009 merupakan lex specialis yang kedudukannya tidak dapat dikalahkan oleh peraturan daerah atau kebijakan tata ruang lainnya.

“Revisi RTRW yang bertentangan dengan undang-undang sektoral merupakan cacat hukum. Izin yang lahir dari kebijakan semacam ini berpotensi batal demi hukum dan dapat membuka ruang pertanggungjawaban administrasi, perdata, bahkan pidana bagi pejabat yang terlibat,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa alih fungsi lahan sawah bersifat irreversibel. Sawah yang telah berubah menjadi beton tidak dapat dikembalikan seperti semula.

Di tengah ancaman krisis pangan global, perubahan iklim, dan tingginya ketergantungan impor, kebijakan yang menggerus lahan sawah produktif dinilai tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.

“Alih fungsi zona hijau, khususnya LSD, menjadi zona kuning untuk permukiman atau fasilitas sosial seperti lembaga pendidikan, bukan hanya pelanggaran tata ruang, tetapi dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan ekologis karena merusak fungsi lingkungan vital secara permanen, melawan hukum, serta mengancam hak publik dan generasi mendatang,” tandasnya.

Selain itu, Aceng mendesak Dinas PUTR Kabupaten Majalengka agar tidak melakukan pembiaran dan segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan teguran resmi, guna menghindari kecurigaan dan keresahan di tengah masyarakat.

“Pembangunan gedung yayasan ini diduga kuat telah melanggar UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang LP2B, Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, serta Permen ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi,” pungkasnya.

[JUN]

Sumber: ASH

Editor: Tim Redaksi

  • person
  • visibility 229
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Lubuk Linggau Tinjau Pos Operasi Ketupat Musi 2026, Beri Apresiasi Langsung ke Personel

    Kapolres Lubuk Linggau Tinjau Pos Operasi Ketupat Musi 2026, Beri Apresiasi Langsung ke Personel

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 69
    • 0Komentar

    LUBUK LINGGAU – Dalam upaya memberikan motivasi sekaligus apresiasi kepada personel yang bertugas di lapangan, Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melakukan kunjungan langsung ke sejumlah pos pengamanan dalam rangka Operasi Ketupat Musi 2026, Senin (16/3/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Lubuk Linggau, Ny. Vany Adithia. Turut hadir […]

  • Gubernur Resmi Copot Kepala SMKN 2 Rejang Lebong

    Gubernur Resmi Copot Kepala SMKN 2 Rejang Lebong

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 42
    • 0Komentar

    BENGKULU,tvkito.com,Kamis 19/06/2025, – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, resmi memberhentikan Agustinus Dani Dadang Sumantri, M.Pd., dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Rejang Lebong.   Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor SK.593 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 16 Juni 2025.   Pemberhentian dilakukan menyusul temuan dugaan pelanggaran disiplin berat terkait […]

  • Sinergikan Keyakinan dan Upaya Mewujudkannya

    Sinergikan Keyakinan dan Upaya Mewujudkannya

    • calendar_month Senin, 18 Mar 2024
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Inilahkito.com – JIKA keyakinan tidak diuji maka keyakinan-lah yang akan menguji Anda. Pada sebuah hukum keyakinan, apa pun yang Anda yakini dengan penuh akan menjadi kenyataan. Anda selalu berjalan sesuai dengan keyakinan Anda. Anda selalu berjalan konsisten dengan keyakinan Anda. Tak peduli dengan benar atau salah. Semua yang Anda “yakini” saat ini adalah hasil sebuah […]

  • Bocah Perempuan 10 Tahun di Bulukumba Selamatkan Bayi dari Kobaran Api

    Bocah Perempuan 10 Tahun di Bulukumba Selamatkan Bayi dari Kobaran Api

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 47
    • 0Komentar

    BULUKUMBA, tvkito.com , – Aksi heroik dan mengharukan dilakukan seorang bocah perempuan bernama Alita (10) yang nekat menerobos kobaran api demi menyelamatkan seorang bayi berusia 10 bulan dalam peristiwa kebakaran rumah di Kampung Sapiri Pangka Palangisang, Desa Balleanging, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, ujung tenggara Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia , Kamis malam (20/11/2025). Peristiwa kebakaran […]

  • Remote Ready: Essential Tech Tools for the Digital Nomad

    Remote Ready: Essential Tech Tools for the Digital Nomad

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Lili Cheng
    • visibility 1.990
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Menggelar Rapat Paripurna DPRD Istimewa Dalam Rangka Memperingati Hari Jadi ke-82 Kabupaten Musi Rawas

    Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Menggelar Rapat Paripurna DPRD Istimewa Dalam Rangka Memperingati Hari Jadi ke-82 Kabupaten Musi Rawas

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Musi Rawas, tvkito.com,Rabu (30/04/2025), – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna DPRD Istimewa dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-82 Kabupaten Musi Rawas, yang berlangsung di ruang rapat DPRD Musi Rawas , Selasa (29/04/2025).   Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Hj. Ratna Machmud dan Wakil Bupati H. Suprayitno, serta Gubernur Sumatera Selatan H. Herman […]

expand_less