Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Aceng Syamsul Hadie: Menembus Kebuntuan SP3 Kasus Perusakan Rumah Wastinah 2016 di Indramayu, Ujian Serius Akuntabilitas Polri

Aceng Syamsul Hadie: Menembus Kebuntuan SP3 Kasus Perusakan Rumah Wastinah 2016 di Indramayu, Ujian Serius Akuntabilitas Polri

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INDRAMAYU – Hampir satu dekade perkara dugaan perusakan rumah almarhumah Wastinah di Kabupaten Indramayu menggantung tanpa kepastian hukum.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh Polres Indramayu dinilai bukan hanya menghentikan proses penyidikan, tetapi juga menghentikan harapan keluarga untuk memperoleh kejelasan.

Kini, setelah pengaduan Martono Sufaat ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri di bawah naungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, publik mempertanyakan: apakah ini sekadar respons administratif, atau momentum koreksi yang sungguh-sungguh?

Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional), Aceng Syamsul Hadie, menilai langkah tersebut patut diapresiasi sebagai sinyal positif.

“Ini langkah positif yang harus diapresiasi, agar bisa menembus kebuntuan SP3 atas kasus perusakan rumah Wastinah 2016 di Indramayu. Ini ujian serius bagi akuntabilitas Polri,” ujarnya.

Menurut Aceng, dalam negara hukum, penghentian penyidikan memang sah apabila unsur pidana tidak terpenuhi atau alat bukti tidak cukup. Namun, sah secara prosedural tidak otomatis berarti adil secara substantif.

Ia menegaskan, SP3 harus lahir dari proses yang transparan, akuntabel, dan dapat diuji. Jika keluarga pelapor merasa tidak memperoleh penjelasan memadai terkait siapa yang diperiksa, bagaimana alat bukti diuji, dan apa dasar pertimbangan penghentian, maka problemnya bukan hanya pada hasil, tetapi pada proses.

Aceng menilai pengawasan oleh Mabes Polri melalui Bareskrim menjadi peluang untuk membuktikan bahwa mekanisme kontrol internal bukan sekadar formalitas.

“Jika evaluasi dilakukan menyeluruh, termasuk membuka kemungkinan gelar perkara ulang, maka kepercayaan publik bisa dipulihkan. Tetapi jika hanya penguatan administratif tanpa pembacaan ulang substansi bukti, keadilan kembali tertunda,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dimensi lebih luas dari perkara tersebut, yakni prinsip equality before the law. Menurutnya, ketika seorang warga harus menunggu hampir sepuluh tahun untuk kepastian apakah laporannya ditangani secara serius, hal itu menunjukkan adanya celah dalam sistem pelayanan hukum.

Perkara yang berlarut-larut, lanjut Aceng, berpotensi melemahkan posisi pembuktian karena saksi bisa lupa dan kualitas barang bukti dapat menurun. Karena itu, jika ditemukan kekeliruan dalam proses awal, langkah korektif harus segera diambil.

“Publik tidak menuntut kriminalisasi tanpa dasar. Publik hanya menuntut kejelasan. Jika unsur pidana tidak terpenuhi, jelaskan secara rinci dan terbuka. Transparansi bukan ancaman bagi institusi; ia fondasi legitimasi,” tambahnya.

Kasus pengaduan Martono disebut sebagai ujian konkret komitmen Polri terhadap akuntabilitas.  Jawaban atas evaluasi ini akan menjadi indikator sejauh mana penegakan hukum berdiri di atas asas keadilan, bukan sekadar kewenangan administratif.

“Dalam negara hukum, keadilan tidak boleh berhenti pada selembar surat penghentian penyidikan. Keadilan harus hadir dalam proses yang terang, dapat diuji, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Aceng.(JUN)

Sumber: ASH

Editor: Tim Redaksi .

  • person
  • visibility 65
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Uang Rakyat Melalui Dana Hibah Pemkot Ke KPUD Lubuklinggau Ferry Isrop Meminta Bpkp Atau Bpk Audit Menyeluruh

    Uang Rakyat Melalui Dana Hibah Pemkot Ke KPUD Lubuklinggau Ferry Isrop Meminta Bpkp Atau Bpk Audit Menyeluruh

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Lubuklinggau , tvkito.com, Senin 07/04/2025,- Komisi Pemilihan Umum Daerah Lubuklinggau (KPUD) dalam penyelenggaraan untuk mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Pemerintah Kota lubuklinggau telah menggelontorkan dana hibah sebesar kurang lebih 25 Miliar. Kembali mendapat sorotan Aktivis Bumi Silampari meminta BPKP atau BPK Audit secara menyeluruh anggaran yang telah terealisasi. Kita ketahui bahwa pasca pemilihan […]

  • Menyentuh! Polisi Bersihkan Vihara dan Klenteng, Bukti Toleransi di Lubuk Linggau

    Menyentuh! Polisi Bersihkan Vihara dan Klenteng, Bukti Toleransi di Lubuk Linggau

    • calendar_month 55 menit yang lalu
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 48
    • 0Komentar

    LUBUK LINGGAU – Pemandangan berbeda terlihat di Kota Lubuk Linggau. Bukan soal penegakan hukum, kali ini polisi justru turun langsung membersihkan tempat ibadah umat lain. Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, personel Sat Intelkam Polres Lubuk Linggau menunjukkan aksi nyata toleransi dengan menggelar Bakti Religi di vihara dan klenteng.   Dipimpin AKP Khamdan Widodo, kegiatan ini menjadi […]

  • Batalyon B Pelopor Laksanakan Patroli Dialogis, Ciptakan Rasa Aman di Tengah Masyarakat

    Batalyon B Pelopor Laksanakan Patroli Dialogis, Ciptakan Rasa Aman di Tengah Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 61
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, personel Satbrimob Polda Sumatera Selatan dari Batalyon B Pelopor kembali melaksanakan patroli dialogis di sejumlah titik aktivitas warga di Kota Lubuklinggau, Minggu (15/02/2026). Kegiatan patroli menyasar kawasan permukiman dan lokasi usaha masyarakat.  Dalam pelaksanaannya, personel Brimob berdialog langsung dengan warga serta pelaku usaha, menyampaikan imbauan kamtibmas […]

  • Pengawasan Dana BOS Disdik Mura Tanpa SOP, Potensi Penyalahgunaan Hingga Rp8,2 Miliar

    Pengawasan Dana BOS Disdik Mura Tanpa SOP, Potensi Penyalahgunaan Hingga Rp8,2 Miliar

    • calendar_month Sabtu, 17 Feb 2024
    • account_circle media.wajahnusantara@gmail.com
    • visibility 37
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pengawasan dan Pengelolaan Dana BOS SD/SMP di Kabupaten Musi Rawas dilakukan tanpa Standar Operasional dan Prosedur. Hal ini berpotensi terjadi penyalahgunaan Dana BOS hingga Rp8.221.100.000,00 pada tahun 2022. Analisa ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemkab Musi Rawas Tahun 2022. Dalam uraian, Laporan Realisasi Anggaran […]

  • Diduga Oknum Ketua BPD Main Serong Dengan Wanita Lain, Warga Tuntut Mundur Dari Jabatannya

    Diduga Oknum Ketua BPD Main Serong Dengan Wanita Lain, Warga Tuntut Mundur Dari Jabatannya

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Seluma,tvkito.com,Minggu 07/09/2025,  – Salah satu Desa yang ada di Kecamatan Ulu Talo, Kabupaten Seluma, Bengkulu dihebohkan dengan mencuatnya kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial S (38) dengan salah seorang wanita berinisial SW (28). Kejadian tersebut bermula saat paman dari istri sah Ketua BPD, Suparto mencurigai gerak-gerik S (Red-Ketua BPD) bersama […]

  • Peduli Petani Karet, Bupati Salurkan Bantuan Pembeku Lateks dari Kementan

    • calendar_month Jumat, 7 Apr 2023
    • account_circle media.wajahnusantara@gmail.com
    • visibility 44
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas menerima bantuan Pembeku Lateks dari Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Jum’at (07/04/2023) di Muara Beliti, Musi Rawas. Bantuan ini diterima langsung Kepala Disbun Musi Rawas, Kgs M Effendi Fery karena sebelumnya Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud mengajukan profosal bantuan untuk petani. Hasil dari lobi Bupati Ratna […]

expand_less