Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Aceng Syamsul Hadie: Menembus Kebuntuan SP3 Kasus Perusakan Rumah Wastinah 2016 di Indramayu, Ujian Serius Akuntabilitas Polri

Aceng Syamsul Hadie: Menembus Kebuntuan SP3 Kasus Perusakan Rumah Wastinah 2016 di Indramayu, Ujian Serius Akuntabilitas Polri

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INDRAMAYU – Hampir satu dekade perkara dugaan perusakan rumah almarhumah Wastinah di Kabupaten Indramayu menggantung tanpa kepastian hukum.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh Polres Indramayu dinilai bukan hanya menghentikan proses penyidikan, tetapi juga menghentikan harapan keluarga untuk memperoleh kejelasan.

Kini, setelah pengaduan Martono Sufaat ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri di bawah naungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, publik mempertanyakan: apakah ini sekadar respons administratif, atau momentum koreksi yang sungguh-sungguh?

Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional), Aceng Syamsul Hadie, menilai langkah tersebut patut diapresiasi sebagai sinyal positif.

“Ini langkah positif yang harus diapresiasi, agar bisa menembus kebuntuan SP3 atas kasus perusakan rumah Wastinah 2016 di Indramayu. Ini ujian serius bagi akuntabilitas Polri,” ujarnya.

Menurut Aceng, dalam negara hukum, penghentian penyidikan memang sah apabila unsur pidana tidak terpenuhi atau alat bukti tidak cukup. Namun, sah secara prosedural tidak otomatis berarti adil secara substantif.

Ia menegaskan, SP3 harus lahir dari proses yang transparan, akuntabel, dan dapat diuji. Jika keluarga pelapor merasa tidak memperoleh penjelasan memadai terkait siapa yang diperiksa, bagaimana alat bukti diuji, dan apa dasar pertimbangan penghentian, maka problemnya bukan hanya pada hasil, tetapi pada proses.

Aceng menilai pengawasan oleh Mabes Polri melalui Bareskrim menjadi peluang untuk membuktikan bahwa mekanisme kontrol internal bukan sekadar formalitas.

“Jika evaluasi dilakukan menyeluruh, termasuk membuka kemungkinan gelar perkara ulang, maka kepercayaan publik bisa dipulihkan. Tetapi jika hanya penguatan administratif tanpa pembacaan ulang substansi bukti, keadilan kembali tertunda,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dimensi lebih luas dari perkara tersebut, yakni prinsip equality before the law. Menurutnya, ketika seorang warga harus menunggu hampir sepuluh tahun untuk kepastian apakah laporannya ditangani secara serius, hal itu menunjukkan adanya celah dalam sistem pelayanan hukum.

Perkara yang berlarut-larut, lanjut Aceng, berpotensi melemahkan posisi pembuktian karena saksi bisa lupa dan kualitas barang bukti dapat menurun. Karena itu, jika ditemukan kekeliruan dalam proses awal, langkah korektif harus segera diambil.

“Publik tidak menuntut kriminalisasi tanpa dasar. Publik hanya menuntut kejelasan. Jika unsur pidana tidak terpenuhi, jelaskan secara rinci dan terbuka. Transparansi bukan ancaman bagi institusi; ia fondasi legitimasi,” tambahnya.

Kasus pengaduan Martono disebut sebagai ujian konkret komitmen Polri terhadap akuntabilitas.  Jawaban atas evaluasi ini akan menjadi indikator sejauh mana penegakan hukum berdiri di atas asas keadilan, bukan sekadar kewenangan administratif.

“Dalam negara hukum, keadilan tidak boleh berhenti pada selembar surat penghentian penyidikan. Keadilan harus hadir dalam proses yang terang, dapat diuji, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Aceng.(JUN)

Sumber: ASH

Editor: Tim Redaksi .

  • person
  • visibility 31
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less