Aceng Syamsul Hadie Soroti Perjanjian Dagang Indonesia–AS: Stabilitas Tarif atau Menggadaikan Kedaulatan?

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang ditandatangani pada 19 Februari 2025 dipresentasikan pemerintah sebagai keberhasilan diplomasi ekonomi.
Fokus komunikasi publik diarahkan pada satu angka: tarif dibatasi di 19 persen, lebih rendah dari ancaman 32 persen.
Namun, Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional), Aceng Syamsul Hadie, menilai perdebatan publik tidak boleh berhenti pada angka tersebut.
“Perjanjian Dagang AS–Indonesia, stabilitas tarif atau menggadaikan kedaulatan?” tegas Aceng dalam keterangannya.
Menurutnya, dalam rezim perdagangan global di bawah World Trade Organization, tarif Most Favoured Nation (MFN) untuk banyak produk industri rata-rata berada di kisaran 3–5 persen.
Dengan demikian, tarif 19 persen bukanlah preferensi istimewa, melainkan tetap tergolong tinggi—hanya lebih rendah dari ancaman.
Ia menyebut situasi tersebut dalam teori negosiasi internasional dikenal sebagai coercive bargaining, yakni ketika satu pihak mengurangi tekanan dan pihak lain memberikan konsesi agar tekanan tidak meningkat.
Komitmen Pembelian dan Dampak Pangan
Aceng menyoroti adanya uraian mengenai komitmen pembelian barang dan jasa Amerika senilai USD 33 miliar, mencakup kedelai, jagung, gandum, energi, hingga pesawat terbang.
“Model ini bukan liberalisasi klasik, melainkan directed purchase commitment. Perdagangan diarahkan melalui kuota pembelian, bukan semata mekanisme harga,” ujarnya.
Ia mengingatkan, Indonesia memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 yang menegaskan prinsip kedaulatan pangan.
Jika impor telah dikunci dalam komitmen jangka menengah, maka ruang fleksibilitas kebijakan swasembada berpotensi menyempit.
Petani domestik, lanjutnya, harus bersaing dengan produk yang didukung subsidi pertanian federal Amerika Serikat.
“Ini bukan sekadar kompetisi pasar, tetapi kompetisi struktur kebijakan,” tegasnya.
Isu Digital dan Politik Luar Negeri
Aceng juga menyinggung aspek regulasi digital. Sejumlah negara seperti Australia dan Canada telah menerapkan pajak digital dan skema berbagi pendapatan untuk memastikan platform global berkontribusi pada ekosistem media nasional.
Apabila Indonesia menutup opsi kebijakan serupa melalui perjanjian ini, maka negara melakukan policy space pre-commitment—mengunci diri dari kemungkinan intervensi di masa depan.
Lebih jauh, jika terdapat klausul penyelarasan pembatasan perdagangan terhadap negara ketiga, implikasinya dapat menyentuh prinsip politik luar negeri bebas aktif yang telah menjadi fondasi sejak Konferensi Asia-Afrika.
Aspek Konstitusional
Aceng menegaskan bahwa Pasal 11 UUD 1945 mensyaratkan persetujuan DPR untuk perjanjian internasional yang berdampak luas pada kedaulatan dan beban keuangan negara.
“Jika perjanjian ini menyentuh pangan, energi, digital, dan arah industrialisasi, maka pembahasan terbuka bukan pilihan—melainkan kewajiban demokratis,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kerja sama dengan Amerika Serikat tetap penting bagi Indonesia. Namun, keseimbangan antara akses pasar dan kedaulatan kebijakan harus dijaga.
“Tarif bisa dinegosiasikan ulang, ancaman bisa berubah, namun ruang kebijakan yang terkunci dalam dokumen internasional jauh lebih sulit dipulihkan.
Sebelum merayakan angka 19 persen sebagai kemenangan, publik berhak mengetahui apa saja yang telah ditukar untuk mencapainya,” pungkas Aceng.
Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi.
- person
- visibility 160
- forum 0



