Penyadapan Getah Pinus Ilegal di Gunung Ciremai, ASH: Kejahatan Ekologis Tak Boleh Ditoleransi

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAJALENGKA, tvkito.com – Praktik penyadapan getah pinus secara ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) menuai sorotan serius.
Aktivitas tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan ekologis yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan merusak fungsi kawasan konservasi.
Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN, Aceng Syamsul Hadie, menegaskan bahwa praktik ini tidak boleh ditoleransi.
“Ini adalah kejahatan ekologis yang tidak boleh ditoleransi, apalagi diduga dilakukan secara masif, sistematis, dan ada ruang pembiaran,” tegasnya.
Menurutnya, sebagai kawasan konservasi, Gunung Ciremai berada di bawah perlindungan ketat. Setiap pemanfaatan sumber daya alam wajib melalui mekanisme izin resmi dan prinsip kehati-hatian.
Namun di lapangan, ditemukan aktivitas penyadapan tanpa dasar legal yang sah.
Balai TNGC sendiri disebut belum menerbitkan izin formal berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Dengan demikian, seluruh aktivitas penyadapan yang berlangsung dapat dikategorikan ilegal.
Dari sisi hukum, tindakan ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 yang melarang pemanfaatan kawasan konservasi dan hasil hutan tanpa izin.
ASH juga mengingatkan, apabila ditemukan adanya unsur pembiaran oleh oknum pengelola atau pihak berwenang, kasus ini dapat berkembang menjadi dugaan maladministrasi hingga tindak pidana korupsi.
Secara ekologis, penyadapan ilegal dinilai berisiko merusak jaringan hidup pohon pinus, mempercepat kematian vegetasi, serta mengganggu fungsi hidrologi hutan. Dampaknya bisa memicu bencana seperti longsor dan kekeringan.
“Kami telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri jaringan kejahatan ini dan akan mengungkapnya sesuai fakta di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya indikasi aktivitas terorganisir dalam praktik tersebut, yang menunjukkan bahwa kejahatan ini bukan lagi bersifat sporadis, melainkan telah berkembang menjadi jaringan.
ASH menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai aktivitas ilegal tersebut.
“Ini ujian nyata bagi komitmen negara dalam melindungi lingkungan. Jika tidak ditindak tegas, yang runtuh bukan hanya hutan, tetapi juga wibawa hukum,” pungkasnya.
Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi
- person
- visibility 16
- forum 0




