HukumNewsPeristiwa

Bobol Rumah Saat Kosong, Pemuda 21 Tahun di Lubuk Linggau Gasak HP dan Tabung Gas, Akhirnya Tertangkap!

10
×

Bobol Rumah Saat Kosong, Pemuda 21 Tahun di Lubuk Linggau Gasak HP dan Tabung Gas, Akhirnya Tertangkap!

Sebarkan artikel ini

LUBUK LINGGAU – Komitmen jajaran Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan dalam menekan angka tindak kriminalitas di wilayah hukumnya kembali dibuktikan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I.

Seorang pemuda berinisial AB (21), warga Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau, berhasil diamankan petugas setelah terbukti melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat).

Penangkapan terhadap tersangka AB dilaksanakan pada Sabtu, 20 Juni 2026.

Penindakan tegas ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 17 / VI / 2026 / SPKT / POLSEK LUBUK LINGGAU UTARA I / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL yang dilaporkan korban pada 19 Juni 2026.

Manfaatkan Rumah Kosong, Gasak Ponsel dan Tabung Gas

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di kediaman seorang ibu rumah tangga bernama Kandini yang beralamat di RT 01 Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.

Kronologis kejadian bermula saat korban baru pulang ke rumah.

Setibanya di sana, korban dikejutkan dengan kondisi salah satu jendela rumah yang sudah dalam keadaan terbuka lebar.

Merasa curiga, korban langsung memeriksa bagian dalam rumah dan mendapati sejumlah barang berharganya telah hilang.

Adapun barang yang raib yakni dua buah tabung gas ukuran 3 kilogram serta dua unit telepon seluler masing-masing merek Oppo A74 dan Vivo Y21A.

Koordinasi Cepat Antar-Sektor, Polisi Amankan Pelaku

Usai menerima laporan resmi dari korban, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I langsung bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelapor serta saksi-saksi di lapangan, sekaligus mengamankan barang bukti yang tersisa.

Tidak membutuhkan waktu lama, pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan tersangka.

Personel Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I kemudian mendapatkan informasi valid bahwa pelaku AB telah lebih dulu diamankan oleh Personel Subsektor Selatan II.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penjemputan terhadap pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Lubuk Linggau Utara I guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan nekatnya membobol rumah warga, tersangka AB kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 KUHPidana.

(Jun)