NewsPeristiwa

10,11 Gram Sabu Berserakan di Meja, Pria 39 Tahun Dibekuk Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau

37
×

10,11 Gram Sabu Berserakan di Meja, Pria 39 Tahun Dibekuk Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau

Sebarkan artikel ini

LUBUK LINGGAU — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial A (39) diamankan petugas bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,11 gram.

Penindakan tersebut dilakukan pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Letkol Atmo, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan AKBP Catur Erwin Setiawan memerintahkan Kasat Resnarkoba AKP M. Romi untuk segera mengerahkan tim penyelidik.

Tim yang dipimpin bersama Kanit Idik II Ipda Vherry Andora kemudian turun ke lokasi dan melakukan pengamatan secara cermat. Dalam pelaksanaan penyelidikan, personel juga diperkuat Kaur Bin Opsnal Ipda M. Deden Aguma serta Kanit Idik I Ipda Dio Firmansyah beserta anggota.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati sebuah rumah dengan jendela ruang tengah dalam keadaan terbuka. Dari pengamatan, terlihat seseorang sedang beraktivitas di dalam rumah.

Namun, ketika menyadari keberadaan petugas, orang tersebut justru berusaha melarikan diri.

Tim kemudian melakukan tindakan kepolisian dengan membuka paksa pintu rumah dan berhasil mengamankan pria tersebut. Tersangka diketahui berinisial A (39), warga Desa Pelalo, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Petugas menemukan tersangka bersembunyi di balik pintu ruang tengah.

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan dalam kondisi berserakan di atas meja ruang tengah dengan berat bruto mencapai 10,11 gram.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek OPPO A5SP, lengkap dengan kartu SIM dan nomor IMEI, yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas transaksi narkotika.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Apabila terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, apabila unsur pidana utama tidak terpenuhi, tersangka dapat dijerat dengan pasal subsider sebagaimana disebutkan dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolres Lubuk Linggau menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus membangun sinergi dengan aparat penegak hukum serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Dengan dukungan masyarakat, Polres Lubuk Linggau berharap Kota Lubuk Linggau dapat terus terbebas dari ancaman narkoba serta tetap aman, nyaman dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

(TIM RED).