HukumNewsPeristiwa

SEBULAN, POLRES LUBUK LINGGAU BONGKAR BERAGAM KEJAHATAN: CURAS 20 TKP, BANK BRI RUGI Rp2,14 MILIAR

35
×

SEBULAN, POLRES LUBUK LINGGAU BONGKAR BERAGAM KEJAHATAN: CURAS 20 TKP, BANK BRI RUGI Rp2,14 MILIAR

Sebarkan artikel ini

LUBUK LINGGAU — Jajaran Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 3 September 2026, Polres Lubuk Linggau melalui Satuan Reserse Kriminal bersama jajaran Polsek memaparkan hasil pengungkapan sejumlah perkara kriminal selama satu bulan terakhir.

Beragam kasus berhasil diungkap, mulai dari pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penggelapan, tindak pidana di bidang perbankan, perkara perlindungan anak, hingga pemalakan dan pengancaman.

Berikut sejumlah perkara yang berhasil diungkap jajaran Polres Lubuk Linggau:

CURAS DAN CURANMOR: 20 TKP BERHASIL DIUNGKAP

Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap perkara curas dan curanmor yang melibatkan sedikitnya 20 tempat kejadian perkara (TKP).

Seorang tersangka berinisial P (22), yang berprofesi sebagai buruh, berhasil diamankan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan berbagai modus. Mulai dari memepet korban di lokasi yang sepi, merampas barang secara paksa, mengancam menggunakan senjata tajam, hingga merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah beraksi di sedikitnya 20 lokasi berbeda.

Ironisnya, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli narkotika dan mengikuti perjudian daring.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu baju hitam, satu celana jeans biru muda, serta satu kotak kemasan telepon genggam merek Apple.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 KUHP Nasional, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

TIGA TERSANGKA GELAPKAN TIANG JARINGAN WIFI, KERUGIAN Rp300 JUTA

Kasus berikutnya adalah tindak pidana penggelapan yang merugikan perusahaan hingga sekitar Rp300 juta.

Tiga tersangka masing-masing berinisial GG (27), N (36), dan ES (37) diamankan karena diduga mengambil dan menjual tiang penyangga jaringan WiFi milik PT Armada Bahtera Internasional tanpa izin perusahaan.

Aksi tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu tertentu. Hasil penjualan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing tersangka.

Berdasarkan hasil audit perusahaan, kerugian ditaksir mencapai Rp300 juta.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 Pro Max 256 GB, uang tunai Rp1 juta, serta 270 batang tiang besi penyangga jaringan.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

KASUS PERBANKAN: BANK BRI DIDUGA RUGI Rp2,14 MILIAR

Pengungkapan yang tak kalah mencuri perhatian terjadi pada sektor perbankan. Penyidik Unit Pidsus Satreskrim mengamankan seorang tersangka berinisial DW (35) yang berprofesi sebagai RM Briguna di Bank BRI.

Tersangka diduga melakukan penipuan dalam proses pengalihan utang atau kredit nasabah dari Bank BSI dan Bank Mandiri ke Bank BRI.

Modusnya, tersangka mendampingi nasabah dalam proses pengalihan kredit.

Setelah dana kredit dicairkan oleh pihak bank, nasabah diminta menyerahkan seluruh dana tersebut kepada tersangka dengan alasan untuk melunasi sisa utang pada bank sebelumnya.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana alasan yang disampaikan. Dana justru diduga dikuasai dan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan tersebut, Bank BRI mengalami kerugian sekitar Rp2,14 miliar.

Sejumlah dokumen turut diamankan sebagai barang bukti, antara lain nota dinas, rekening koran, enam bundel dokumen perjanjian kredit, dua surat keputusan pengangkatan jabatan, serta surat pernyataan terkait proses kredit.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 8 tahun, serta denda sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PERKARA PERLINDUNGAN ANAK TURUT DIUNGKAP

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim juga mengungkap perkara dugaan persetubuhan terhadap anak.

Seorang pria berinisial AA (57), yang berprofesi sebagai swasta, diamankan karena diduga melakukan persetubuhan secara paksa terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya.

Dalam perkara tersebut, korban diduga mengalami tindakan berulang disertai intimidasi, ancaman dan paksaan agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Kasus kemudian terungkap setelah keluarga dan lingkungan sekitar mengetahui adanya dugaan peristiwa tersebut hingga korban akhirnya berani mengungkap apa yang dialaminya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya satu lembar handuk, satu botol sabun pembersih tubuh, pakaian dalam, pakaian luar serta ikat pinggang.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

LIMA TERSANGKA CURAT DI LUBUK LINGGAU BARAT DIBEKUK

Jajaran Polsek Lubuk Linggau Barat turut mengungkap kelompok pencurian yang diduga beraksi secara berulang.

Lima tersangka masing-masing berinisial I, AS, FK, AH dan EP alias Peang berhasil diamankan.

Kelima pelaku diduga masuk ke area gudang perusahaan dengan cara memanjat pagar tembok pembatas.

Barang-barang yang berhasil diambil kemudian diangkut menggunakan kendaraan dan dijual. Hasil penjualan diduga dibagi di antara para pelaku.

Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk berjudi, membeli narkotika, membeli rokok, kebutuhan makan hingga menebus telepon genggam yang telah digadaikan.

Kerugian perusahaan diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Xenia, satu unit mobil Karimun, dua kursi plastik, satu unit telepon genggam Realme, satu gergaji besi, tiga mata gergaji serta sepasang sandal yang diduga digunakan saat beraksi.

Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

PEMALAKAN DAN PENGANCAMAN SOPIR BUS SEMPAT VIRAL

Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara berhasil mengungkap kasus pemalakan dan pengancaman terhadap kru kendaraan umum yang sebelumnya sempat menyebar luas di media sosial.

Dua tersangka berinisial RAM (25) dan LO (16) diamankan petugas.

Peristiwa bermula ketika kedua pelaku berusaha masuk ke dalam Bus Antar Lintas Sumatera dengan alasan hendak mengamen.

Namun, setelah upaya mereka dihalangi oleh kru bus, kedua pelaku diduga mengambil senjata tajam berupa gunting dan obeng.

Keduanya kemudian diduga mengancam akan mencelakai sopir apabila pintu bus tidak dibukakan.

Aksi tersebut terekam kamera dan videonya menyebar luas di media sosial hingga menimbulkan keresahan masyarakat.

Polisi mengamankan barang bukti berupa gunting, obeng serta satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana Pasal 448 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.

POLISI AJAK MASYARAKAT JANGAN TAKUT MELAPOR

Kapolres Lubuk Linggau menegaskan, rangkaian pengungkapan tersebut merupakan bukti keseriusan jajaran Polres Lubuk Linggau dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan seluruh masyarakat,” demikian semangat yang ditekankan dalam upaya menjaga Kota Lubuk Linggau tetap aman, tertib dan kondusif.

Dengan pengungkapan berbagai perkara tersebut, Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk terus menindak setiap bentuk kejahatan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

(Jun).