LUBUK LINGGAU, TVKITO.COM — Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi jajaran, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakapolres Lubuk Linggau Kompol M. Syamsul Zachri, mewakili Kapolres Lubuk Linggau AKBP Catur Erwin Setiawan, didampingi Kasikum Penda Setia yang sekaligus bertindak sebagai pemateri utama.
Penyuluhan hukum kali ini membahas dua landasan penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kegiatan diikuti personel Polres Lubuk Linggau dan jajaran Polsek, khususnya anggota yang menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan.
Melalui kegiatan tersebut, para personel diberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum yang harus menjadi pedoman dalam setiap tahapan penanganan perkara, sehingga pelaksanaan tugas dapat dilakukan secara tepat, konsisten dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam sambutan pembukaannya, Wakapolres Lubuk Linggau Kompol M. Syamsul Zachri menegaskan bahwa pemahaman hukum yang kuat merupakan salah satu fondasi penting dalam memberikan pelayanan serta menjalankan penegakan hukum secara profesional dan akuntabel.
“Setiap perubahan aturan hukum wajib dipahami secara menyeluruh. KUHAP yang baru mengatur tata cara proses perkara pidana secara lebih mutakhir, sehingga pemahaman yang tepat menjamin hak semua pihak terlindungi dan proses hukum berjalan sah serta berintegritas,” ujar Kompol Syamsul Zachri.
Sementara itu, Kasikum Penda Setia menyampaikan materi mengenai sejumlah perubahan dan penyesuaian dalam UU Nomor 20 Tahun 2025, mulai dari tahapan penyelidikan dan penyidikan hingga aspek perlindungan terhadap hak tersangka, saksi maupun korban.
Materi berikutnya membahas tata cara, persyaratan serta ruang lingkup pemberian bantuan hukum yang dapat diberikan melalui institusi kepolisian kepada masyarakat maupun anggota Polri.
Dalam penyampaian materi, para peserta juga diberikan ruang untuk berdiskusi dan membahas berbagai persoalan yang kerap ditemui dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Pembahasan kasus praktis tersebut diharapkan dapat membantu personel memahami penerapan aturan secara lebih konkret, sehingga tidak hanya memahami ketentuan secara teori, tetapi juga mampu menerapkannya dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Peningkatan pemahaman hukum ini diharapkan turut mendukung kualitas administrasi dan penanganan perkara, mengurangi potensi kesalahan prosedur, serta memastikan setiap proses hukum dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Lubuk Linggau menegaskan bahwa pembaruan pengetahuan dan pemahaman hukum merupakan proses yang perlu dilakukan secara berkelanjutan oleh setiap personel Polri.
Dengan kompetensi hukum yang terus diperkuat, jajaran Polres Lubuk Linggau diharapkan semakin siap menjalankan tugas pelayanan, perlindungan, pengayoman dan penegakan hukum secara profesional, beretika serta bertanggung jawab kepada masyarakat.
(TIMRED)













