Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Hukum » AY GURU OLAHRAGA SMKN 1 LUBUK LINGGAU KASUS PENCABULAN MENGAKU KHILAF, ANCAMAN PALING LAMA 15 TAHUN PENJARA

AY GURU OLAHRAGA SMKN 1 LUBUK LINGGAU KASUS PENCABULAN MENGAKU KHILAF, ANCAMAN PALING LAMA 15 TAHUN PENJARA

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lubuklinggau,tvkito.com,- AY (37) oknum guru SMKN 1 Lubuk Linggau yang diamankan unit PPA Satreskrim Polres Lubuk Linggau karena kasus pencabulan dan percobaan pencabulan, mengaku melakukan aksinya ke beberapa korban karena khilaf.

 

Hal ini diungkapkan tersangka, saat dihadirkan dalam press release  yang dilakukan Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau di Mapolres Lubuk Linggau, Rabu 4 Juni 2025.

 

Disinggung apakah karena tidak dilayani istri hingga nekat melakukan aksi pencabulan dan percobaan pencabulan ke anak muridnya, AY tidak menjawab.

 

“Saya khilaf,” tegasnya saat di wawancara awak media  saat PRESS RELEASE .

 

AY juga mengaku tak ada penyebab apapun, sehingga bisa melakukan aksinya tersebut.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar dalam press release menjelaskan aksi Cabul dan percobaan cabul dilaporkan korban, Senin 27 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 wib di SMKN 1 Lubuk Linggau.

 

Barang Bukti (BB) yang bisa diamankan, baju, celana, celana dalam dan bra milik korban.

“Sejauh kita melakukan pendalaman korban sebanyak 8 orang. 1 korban cabul atas nama APM (17) dan 7 korban percobaan cabul.

Modus yang digunakan tersangka yang sebagai guru memanfaat posisi ini untuk memanggil korban ke ruang guru, kemudian dengan alasan yang tidak mencurigakan,” ungkap Kasat.

 

Kasat mengungkapkan, tersangka melakukan asusila, disertai dengan sentuhan fisik yang melanggar batas asusila. Tersangka juga diduga mengancam menurunkan nilai korban jika tidak menuruti keinginananya.

 

Sementara untuk motifnya, karena adanya dorongan hasrat seksual  terhadap korban lalu menyalahgunaan wewenang dan kedepatan sebagai tenaga pendidik,” tegas Kasat.

Tersangka pun jelasnya, dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 sebagai perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, tentang pencabulan dan percobaan pencabulan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.(Jun).

  • person
  • visibility 46
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jemaah Haji Indonesia Dilarang Bawa Air Zamzam ke Tanah Air

    Jemaah Haji Indonesia Dilarang Bawa Air Zamzam ke Tanah Air

    • calendar_month Minggu, 15 Jun 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 32
    • 0Komentar

    JAKARTA,tvkito.com, Minggu 15/06/2025, – Setelah menyelesaikan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), jemaah haji Indonesia mulai melakukan perjalanan pulang ke Tanah Air. Namun, terdapat kebijakan baru terkait air zamzam yang perlu diketahui oleh para jemaah. Dalam perjalanan kembali ke Indonesia, jemaah haji tidak diizinkan untuk membawa air zamzam ke dalam kabin pesawat. […]

  • Hari Statistik Nasional, Siddokes Polres Musi Rawas Berperan Aktif Donor Darah Bersama BPS Kabupaten Mura

    Hari Statistik Nasional, Siddokes Polres Musi Rawas Berperan Aktif Donor Darah Bersama BPS Kabupaten Mura

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 27
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS,tvkito.com, – Polres Musi Rawas (Mura), melalui Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Siddokes), menghadiri berperan serta dalam Bakti Sosial (Baksos), Donor Darah Hari Statistik Nasional Tahun 2025 di Kantor BPS Kabupaten Mura, Jumat (26/09/2025). Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH,SIK,MH, diwakili, Kasi Dokkes Zarmis Sumarni didampingi, Kasikum, AKP Harun Ashari […]

  • Pulang Sholat Shubuh dari Masjid, Warga Sumber Harta Ditembak OTD

    Pulang Sholat Shubuh dari Masjid, Warga Sumber Harta Ditembak OTD

    • calendar_month Minggu, 7 Jan 2024
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 50
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pulang dari masjid sholat Shubuh, warga Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta ditembak oleh orang tak dikenal (OTD), Minggu (07/01/2024). Belum diketahui secara pasti kronologis kejadian dan motif yang mendasari pelaku melakukan penembakan tersebut. Berdasarkan informasi dilapangan, korban penembakan bernama Jimi warga Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta.  Saat itu, korban pulang […]

  • DPRD Lubuklinggau Rapat Bahas Agenda Penetapan Jadwal Kegiatan

    DPRD Lubuklinggau Rapat Bahas Agenda Penetapan Jadwal Kegiatan

    • calendar_month Senin, 4 Mar 2024
    • account_circle media.wajahnusantara@gmail.com
    • visibility 34
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau menggelar Rapat dengan membahas agenda penetapan jadwal kegiatan DPRD kota Lubuklinggau tahun 2024. Senin (4/3/2024) di ruang paripurna. Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Lubuklinggau terdiri dari sejumlah Anggota DPRD Kota Lubuklinggau, Perwakilan Unsur Forkopimda Kota Lubuklinggau dan Sejumlah Tamu Undangan Lainya. Rapat dipimpin dan […]

  • Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Laksanakan Korve di Lingkungan Mako

    Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Laksanakan Korve di Lingkungan Mako

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 55
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU — Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (HOR) (Purn.) H. Prabowo Subianto, terkait pentingnya penanganan persoalan sampah secara menyeluruh, personel Satbrimob Polda Sumatera Selatan Batalyon B Pelopor melaksanakan kegiatan korve di lingkungan Markas Komando (Mako) Batalyon B Pelopor, Rabu (4/2/2026). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Komandan Batalyon B Pelopor AKBP Andiyano, S.K.M., M.H., yang […]

  • Pembangunan Yayasan Generasi Qur’an Majalengka Diduga Bermasalah, Aceng Syamsul Hadie Desak Bupati Tegakkan Hukum dan Selamatkan Ketahanan Pangan

    Pembangunan Yayasan Generasi Qur’an Majalengka Diduga Bermasalah, Aceng Syamsul Hadie Desak Bupati Tegakkan Hukum dan Selamatkan Ketahanan Pangan

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 211
    • 0Komentar

    MAJALENGKA – Pembangunan gedung Yayasan Generasi Qur’an Majalengka yang berlokasi di Blok Kramatmulya, Desa Tajur, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, diduga bermasalah secara hukum. Berdasarkan informasi yang beredar, pembangunan tersebut berada di zona hijau pada lahan LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi) dan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), serta belum mengantongi izin IMB (Izin Mendirikan Bangunan) maupun […]

expand_less