Dua Pelaku Curat Warung Kelontong di Lubuk Linggau Ditangkap, Satu Masih Buron

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LUBUK LINGGAU, tvkito.com – Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar sebuah warung kelontong di wilayah Lubuk Linggau Ilir.
Dua orang tersangka, salah satunya masih di bawah umur, diamankan petugas pada Minggu dini hari (26/04/2026).
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi: LP/B-05/IV/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Barat tertanggal 26 April 2026, dengan korban atas nama Herman.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat dini hari (24/04/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di warung milik korban di Jalan Jenderal Sudirman, RT 04, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir.
Korban baru menyadari kejadian tersebut sekitar pukul 05.30 WIB saat bangun tidur.
Saat itu, korban mendapati pintu warung sudah terbuka dengan kondisi gembok hanya tergantung.
Setelah diperiksa lebih lanjut, pagar rumah juga dalam keadaan terbuka. Dari dalam warung, sebanyak 22 slop rokok berbagai merek raib, serta satu tabung gas LPG 3 kg dan sebuah tas berisi dompet serta dokumen penting turut hilang.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp3.293.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pada Minggu (26/04/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AA (25) dan LPP (14).
Dari hasil interogasi, keduanya mengakui melakukan aksi tersebut bersama satu pelaku lain berinisial AAA yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Modus operandi para pelaku dengan memanjat pagar rumah korban. Pelaku AAA berperan membuka gembok menggunakan kunci khusus, sementara AA dan AAA masuk ke dalam warung untuk mengambil barang-barang.
Sedangkan LPP bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi.
Sebagian barang hasil curian telah dijual di Pasar Satelit seharga Rp500.000 dan digunakan untuk membayar biaya kos serta kebutuhan sehari-hari.
Sementara tersangka LPP hanya menerima bagian sebesar Rp70.000.
“Dua tersangka sudah kami amankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar pihak Polsek Lubuk Linggau Barat.
Saat ini, para tersangka telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(Jun).
- person
- visibility 6
- forum 0




