LUBUK LINGGAU, tvkito.com – Komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Bumi Sebiduk Semare kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menggerebek lokasi yang diduga menjadi lapak transaksi sabu di Kelurahan Margorejo, Kamis (30/04/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka yakni RS (23) dan AH (36), warga Jalan Margorejo RT 04, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Narkoba AKP M. Romi memerintahkan Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko untuk melakukan penyelidikan intensif.
Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas bergerak cepat melakukan penyergapan di Jalan Handayani. RS berhasil diamankan di lokasi, disusul AH yang diduga memiliki peran sebagai “kamera” atau pemantau situasi untuk mengawasi kedatangan aparat.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 1,21 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap (bong), pirex, korek api, uang tunai Rp480 ribu, serta catatan transaksi.
Di hadapan petugas, RS mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian,” tegasnya.(Jun).













