Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Hukum » Dua SKPD Pemkab Musi Rawas Lebih Bayar 18 Paket Pekerjaan Rp244 Juta

Dua SKPD Pemkab Musi Rawas Lebih Bayar 18 Paket Pekerjaan Rp244 Juta

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Barang yang Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lainnya sebesar Rp52.581.405.170,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp49.776.386.334,00 atau 94,67% nilai anggarannya.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan secara uji petik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas 18 paket pekerjaan yang dilaksanakan bersama KPA, PPTK, Penyedia, Pengawas SKPD, Konsultan Pengawas, serta didampingi oleh Inspektorat Kabupaten Musi Rawas diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan dengan nilai kelebihan pembayaran sebesar
Rp244.505.126,41 pada dua SKPD, yaitu Dinas Perkim sebesar Rp131.083.911,72 dan
Dinas PUCKTRP sebesar Rp113.421.214,69, dengan rincian sebagai berikut.

Hasil pembahasan setiap kekurangan volume pekerjaan telah dituangkan dalam
Berita Acara Hasil Pengujian Fisik yang antara lain menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan dan pihak Penyedia bersedia menyetorkan
nilai kekurangan volume tersebut ke Kas Daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada

1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan;

2) Pasal 27 ayat (4) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;

3) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a) volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;

b) pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan

c) nilai akhir Kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.

4) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.

B. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Pasal 4 Lampiran 7.13 Pembayaran Prestasi Pekerjaan
yang menyatakan bahwa:

1) Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak; dan

2) Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk
bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.

C. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan yang menyangkut daftar kuantitas dan
volume pekerjaan serta pembayaran prestasi pekerjaan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar
Rp244.505.126,41 kepada penyedia jasa atas kekurangan volume pekerjaan.

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Dinas Perkim selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengendalian dan pengawasan atas pekerjaan fisik Belanja Barang yang Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lainnya; dan

b. KPA selaku PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan masing-masing paket pekerjaan kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK.

Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume belum disetorkan sebesar Rp78.850.307,02 dan telah di setorkan ke Kas Daerah sebesar Rp165.654.819,39 yaitu Dinas Perkim pada tanggal 3 April s.d. 14 Maret 2023 sebesar Rp52.233.604,70 dan Dinas PUCKTRP pada tanggal 3 April s.d. 14 Maret 2023 sebesar Rp113.421.214,69.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas untuk memerintahkan Kepala Dinas
Perkim dan Dinas PUCKTRP selaku Pengguna Anggaran.

A. Memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume sebesar Rp78.850.307,02
sesuai dengan peraturan dan menyetorkan ke kas daerah, yaitu Dinas Perkim dengan
rincian:

1) CV Nan sebesar Rp41.083.264,64;

2) CV MI sebesar Rp4.320.230,00;

3) CV AS sebesar Rp1.895.834,18;

4) CV Dhi sebesar Rp15.356.663,00; dan

5) CV ADB sebesar Rp16.194.315,20.

B. Meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pekerjaan fisik Belanja Barang yang Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lainnya.

  • person
  • visibility 34
  • forum 0
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Muara Beliti Gelar Program “Mang Beliti”, Berbagi untuk Lansia Dhuafa Kampung V Desa Rantau Bingin

    Polsek Muara Beliti Gelar Program “Mang Beliti”, Berbagi untuk Lansia Dhuafa Kampung V Desa Rantau Bingin

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 213
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu terus ditunjukkan jajaran Polsek Muara Beliti melalui program sosial bertajuk “MANG BELITI” (Mengayomi, Bersinergi, Peduli, Berempati) yang dirangkai dalam kegiatan rutin Jum’at Berkah Berbagi, Jumat (27/2/2026). Kegiatan yang digelar di Desa Rantau Bingin, Kampung V, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas itu menyasar warga lanjut usia […]

  • Tim SAR Batalyon B Pelopor Selalu Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem di Lubuklinggau

    Tim SAR Batalyon B Pelopor Selalu Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem di Lubuklinggau

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 34
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU,tvkito.com,Minggu 24/08/2025, – Meski akhir pekan biasanya identik dengan waktu istirahat, hal itu tidak berlaku bagi Tim SAR Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor  Pada  Minggu, 24/08/2025, para personel tetap menjalankan apel siaga di Markas Komando Jl. Lintas Sumatera, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, sebagai bentuk komitmen menghadapi potensi kondisi darurat. Apel siaga […]

  • Tiang Pumpung Kepungut Sub-District Secretary, Bakhori, S.Pd, Retires: “Retirement Is Not the End, But the Beginning of a New Chapter”

    Tiang Pumpung Kepungut Sub-District Secretary, Bakhori, S.Pd, Retires: “Retirement Is Not the End, But the Beginning of a New Chapter”

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 47
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS,tvkito.com,  – The Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Sub-District Government held a farewell ceremony for Sub-District Secretary (Sekcam) Bakhori, S.Pd, who has officially entered retirement on Friday (October 31, 2025). The event took place at the TPK Sub-District Office, Musi Rawas Regency, South Sumatra. The ceremony was attended by Sub-District Head Saipul Hanura, S.H, TP […]

  • Sekda Mura Buka Ramadhan Fair dan Operasi Pasar, Bantu Masyarakat Belanja Murah

    • calendar_month Rabu, 12 Apr 2023
    • account_circle media.wajahnusantara@gmail.com
    • visibility 38
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas menggelar Ramadhan Fair 1444 H/2023 dan Operasi Pasar di Halaman Masjid Agung Darussalam Muara Beliti, Rabu (12/4/2023). Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud melalui Sekretaris Daerah (Sekda), H. Aidil Rusman membuka kegiatan ini. Dan akan berlangsung selama dua hari, mulai 12 April sampai 13 April 2023. Kegiatan […]

  • Rocky Gerung Sebut Ari Dwipayana Juru Bantah Memalukan

    Rocky Gerung Sebut Ari Dwipayana Juru Bantah Memalukan

    • calendar_month Minggu, 4 Feb 2024
    • account_circle media.wajahnusantara@gmail.com
    • visibility 34
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pengamat Politik Rocky Gerung sebut Ari Dwipayana alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) yang memalukan. Ari Dwiayana yang merupakan Koordinator Staf Khusus Presiden membantah orkestra Jokowi Alumnus UGM yang paling memalukan. Dia beralasan itu orkestra untuk elektoral. Sementara, Rocky Gerung menyampaikan mestinya Ari Dwipayana lebih peka apa yang diprotes para guru besar yang bukan […]

  • Aceng Syamsul Hadie Soroti Perjanjian Dagang Indonesia–AS: Stabilitas Tarif atau Menggadaikan Kedaulatan?

    Aceng Syamsul Hadie Soroti Perjanjian Dagang Indonesia–AS: Stabilitas Tarif atau Menggadaikan Kedaulatan?

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 210
    • 0Komentar

    JAKARTA – Perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang ditandatangani pada 19 Februari 2025 dipresentasikan pemerintah sebagai keberhasilan diplomasi ekonomi. Fokus komunikasi publik diarahkan pada satu angka: tarif dibatasi di 19 persen, lebih rendah dari ancaman 32 persen. Namun, Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional), Aceng Syamsul Hadie, menilai perdebatan publik tidak boleh berhenti pada […]

expand_less