Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Hukum » Dua SKPD Pemkab Musi Rawas Lebih Bayar 18 Paket Pekerjaan Rp244 Juta

Dua SKPD Pemkab Musi Rawas Lebih Bayar 18 Paket Pekerjaan Rp244 Juta

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Barang yang Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lainnya sebesar Rp52.581.405.170,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp49.776.386.334,00 atau 94,67% nilai anggarannya.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan secara uji petik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas 18 paket pekerjaan yang dilaksanakan bersama KPA, PPTK, Penyedia, Pengawas SKPD, Konsultan Pengawas, serta didampingi oleh Inspektorat Kabupaten Musi Rawas diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan dengan nilai kelebihan pembayaran sebesar
Rp244.505.126,41 pada dua SKPD, yaitu Dinas Perkim sebesar Rp131.083.911,72 dan
Dinas PUCKTRP sebesar Rp113.421.214,69, dengan rincian sebagai berikut.

Hasil pembahasan setiap kekurangan volume pekerjaan telah dituangkan dalam
Berita Acara Hasil Pengujian Fisik yang antara lain menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan dan pihak Penyedia bersedia menyetorkan
nilai kekurangan volume tersebut ke Kas Daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada

1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan;

2) Pasal 27 ayat (4) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;

3) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a) volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;

b) pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan

c) nilai akhir Kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.

4) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.

B. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Pasal 4 Lampiran 7.13 Pembayaran Prestasi Pekerjaan
yang menyatakan bahwa:

1) Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak; dan

2) Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk
bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.

C. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan yang menyangkut daftar kuantitas dan
volume pekerjaan serta pembayaran prestasi pekerjaan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar
Rp244.505.126,41 kepada penyedia jasa atas kekurangan volume pekerjaan.

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Dinas Perkim selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengendalian dan pengawasan atas pekerjaan fisik Belanja Barang yang Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lainnya; dan

b. KPA selaku PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan masing-masing paket pekerjaan kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK.

Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume belum disetorkan sebesar Rp78.850.307,02 dan telah di setorkan ke Kas Daerah sebesar Rp165.654.819,39 yaitu Dinas Perkim pada tanggal 3 April s.d. 14 Maret 2023 sebesar Rp52.233.604,70 dan Dinas PUCKTRP pada tanggal 3 April s.d. 14 Maret 2023 sebesar Rp113.421.214,69.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas untuk memerintahkan Kepala Dinas
Perkim dan Dinas PUCKTRP selaku Pengguna Anggaran.

A. Memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume sebesar Rp78.850.307,02
sesuai dengan peraturan dan menyetorkan ke kas daerah, yaitu Dinas Perkim dengan
rincian:

1) CV Nan sebesar Rp41.083.264,64;

2) CV MI sebesar Rp4.320.230,00;

3) CV AS sebesar Rp1.895.834,18;

4) CV Dhi sebesar Rp15.356.663,00; dan

5) CV ADB sebesar Rp16.194.315,20.

B. Meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pekerjaan fisik Belanja Barang yang Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lainnya.

  • person
  • visibility 37
  • forum 0
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Massa Hajar Mantan Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas

    Massa Hajar Mantan Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 36
    • 0Komentar

    TANJUNG MORAWA,tvkito.com, Selasa 29/04/2025,- Seorang pria berinisial S, yang disebut-sebut merupakan mantan anggota Polri dan pernah menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas, Polresta Deli Serdang, babak belur dihajar massa hingga nyaris tewas.   Peristiwa ini terjadi di Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Selasa (29/04/2025) dini hari. Informasi yang dihimpun, insiden pemukulan brutal tersebut […]

  • Pendidikan Agama Usia Dini sebagai Fondasi Masa Depan Bangsa

    Pendidikan Agama Usia Dini sebagai Fondasi Masa Depan Bangsa

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Oleh: Muhammad Abdan Syakuro KEPULAUAN RIAU,tvkito.com,  – Di tengah pesatnya kemajuan teknologi dan arus globalisasi yang semakin tak terbendung, orientasi pendidikan anak kerap dipersempit pada capaian akademik semata. Anak dituntut cerdas, cepat, dan kompetitif, namun sering kali abai terhadap aspek paling mendasar, yakni pembentukan karakter, moral, dan kepribadian. Kondisi ini berdampak pada berbagai persoalan sosial […]

  • Wali Kota dan Polres Lubuk Linggau Sidak Pasar Jelang Lebaran, Pastikan Harga dan Stok Aman

    Wali Kota dan Polres Lubuk Linggau Sidak Pasar Jelang Lebaran, Pastikan Harga dan Stok Aman

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 223
    • 0Komentar

    LUBUK LINGGAU – Memasuki H-2 Hari Raya Idul Fitri 1447 H atau Ramadan ke-28, Pemerintah Kota Lubuk Linggau bersama Polres Lubuk Linggau melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional, Rabu (18/3/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, didampingi Kabag Log Polres Lubuk Linggau Kompol Roy yang mewakili Kapolres […]

  • Wabup Suwarti Minta ASN Buktikan Kinerja Terbaik dan Utamakan Pelayanan Masyarakat

    Wabup Suwarti Minta ASN Buktikan Kinerja Terbaik dan Utamakan Pelayanan Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 24 Mar 2024
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 37
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, inilahkito.com – Wakil Bupati (Wabup) Musirawas Suwarti minta ASN dapat membuktikan dengan jabatan yang diemban dapat melayani masyarakat dengan baik. “Buktikan kepada masyarakat bahwa ASN berintegritas, kinerja semakin baik dan berkualitas serta dapat dibanggakan,” ujar Suwarti saat melantik 186 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkab Musirawas. Jum’at (22/03/2024), di Auditorium Pemda setempat. Menurut dia, prosesi […]

  • Bentuk Sinergitas Sekaligus Dukung Kinerja Polri, Polres Musi Rawas Terima Hibah Kendaraan Dinas Dari Pemda Musi Rawas

    Bentuk Sinergitas Sekaligus Dukung Kinerja Polri, Polres Musi Rawas Terima Hibah Kendaraan Dinas Dari Pemda Musi Rawas

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 33
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS,tvkito.com,Kamis 04/09/2025, – Salah satu bentuk kuatnya jalinan sinergitas antara Polres Musi Rawas (Mura), bersama, Pemerintah Daerah Musi Rawas (Pemda Mura), dalam bentuk meningkatkan situasi keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Polres Mura, menerima hibah kendaraan dinas berupa tiga unit roda empat (mobil), dari Pemda Mura, untuk meningkatkan pelayanan  kepada masyarakat.   Penerimaan hibah kendaraan tersebut […]

  • Sidokkes Polres Lubuk Linggau Tetap Siaga di Hari Lebaran, Pastikan Kesehatan Petugas dan Pemudik

    Sidokkes Polres Lubuk Linggau Tetap Siaga di Hari Lebaran, Pastikan Kesehatan Petugas dan Pemudik

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 166
    • 0Komentar

    LUBUK LINGGAU – Gema takbir kemenangan Idul Fitri 1447 H tidak menyurutkan semangat pengabdian jajaran tim medis kepolisian. Tepat pada hari H Lebaran, Sabtu (21/3/2026), Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan tetap bersiaga memberikan pelayanan kesehatan di sepanjang jalur mudik. Dipimpin langsung oleh Kasi Dokkes Polres Lubuk Linggau, Ipda Jhon […]

expand_less