NewsPeristiwa

GEGER! PEMKOT LUBUK LINGGAU HENTIKAN SEMENTARA OPERASIONAL PT ANUGRAH KARYA PRIMA

38
×

GEGER! PEMKOT LUBUK LINGGAU HENTIKAN SEMENTARA OPERASIONAL PT ANUGRAH KARYA PRIMA

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

LUBUK LINGGAU, TVKITO.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil tindakan administratif dengan menghentikan sementara kegiatan operasional PT Anugrah Karya Prima, yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau.

Sekretaris Satpol PP Kota Lubuk Linggau, Muhammad Syarifian, menjelaskan bahwa penghentian sementara tersebut dilakukan sampai pihak perusahaan memenuhi kewajiban penyampaian laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kewajiban tersebut terutama berkaitan dengan pengendalian, pengawasan, pembatasan, serta pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Penghentian sementara kegiatan operasional perusahaan tersebut ditetapkan untuk jangka waktu paling lama satu bulan, terhitung sejak berita acara (BA) ditandatangani pada Selasa, 8 September 2026.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Lubuk Linggau melalui Satpol PP dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas usaha sekaligus memastikan seluruh kegiatan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan tindakan administratif tersebut, turut hadir perwakilan Disperindag, DPMPTSP, Camat, Lurah, Ketua RT, TNI, dan Polri.

Selain melakukan tindakan administratif, sinergi lintas instansi tersebut juga menjadi bagian penting dalam memastikan proses pengawasan berjalan secara tertib dan sesuai kewenangan masing-masing. Kehadiran unsur pemerintah daerah, aparat kewilayahan, serta TNI dan Polri menunjukkan adanya komitmen bersama untuk menjaga ketertiban dan memastikan setiap pelaku usaha memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Pemkot Lubuk Linggau melalui Satpol PP memastikan pengawasan terhadap aktivitas usaha akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban serta mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.

(TIMRED).