Hentikan Rencana Pengiriman Pasukan ke Gaza, Jangan Biarkan Tentara Indonesia Terjebak Oleh Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Penolakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI terhadap rencana pengiriman 8.000 pasukan ke Gaza bukan sekadar ekspresi emosional para senior militer.
Sikap tersebut merupakan koreksi strategis yang berpijak pada konstitusi, hukum internasional, serta doktrin politik luar negeri Indonesia.
Ketika Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan keterlibatan Indonesia dalam skema Board of Peace (BoP) yang digagas oleh Donald Trump, pertanyaan mendasar yang harus dijawab bukanlah soal kesiapan pasukan, melainkan legitimasi politik dan legalitas internasionalnya.
Mandat PBB sebagai Fondasi Legitimasi
Dalam praktik operasi pemeliharaan perdamaian, keterlibatan militer suatu negara di wilayah konflik mensyaratkan mandat eksplisit dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Mandat tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi legitimasi hukum internasional.
Tanpa resolusi Dewan Keamanan PBB, pengerahan pasukan berpotensi dikategorikan sebagai bentuk intervensi dalam konflik bersenjata yang belum mencapai penyelesaian politik.
Dalam konteks Gaza—wilayah yang berada dalam pusaran konflik Israel–Palestina—ketiadaan mandat PBB berarti Indonesia memasuki wilayah hukum yang problematik dan penuh risiko.
Peacekeeping atau Peace Enforcement?
Secara akademis, peacekeeping berbeda secara mendasar dari peace enforcement.
Peacekeeping mensyaratkan persetujuan para pihak, netralitas, dan penggunaan kekuatan secara terbatas.
Peace enforcement membuka ruang penggunaan kekuatan militer aktif untuk memaksakan stabilitas.
Jika BoP mencantumkan pelucutan senjata Hamas sebagai mandat operasional, maka misi tersebut lebih mendekati peace enforcement.
Dalam skema demikian, TNI tidak lagi menjadi penjaga perdamaian, melainkan aktor yang terlibat langsung dalam dinamika konflik bersenjata.
Implikasinya bukan hanya militer, tetapi juga politik dan diplomatik.
Kredibilitas Diplomatik Indonesia
Indonesia selama ini membangun reputasi sebagai honest broker dalam isu Palestina.
Sejak pengakuan resmi terhadap Negara Palestina pada 1988, posisi Indonesia konsisten mendukung hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina.
Jika Indonesia bergabung dalam forum yang tidak menghadirkan representasi langsung Palestina dan berpotensi mengonsolidasikan arsitektur keamanan versi kekuatan besar, maka kredibilitas diplomatik tersebut dapat tergerus.
Pendekatan kebijakan Timur Tengah di era Trump juga menunjukkan kecenderungan unilateral.
Pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel serta normalisasi hubungan Israel dengan sejumlah negara Arab melalui Abraham Accords mencerminkan reposisi geopolitik yang tidak secara eksplisit memprioritaskan kemerdekaan Palestina.
Dalam perspektif teori hubungan internasional, pendekatan tersebut lebih dekat dengan realisme ofensif—di mana stabilitas didefinisikan oleh dominasi kekuatan, bukan oleh keadilan normatif.
Apabila BoP lahir dari paradigma serupa, maka partisipasi Indonesia berisiko menempatkan TNI sebagai instrumen dalam arsitektur kekuasaan yang tidak sepenuhnya netral.
Aspek Konstitusional
Secara konstitusional, Pasal 11 UUD 1945 mensyaratkan persetujuan DPR dalam pernyataan perang, pembuatan perdamaian, serta perjanjian internasional yang berdampak luas.
Pengerahan ribuan prajurit ke wilayah konflik jelas merupakan keputusan strategis yang memerlukan legitimasi politik nasional.
Tanpa proses deliberatif yang transparan dan akuntabel, keputusan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan politik di dalam negeri.
Perdamaian yang Substantif
Argumentasi bahwa keterlibatan Indonesia adalah demi “perdamaian” tidak boleh diterima secara apriori.
Perdamaian yang tidak berbasis legitimasi multilateral dan tidak menjamin hak politik rakyat Palestina berpotensi menjadi stabilisasi semu—yakni penghentian kekerasan tanpa penyelesaian akar konflik.
Indonesia tidak boleh terjebak dalam konstruksi demikian.
Sikap tegas menolak pengiriman pasukan tanpa mandat PBB bukanlah bentuk anti-diplomasi.
Ia merupakan afirmasi terhadap prinsip bebas aktif yang otentik: aktif memperjuangkan keadilan global, tetapi bebas dari orbit kepentingan kekuatan mana pun.
Jika misi tersebut tidak sah secara multilateral, tidak transparan secara konstitusional, dan tidak jelas menjamin kemerdekaan Palestina, maka sikap yang rasional dan bermartabat adalah satu:
HENTIKAN.
Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi
- person
- visibility 25
- forum 0



