HukumNewsPeristiwa

Kapolres Musi Rawas Tegaskan Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan 3C, Enam LP Berhasil Diungkap dan Delapan Tersangka Ditangkap

22
×

Kapolres Musi Rawas Tegaskan Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan 3C, Enam LP Berhasil Diungkap dan Delapan Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini

MUSI RAWAS – Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Musi Rawas.

Hal tersebut dibuktikan dengan keberhasilan Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Musi Rawas mengungkap enam laporan polisi (LP) selama bulan Mei 2026 dengan menangkap delapan orang tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus 3C di Gedung Pesat Gatra Mapolres Musi Rawas, Jumat (5/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Azmi Halim Permana, SIK, MAP, Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., SIK., M.Si., Kanit Pidum Ipda Nofrianto, serta Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta mengatakan, pihaknya menyampaikan hasil pelaksanaan penegakan hukum, khususnya pengungkapan tindak pidana 3C selama periode Mei 2026.

“Sepanjang bulan Mei 2026, perkara 3C yang berhasil diungkap oleh Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Musi Rawas sebanyak enam laporan polisi, yang seluruhnya merupakan perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, enam kasus yang berhasil diungkap tersebut meliputi pencurian buah sawit, pencurian sepeda motor, pencurian hewan ternak sapi, pencurian besi, pencurian handphone, dan pencurian seng.

“Dari hasil pengungkapan keenam perkara tersebut, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil melakukan penangkapan terhadap delapan orang tersangka yang seluruhnya laki-laki,” ujarnya.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita dan mengamankan 28 barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 35 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 490 kilogram, sejumlah alat yang digunakan pelaku, dua unit sepeda motor, dua unit handphone, bagian tubuh sapi hasil curian, puluhan lembar seng, besi, kabel listrik, serta berbagai barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Musi Rawas dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dari berbagai bentuk tindak pidana konvensional yang meresahkan,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau seluruh masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan lingkungan masing-masing serta tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Musi Rawas. Kami akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap setiap bentuk tindak pidana.

Namun keberhasilan menjaga keamanan juga membutuhkan peran serta dan kepedulian seluruh masyarakat,” pungkasnya.

(Jun)