Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kementerian Pertanian RI VS Tempo || Aceng Syamsul Hadie: PPR Dewan Pers No.3/PPR-DP/VI/2025 Diduga Dijadikan Pemicu Ligitasi Gugatan Perdata 200 Milyar.

Kementerian Pertanian RI VS Tempo || Aceng Syamsul Hadie: PPR Dewan Pers No.3/PPR-DP/VI/2025 Diduga Dijadikan Pemicu Ligitasi Gugatan Perdata 200 Milyar.

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAJALENGKA,tvkito.com,Jumat 07/11/2025,- Dewan Pers menerima pengaduan dari Kementan terkait poster/motion graphic “Poles-Poles Beras Busuk” yang diterbitkan oleh Tempo.

Setelah melakukan pemeriksaan, Dewan Pers menerbitkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) No. 3/PPR‐DP/VI/2025, yang menyatakan bahwa pemberitaan/poster Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3 (ketidakakuratan serta pencampuran fakta dan opini).

Sementara Aceng Syamsul Hadie menduga terjadinya gugatan perdata oleh Mentan itu disebabkan telah keluarnya surat resmi PPR dari Dewan Pers yang memuat keputusan bahwa Tempo bersalah telah melanggar Kode Etik Jurnalitik.

“Rekomendasi PPR dari Dewan Pers No.3/PPR-DP/2025 adalah pemicu ligitasi gugatan perdata Kementan kepada Tempo sebesar 200 Milyar”, ungkap Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM selaku Ketua Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).

Dalam PPR tersebut Dewan Pers merekomendasikan agar Tempo melakukan beberapa tindakan: mengganti judul poster, memuat permintaan maaf, memoderasi atau bahkan mengunci komentar di media sosial, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi ke Dewan Pers dalam waktu yang ditetapkan.

Setelah itu, terjadi saling klaim dan saling tuduh antar Kementan dan Tempo, Kementan menuduh Tempo belum memenuhi PPR dari Dewan Pers sementara Tempo mengklaim sudah memenuhi dan melaksanakan apa yang direkomendasikan dalam PPR Dewan Pers, maka berujung dengan tuntutan gugatan 200 Milyar dari Kementan kepada Tempo.

Aceng Syamsul Hadie menyoroti bahwa banyak pihak menilai, setelah PPR keluar, langkah selanjutnya (gugatan perdata sebesar Rp 200 miliar oleh Kementan terhadap Tempo) menunjukkan bahwa rekomendasi Dewan Pers dianggap belum menyelesaikan masalah secara memadai bahkan dianggap rekomendasi PPR Dewan Pers menjadi pemicu ligitasi gugatan perdata terhadap Tempo sehingga memunculkan pertanyaan terkait efektivitas dan posisi PPR dalam penyelesaian sengketa pers.

Karena Dewan Pers hanya memiliki kewenangan etika/rekomenasi, bukan kewenangan memaksa sanksi hukum atau menggantikan pengadilan, maka muncul kritik bahwa PPR No.3/… telah dilihat oleh banyak pihak sebagai “awal” dari jalur litigasi, bukan penyelesaian etik semata.

Menurut Aceng bahwa langkah Dewan Pers yang mengeluarkan PPR dalam bentuk penilaian etik final tanpa melalui mekanisme mediasi dan musyawarah berpotensi menimbulkan preseden pembatasan kebebasan pers serta bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dewan Pers seharusnya menjadi penengah etik, bukan lembaga pemutus perkara. Tugas utamanya menjaga marwah profesi pers, bukan menimbulkan efek gentar di ruang redaksi”, tegas Aceng Syamsul Hadie.

Aceng menilai bahwa PPR yang dijadikan dasar gugatan hukum terhadap media justru melemahkan fungsi Dewan Pers sebagai lembaga etik independen. Oleh sebab itu, Aceng Syamsul Hadie meminta klarifikasi hukum dan prosedural atas penerbitan PPR tersebut, sekaligus mendesak DPR RI melakukan pengawasan kelembagaan agar Dewan Pers tetap pada koridor konstitusionalnya.

Aceng juga mengajak seluruh organisasi media, wartawan, dan lembaga pers nasional maupun internasional untuk bersatu menjaga kemerdekaan pers, memperkuat solidaritas profesi, dan menegakkan kode etik jurnalistik secara berimbang.

“Kami menyerukan kepada seluruh insan pers di Indonesia dan dunia agar tidak membiarkan ruang redaksi menjadi korban intervensi non-etis. Kemerdekaan pers adalah tiang demokrasi yang harus kita jaga bersama,”

tutup Aceng Syamsul Hadie.[JUN].

Sumber: ASH

  • person
  • visibility 49
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor  Gelar Pemeriksaan Kendaraan dan Peralatan di Lubuklinggau

    Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Gelar Pemeriksaan Kendaraan dan Peralatan di Lubuklinggau

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 34
    • 0Komentar

    LUBUK LINGGAU,tvkito.com, – Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan Batalyon B Pelopor kembali menggelar apel kesiapsiagaan kendaraan dan peralatan di Lapangan Mako Batalyon B Pelopor, Rabu (22/10/2025).   Apel gelar ini dipimpin oleh Wakil Komandan Batalyon (Wadanyon) B Pelopor, Kompol Ojang S.Sos., MM., mewakili Danyon B Pelopor AKBP Andiyano SKM.,MH.   Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan […]

  • Rachmat Hidayat Optimis Olahraga Sepakbola di Lubuk Linggau Bisa Berkiprah, Komitmen Siapkan Lapangan Berstandar Resmi

    Rachmat Hidayat Optimis Olahraga Sepakbola di Lubuk Linggau Bisa Berkiprah, Komitmen Siapkan Lapangan Berstandar Resmi

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 56
    • 0Komentar

    LUBUK LINGGAU,tvkito.com,Kamis 04/09/2025,  –  Wali Kota Lubuk Linggau, Rachmat Hidayat bertekad membangkitkan semangat Olahraga Sepak Bola sehingga dapat berkiprah capai prestasi.   Dia menegaskan bahwa Pemkot Lubuk Linggau berkomitmen menyiapkan Lapangan Sepak Bola berstandar resmi untuk menunjang kegiatan olahraga.   Menurutnya, fasilitas yang memadai sangat penting untuk melahirkan atlet-atlet berprestasi.   “Saya yakin dan percaya […]

  • Everyday Tech: Ordinary Gadgets with Extraordinary Features for 2023

    Everyday Tech: Ordinary Gadgets with Extraordinary Features for 2023

    • calendar_month Sabtu, 17 Feb 2024
    • account_circle media.wajahnusantara@gmail.com
    • visibility 1.218
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Polemik Sampah Lubuklinggau Makin Mengkhawatirkan Feri Isrop Tawarkan Strategi Penanggulangan

    Polemik Sampah Lubuklinggau Makin Mengkhawatirkan Feri Isrop Tawarkan Strategi Penanggulangan

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 34
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU,tvkito.com, – Permasalahan sampah yang semakin mengkhawatirkan di Kota Lubuklinggau kini menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Feri Isrop, S.H., yang pada Minggu (28/09/2025) menawarkan sebuah program strategis kepada pemerintah kota dalam rangka pengelolaan sampah rumah tangga.   Dalam keterangannya kepada awak media, Feri menegaskan bahwa pertumbuhan penduduk yang terus meningkat di […]

  • Batalyon B Pelopor Lakukan Razia HP Personel, Pastikan Bebas dari Judi Online

    Batalyon B Pelopor Lakukan Razia HP Personel, Pastikan Bebas dari Judi Online

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 32
    • 0Komentar

    LUBUK LINGGAU,tvkito.com,Jumat 03/10/2025,  – Dalam rangka menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi kepolisian, Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan Batalyon B Pelopor menggelar pemeriksaan mendadak terhadap ponsel milik personel. Kegiatan yang berlangsung usai apel pagi di lapangan Mako Batalyon B Pelopor, Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara 1,. Komandan Batalyon B Pelopor “AKBP […]

  • Kontra dan Harapan Ketua RT di Lubuk Linggau Terhadap Perbedaan Regulasi Permendagri dan Perda tentang Masa Jabatan dan Pilkart

    Kontra dan Harapan Ketua RT di Lubuk Linggau Terhadap Perbedaan Regulasi Permendagri dan Perda tentang Masa Jabatan dan Pilkart

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 49
    • 0Komentar

    LUBUK LINGGAU,tvkito.com,  – Polemik dan kritik tentang masa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Lubuk Linggau memberikan harapan kepada aparatur pemerintah tingkat bawah tersebut untuk perpanjang masanya.   Ketua RT. 02 Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Eko mengatakan polemik tentang pemilihan Ketua RT ini, sudah menjadi diskusi para Ketua RT.   “Terkait persoalan ini […]

expand_less