Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kementerian Pertanian RI VS Tempo || Aceng Syamsul Hadie: PPR Dewan Pers No.3/PPR-DP/VI/2025 Diduga Dijadikan Pemicu Ligitasi Gugatan Perdata 200 Milyar.

Kementerian Pertanian RI VS Tempo || Aceng Syamsul Hadie: PPR Dewan Pers No.3/PPR-DP/VI/2025 Diduga Dijadikan Pemicu Ligitasi Gugatan Perdata 200 Milyar.

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAJALENGKA,tvkito.com,Jumat 07/11/2025,- Dewan Pers menerima pengaduan dari Kementan terkait poster/motion graphic “Poles-Poles Beras Busuk” yang diterbitkan oleh Tempo.

Setelah melakukan pemeriksaan, Dewan Pers menerbitkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) No. 3/PPR‐DP/VI/2025, yang menyatakan bahwa pemberitaan/poster Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3 (ketidakakuratan serta pencampuran fakta dan opini).

Sementara Aceng Syamsul Hadie menduga terjadinya gugatan perdata oleh Mentan itu disebabkan telah keluarnya surat resmi PPR dari Dewan Pers yang memuat keputusan bahwa Tempo bersalah telah melanggar Kode Etik Jurnalitik.

“Rekomendasi PPR dari Dewan Pers No.3/PPR-DP/2025 adalah pemicu ligitasi gugatan perdata Kementan kepada Tempo sebesar 200 Milyar”, ungkap Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM selaku Ketua Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).

Dalam PPR tersebut Dewan Pers merekomendasikan agar Tempo melakukan beberapa tindakan: mengganti judul poster, memuat permintaan maaf, memoderasi atau bahkan mengunci komentar di media sosial, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi ke Dewan Pers dalam waktu yang ditetapkan.

Setelah itu, terjadi saling klaim dan saling tuduh antar Kementan dan Tempo, Kementan menuduh Tempo belum memenuhi PPR dari Dewan Pers sementara Tempo mengklaim sudah memenuhi dan melaksanakan apa yang direkomendasikan dalam PPR Dewan Pers, maka berujung dengan tuntutan gugatan 200 Milyar dari Kementan kepada Tempo.

Aceng Syamsul Hadie menyoroti bahwa banyak pihak menilai, setelah PPR keluar, langkah selanjutnya (gugatan perdata sebesar Rp 200 miliar oleh Kementan terhadap Tempo) menunjukkan bahwa rekomendasi Dewan Pers dianggap belum menyelesaikan masalah secara memadai bahkan dianggap rekomendasi PPR Dewan Pers menjadi pemicu ligitasi gugatan perdata terhadap Tempo sehingga memunculkan pertanyaan terkait efektivitas dan posisi PPR dalam penyelesaian sengketa pers.

Karena Dewan Pers hanya memiliki kewenangan etika/rekomenasi, bukan kewenangan memaksa sanksi hukum atau menggantikan pengadilan, maka muncul kritik bahwa PPR No.3/… telah dilihat oleh banyak pihak sebagai “awal” dari jalur litigasi, bukan penyelesaian etik semata.

Menurut Aceng bahwa langkah Dewan Pers yang mengeluarkan PPR dalam bentuk penilaian etik final tanpa melalui mekanisme mediasi dan musyawarah berpotensi menimbulkan preseden pembatasan kebebasan pers serta bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dewan Pers seharusnya menjadi penengah etik, bukan lembaga pemutus perkara. Tugas utamanya menjaga marwah profesi pers, bukan menimbulkan efek gentar di ruang redaksi”, tegas Aceng Syamsul Hadie.

Aceng menilai bahwa PPR yang dijadikan dasar gugatan hukum terhadap media justru melemahkan fungsi Dewan Pers sebagai lembaga etik independen. Oleh sebab itu, Aceng Syamsul Hadie meminta klarifikasi hukum dan prosedural atas penerbitan PPR tersebut, sekaligus mendesak DPR RI melakukan pengawasan kelembagaan agar Dewan Pers tetap pada koridor konstitusionalnya.

Aceng juga mengajak seluruh organisasi media, wartawan, dan lembaga pers nasional maupun internasional untuk bersatu menjaga kemerdekaan pers, memperkuat solidaritas profesi, dan menegakkan kode etik jurnalistik secara berimbang.

“Kami menyerukan kepada seluruh insan pers di Indonesia dan dunia agar tidak membiarkan ruang redaksi menjadi korban intervensi non-etis. Kemerdekaan pers adalah tiang demokrasi yang harus kita jaga bersama,”

tutup Aceng Syamsul Hadie.[JUN].

Sumber: ASH

  • person
  • visibility 51
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pj Wako Ucap Terima Kasih pada Masyarakat, Pemilu di Lubuklinggau Aman dan Damai

    Pj Wako Ucap Terima Kasih pada Masyarakat, Pemilu di Lubuklinggau Aman dan Damai

    • calendar_month Rabu, 20 Mar 2024
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 35
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, musirawas.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa bersyukur pelaksanaan pesta demokrasi pemilu 2024 telah selesai. Dan tidak ada hal-hal yang berarti yang dapat mengganggu ketertiban dilingkungan masyarakat. “Kami ucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah sama-sama menjaga kedamaian selama pemilu. Dan dipastikan tidak ada gugatan pemilu di Lubuklinggau sampai ke MK,” […]

  • Terdakwa Muhammad Abindra Ungkap Koordinasi Beking Judol Lewat Grup Telegram “Service AC”

    Terdakwa Muhammad Abindra Ungkap Koordinasi Beking Judol Lewat Grup Telegram “Service AC”

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Jakarta,tvkito.com, Kamis 12/06/ 2025,  — Terdakwa kasus dugaan pembekingan situs judi online (judol), Muhammad Abindra Putra Tayip, mengungkap fakta baru dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.   Ia mengakui bergabung dalam grup Telegram bernama “Service AC” yang digunakan untuk berkoordinasi dalam menjaga agar situs-situs judol tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang […]

  • Sesuai Perintah Nabi SAW., Abu Bakar RA. Bersihkeras Agar Pasukan Usama Diberangkatkan

    Sesuai Perintah Nabi SAW., Abu Bakar RA. Bersihkeras Agar Pasukan Usama Diberangkatkan

    • calendar_month Senin, 18 Mar 2024
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Musirawas.com – KETIKA berita tentang wafatnya Rasulullah SAW. terdengar oleh orang-orang Arab lainnya, dan banyak di antara mereka yang keluar dari Islam (murtad), Abu Bakar berkata kepada Usamah, “Berangkatlah kamu (bersama pasukanmu) ke arah yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW. untukmu.” Maka kaum muslimin berangkat dan mendirikan kamp di tempat semula. Sedangkan Buraidah membawa bendera […]

  • Polsek Muara Lakitan Bersama Basarnas Berhasil Menemukan Jenazah Saidin Korban Tenggelam di Sungai Musi

    Polsek Muara Lakitan Bersama Basarnas Berhasil Menemukan Jenazah Saidin Korban Tenggelam di Sungai Musi

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 49
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS,tvkito.com,Jumat 26/09/2025, – Akhirnya berkat kerja keras, Tim Gabungan Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas (Mura), bersama Basarnas dan warga, akhirnya korban tenggelam di Sungai Musi, Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, dengan identitas, Saidin (41 Tahun), sekitar pukul 06.30 WIB, Jumat (26/09/2025). Korban asal warga RT 05,  Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, […]

  • “Lubuk Linggau Terang” Suasana Menuju Hari Kemenangan Idul Fitri 1446 Hijriyah”

    “Lubuk Linggau Terang” Suasana Menuju Hari Kemenangan Idul Fitri 1446 Hijriyah”

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Lubuklinggau, tvkito.com,- Ada hal yang menarik perhatian masyarakat luas saat melintasi mulai dari masjid Agung A’s Sallam tepatnya di lingkungan Alun-alun Merdeka sampai simpang tiga ARSA kelurahan Jawa Kanan Kecamatan Lubuklinggau Timur II dilingkungan pos Polisi  jalan Lintas Sumatera keadaan arus, lalulintas aman dan kondusif.  Kota Lubuklinggau di hiasi lampu  mulai dari lampu hias udara […]

  • Board of Peace: Pergeseran Orientasi Politik Luar Negeri Indonesia  Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., M.M. Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN – Asosiasi Wartawan Internasional

    Board of Peace: Pergeseran Orientasi Politik Luar Negeri Indonesia Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., M.M. Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN – Asosiasi Wartawan Internasional

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Keputusan Presiden Prabowo Subianto membawa Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BoP) patut dibaca sebagai pergeseran serius—bahkan kemunduran—dalam orientasi politik luar negeri Indonesia. Kebijakan ini tidak bisa dipahami sekadar sebagai diplomasi pragmatis, melainkan sebagai pilihan geopolitik yang berpotensi mengaburkan mandat konstitusional Indonesia sekaligus melemahkan perjuangan kemerdekaan Palestina. BoP bukan lembaga multilateral dalam pengertian normatif. Ia […]

expand_less