Modus “Jatuhkan HP” di Jalan Sepi, Pemuda di Lubuk Linggau Gasak Motor Pelajar

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LUBUK LINGGAU – Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat kembali berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang menyasar seorang pelajar.
Tersangka berinisial AS (21) diringkus setelah menjalankan aksi tipu daya terencana demi menguasai sepeda motor korban.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/04/IV/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Barat, tertanggal 23 April 2026.
Kejadian bermula pada Sabtu (18/04/2026), saat korban Nofandri mencari jasa gadai ponsel melalui Facebook untuk kebutuhan biaya sekolah.
Korban kemudian bertemu dengan tersangka di Jalan Ramayana dan sepakat menggadaikan HP sebesar Rp250.000.
Namun, pada Senin dini hari (20/04/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban hendak menebus ponselnya, tersangka mulai menjalankan aksinya.
Ia mengaku ponsel dibawa istrinya dan mengajak korban berkeliling mencari keberadaan sang istri.
Pelaku kemudian membawa korban hingga ke Jalan Poros Jenderal Pol. Moch Hasan, Kelurahan Lubuk Tanjung. Sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka sengaja menjatuhkan ponsel di jalan sepi.
Saat korban turun untuk mengambil HP tersebut, pelaku langsung melarikan diri membawa sepeda motor Honda Beat milik korban.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat di bawah pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pada Kamis (23/04/2026) pukul 10.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap di Jalan Pattimura, Kelurahan Muara Enim. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah merencanakan aksi tersebut sejak awal.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2025 dan satu unit ponsel Vivo Y03.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau dan dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP Nasional tentang Penipuan dan Penggelapan.(Jun).
- person
- visibility 74
- forum 0




