NewsPeristiwa

Paralegal Itu Apa?.. Ini Penjelasan Feri Isrop

259
×

Paralegal Itu Apa?.. Ini Penjelasan Feri Isrop

Sebarkan artikel ini

LUBUK LINGGAU,tvkito.com,Sabtu 20/09/2025,-  Paralegal tenaga bantuan hukum non-advokat yang membantu masyarakat kurang mampu dalam mencari keadilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, di bawah pengawasan pemberi bantuan hukum.

 

Feri Isrop, S.H.saat ditemui awak media sabtu 20 September 2025 memberikan sudut pandang mengenai pungsi dan peran sebagai Paralegal di tengah-tengah masyarakat dan adapun payung hukum dalam segi aturan.

 

Peraturan Menteri Hukum dan HAM:

Permenkumham No. 1 Tahun 2018: Merupakan peraturan pertama yang ditetapkan untuk mengatur paralegal dalam memberikan bantuan hukum.

 

Permenkumham No. 3 Tahun 2021: Menggantikan peraturan sebelumnya dengan tujuan untuk memperkuat peran paralegal, meningkatkan kualitas dan kuantitas mereka, serta menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum di masyarakat.

 

Peran dan Fungsi Paralegal

Memberikan Bantuan Hukum: Menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama bagi kelompok miskin dan kurang mampu.

 

Melakukan Advokasi: Melakukan advokasi kebijakan perangkat daerah dan mendampingi program atau kegiatan yang dikelola pemerintah, serta membentuk dan membina keluarga sadar hukum.

 

Memberikan Konsultasi dan Informasi: Memberikan informasi hukum kepada klien, mengumpulkan informasi penting terkait kasus, serta memberikan pembaruan perkembangan kasus kepada klien.

 

Menjadi Jembatan Komunikasi: Bertindak sebagai penghubung antara klien dan pengacara, serta membantu dalam proses penyusunan dokumen hukum.

 

Perbedaan dengan Advokat

Tugas: Paralegal tidak dapat mendampingi secara mandiri dalam persidangan pengadilan, karena tugas litigasi secara langsung di pengadilan merupakan kewenangan advokat.

 

Kewenangan: Advokat memiliki izin praktik dan dapat mendirikan kantor advokat sendiri, sedangkan paralegal bekerja di bawah bimbingan dan pengawasan organisasi bantuan hukum atau pemberi bantuan hukum.

 

Tujuan: Paralegal secara khusus dibentuk untuk melayani masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap bantuan hukum, sehingga peran mereka sangat krusial dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat.(Jun).

News

LUBUK LINGGAU, TVKITO.COM — Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bukanlah tanggung jawab satu institusi semata. Keamanan membutuhkan komunikasi yang terbuka, kepedulian masyarakat, serta sinergi lintas sektor yang terus dibangun dan diperkuat. Semangat tersebut menjadi dasar pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) yang digagas Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan, bertempat di Kantor Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I, Senin (28/9/2026). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Lubuk Linggau AKP Nyoman Sutrisno dan dihadiri unsur Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), para Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, jajaran personel Sat Binmas, serta warga masyarakat. FGD tersebut menjadi ruang dialog untuk mempererat komunikasi sekaligus memperkuat koordinasi antara kepolisian, pemerintah wilayah, tokoh masyarakat, dan warga dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya di wilayah Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I. Dalam kegiatan itu, Sat Binmas menekankan pentingnya kepedulian masyarakat terhadap kondisi lingkungan. Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah berbagai potensi gangguan keamanan sejak dini. Masyarakat juga diimbau…