Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » News » Paralegal Itu Apa?.. Ini Penjelasan Feri Isrop

Paralegal Itu Apa?.. Ini Penjelasan Feri Isrop

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LUBUK LINGGAU,tvkito.com,Sabtu 20/09/2025,-  Paralegal tenaga bantuan hukum non-advokat yang membantu masyarakat kurang mampu dalam mencari keadilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, di bawah pengawasan pemberi bantuan hukum.

 

Feri Isrop, S.H.saat ditemui awak media sabtu 20 September 2025 memberikan sudut pandang mengenai pungsi dan peran sebagai Paralegal di tengah-tengah masyarakat dan adapun payung hukum dalam segi aturan.

 

Peraturan Menteri Hukum dan HAM:

Permenkumham No. 1 Tahun 2018: Merupakan peraturan pertama yang ditetapkan untuk mengatur paralegal dalam memberikan bantuan hukum.

 

Permenkumham No. 3 Tahun 2021: Menggantikan peraturan sebelumnya dengan tujuan untuk memperkuat peran paralegal, meningkatkan kualitas dan kuantitas mereka, serta menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum di masyarakat.

 

Peran dan Fungsi Paralegal

Memberikan Bantuan Hukum: Menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama bagi kelompok miskin dan kurang mampu.

 

Melakukan Advokasi: Melakukan advokasi kebijakan perangkat daerah dan mendampingi program atau kegiatan yang dikelola pemerintah, serta membentuk dan membina keluarga sadar hukum.

 

Memberikan Konsultasi dan Informasi: Memberikan informasi hukum kepada klien, mengumpulkan informasi penting terkait kasus, serta memberikan pembaruan perkembangan kasus kepada klien.

 

Menjadi Jembatan Komunikasi: Bertindak sebagai penghubung antara klien dan pengacara, serta membantu dalam proses penyusunan dokumen hukum.

 

Perbedaan dengan Advokat

Tugas: Paralegal tidak dapat mendampingi secara mandiri dalam persidangan pengadilan, karena tugas litigasi secara langsung di pengadilan merupakan kewenangan advokat.

 

Kewenangan: Advokat memiliki izin praktik dan dapat mendirikan kantor advokat sendiri, sedangkan paralegal bekerja di bawah bimbingan dan pengawasan organisasi bantuan hukum atau pemberi bantuan hukum.

 

Tujuan: Paralegal secara khusus dibentuk untuk melayani masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap bantuan hukum, sehingga peran mereka sangat krusial dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat.(Jun).

  • person
  • visibility 33
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Will Cristiano Ronaldo Play Tonight in Al-Nassr vs Al-Ettifaq Saudi Pro League 2024-25 Match? 12.39 Play Button

    Will Cristiano Ronaldo Play Tonight in Al-Nassr vs Al-Ettifaq Saudi Pro League 2024-25 Match?

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle media.wajahnusantara@gmail.com
    • visibility 1.127
    • 0Komentar

    Al Nassr failed to win major title with Cristiano Ronaldo in the squad. The Portuguese superstar has been incredible in front of the goal and led the league in goals scored in both his full seasons. Currently the side at the third position in the Saudi Pro League 2024-25 standings, with just 14 games remaining. […]

  • Bocah Perempuan 10 Tahun di Bulukumba Selamatkan Bayi dari Kobaran Api

    Bocah Perempuan 10 Tahun di Bulukumba Selamatkan Bayi dari Kobaran Api

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 47
    • 0Komentar

    BULUKUMBA, tvkito.com , – Aksi heroik dan mengharukan dilakukan seorang bocah perempuan bernama Alita (10) yang nekat menerobos kobaran api demi menyelamatkan seorang bayi berusia 10 bulan dalam peristiwa kebakaran rumah di Kampung Sapiri Pangka Palangisang, Desa Balleanging, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, ujung tenggara Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia , Kamis malam (20/11/2025). Peristiwa kebakaran […]

  • Batalyon B Pelopor Lubuklinggau Gelar Apel Siaga, Tegaskan Komitmen Kesiapsiagaan 24 Jam

    Batalyon B Pelopor Lubuklinggau Gelar Apel Siaga, Tegaskan Komitmen Kesiapsiagaan 24 Jam

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 47
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU,tvkito.com,Sabtu 01/11/2025, – Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan Batalyon B Pelopor menunjukkan dedikasi tinggi terhadap tugas dan tanggung jawab dengan tetap melaksanakan apel siaga penuh pada hari Sabtu (01/11/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Markas Komando Batalyon di Jalan Lintas Sumatera, Lubuklinggau.   Apel siaga ini digelar untuk memastikan kesiapan operasional personel dan peralatan dalam menghadapi […]

  • Jajaran Satresnarkoba Polres Lubuklinggau  Sigap Berhasil Gagalkan Peredaran 3000 Gram Narkotika  

    Jajaran Satresnarkoba Polres Lubuklinggau  Sigap Berhasil Gagalkan Peredaran 3000 Gram Narkotika  

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Lubuklinggau,tvkito.com, Senin 11/11/2024,- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan total berat lebih dari 3.000 gram dalam sebuah operasi penangkapan pada Jum’at (08/11/2024) di dua lokasi berbeda di kota Lubuk Linggau. Lokasi pertama berada di Gg. Setapak Rt. 04 Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, dan […]

  • Bappeda Musi Rawas di Lanjak Ketua LSM Penjara Leo Ke Kejari Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2024

    Bappeda Musi Rawas di Lanjak Ketua LSM Penjara Leo Ke Kejari Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2024

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Musi Rawas, tvkito.com , Selasa 06/05/2025, – LSM PENJARA (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) tak henti-hentinya bersemangat membantu aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di Republik Indonesia, Selasa (06/05/2025).   Kali ini laporan dugaan tindak pidana korupsi yang kini tengah dilaporkan LSM PENJARA yakni, Badan Perancanaan Pembangunan Dearah (Bappeda) kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2024 […]

  • Putusan MK Soal Polri Harus Pensiun || Aceng Syamsul Hadie: Putusan MK Harus Dilaksanakan Tanpa Tafsir dan Tanpa Alasan Penundaan.

    Putusan MK Soal Polri Harus Pensiun || Aceng Syamsul Hadie: Putusan MK Harus Dilaksanakan Tanpa Tafsir dan Tanpa Alasan Penundaan.

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Jakarta,tvkito.com,Jumat 21/11/2025,- Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggota Polri tidak boleh menduduki jabatan di luar struktur tanpa status pensiun adalah tamparan keras bagi praktik kekuasaan yang selama ini berlangsung di balik layar. Selama bertahun-tahun, negara membiarkan perwira bayangan berseliweran di koridor politik, ekonomi, dan birokrasi. Penempatan perwira Polri aktif di jabatan sipil bukan sekadar […]

expand_less