NewsPeristiwa

Patroli Hunting Polsek Lubuk Linggau Timur I Berbuah Penangkapan, Pria Bawa Sajam dan Diduga Sabu Diamankan

20
×

Patroli Hunting Polsek Lubuk Linggau Timur I Berbuah Penangkapan, Pria Bawa Sajam dan Diduga Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

LUBUK LINGGAU, TVKITO.COM — Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I, Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, mengamankan seorang pria berinisial RB (45), yang diduga membawa senjata tajam dan memiliki barang yang diduga narkotika jenis sabu.

Penindakan tersebut dilakukan saat jajaran Polsek Lubuk Linggau Timur I menggelar Patroli Hunting pada Sabtu malam, 24 Oktober 2026.

Tim yang dipimpin Kapolsek Lubuk Linggau Timur I IPTU Jumar Bolivar bersama Kanit Reskrim IPDA Juari, awalnya melaksanakan apel dan pengarahan kegiatan rutin yang ditingkatkan di halaman Mapolsek sekitar pukul 21.00 WIB.

Usai apel, personel bergerak menggunakan dua unit kendaraan menuju kawasan Pasar Lubuk Linggau untuk melakukan patroli, pengawasan dan pengamanan wilayah.

Saat melintas di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Kantor PLN, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor jenis CS One berwarna hitam.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap identitas serta badan pengendara.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di bagian depan celana, serta satu paket kecil berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok Vigor.

Pria tersebut diketahui berinisial RB (45), warga Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

Berdasarkan pemeriksaan awal, RB diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

Kepada petugas, RB mengakui kepemilikan senjata tajam tersebut. Ia berdalih membawa pisau untuk menjaga dirinya sendiri.

Sementara terkait barang yang diduga narkotika, RB mengaku memperolehnya dengan membeli dari seseorang yang dikenal dengan nama “Can” di Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan AKBP Catur Erwin Setiawan melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur I IPTU Jumar Bolivar membenarkan adanya penindakan tersebut.

Selanjutnya, RB beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Lubuk Linggau Timur I IPTU Jumar Bolivar menegaskan, kegiatan patroli akan terus ditingkatkan sebagai upaya kepolisian menekan angka kriminalitas serta mencegah peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Lubuk Linggau Timur I.

“Kami akan terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan. Masyarakat juga kami harap aktif berpartisipasi dengan melaporkan hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya agar kita bersama menjaga keamanan dan kenyamanan Kota Lubuk Linggau,” ujar IPTU Jumar Bolivar.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya jajaran kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mencegah potensi tindak kriminal serta peredaran barang terlarang di wilayah Kota Lubuk Linggau.

(TIMRED)