Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pembangunan Yayasan Generasi Qur’an Majalengka Diduga Bermasalah, Aceng Syamsul Hadie Desak Bupati Tegakkan Hukum dan Selamatkan Ketahanan Pangan

Pembangunan Yayasan Generasi Qur’an Majalengka Diduga Bermasalah, Aceng Syamsul Hadie Desak Bupati Tegakkan Hukum dan Selamatkan Ketahanan Pangan

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAJALENGKA – Pembangunan gedung Yayasan Generasi Qur’an Majalengka yang berlokasi di Blok Kramatmulya, Desa Tajur, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, diduga bermasalah secara hukum.

Berdasarkan informasi yang beredar, pembangunan tersebut berada di zona hijau pada lahan LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi) dan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), serta belum mengantongi izin IMB (Izin Mendirikan Bangunan) maupun PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Informasi tersebut dibenarkan oleh Eko, Dede, dan Nurul selaku staf Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Majalengka, saat dikonfirmasi Tim PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia).

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional), Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM, menyoroti pentingnya ketegasan pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan nasional dari ancaman alih fungsi lahan pertanian.

“Sudah seharusnya Bupati Majalengka segera bertindak cepat dan tegas dalam penegakan hukum untuk menyelamatkan ketahanan pangan nasional dari segala bentuk kejahatan ekologis, serta memberikan sanksi berat kepada para pelaku dan pihak-pihak yang terlibat,” tegas Aceng.

Ia menjelaskan, secara hukum LSD merupakan bagian inti dari LP2B yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Undang-undang tersebut secara tegas melarang alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam bentuk apa pun.

“Larangan ini bukan sekadar norma kosong, melainkan perintah hukum yang mengikat seluruh penyelenggara negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Tidak ada ruang tafsir bebas bagi pejabat publik untuk mengorbankan LSD demi kepentingan sektoral,” jelasnya.

Aceng juga mempertanyakan upaya perubahan zona hijau LSD menjadi zona kuning melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menurutnya, UU Nomor 41 Tahun 2009 merupakan lex specialis yang kedudukannya tidak dapat dikalahkan oleh peraturan daerah atau kebijakan tata ruang lainnya.

“Revisi RTRW yang bertentangan dengan undang-undang sektoral merupakan cacat hukum. Izin yang lahir dari kebijakan semacam ini berpotensi batal demi hukum dan dapat membuka ruang pertanggungjawaban administrasi, perdata, bahkan pidana bagi pejabat yang terlibat,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa alih fungsi lahan sawah bersifat irreversibel. Sawah yang telah berubah menjadi beton tidak dapat dikembalikan seperti semula.

Di tengah ancaman krisis pangan global, perubahan iklim, dan tingginya ketergantungan impor, kebijakan yang menggerus lahan sawah produktif dinilai tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.

“Alih fungsi zona hijau, khususnya LSD, menjadi zona kuning untuk permukiman atau fasilitas sosial seperti lembaga pendidikan, bukan hanya pelanggaran tata ruang, tetapi dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan ekologis karena merusak fungsi lingkungan vital secara permanen, melawan hukum, serta mengancam hak publik dan generasi mendatang,” tandasnya.

Selain itu, Aceng mendesak Dinas PUTR Kabupaten Majalengka agar tidak melakukan pembiaran dan segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan teguran resmi, guna menghindari kecurigaan dan keresahan di tengah masyarakat.

“Pembangunan gedung yayasan ini diduga kuat telah melanggar UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang LP2B, Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, serta Permen ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi,” pungkasnya.

[JUN]

Sumber: ASH

Editor: Tim Redaksi

  • person
  • visibility 211
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jumat Barokah, Polsek Muara Beliti Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

    Jumat Barokah, Polsek Muara Beliti Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 38
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, tvkito.com,  – Kepedulian sosial terus ditunjukkan jajaran Polsek Muara Beliti di bawah pimpinan Kapolsek Miming, S.E., M.M. melalui kegiatan rutin bertajuk “Jumat Barokah”. Sebelum penyaluran, pihak Polsek terlebih dahulu melakukan survei lapangan bersama Kanit Reskrim dan perwakilan warga untuk memastikan bahwa calon penerima benar-benar layak mendapatkan bantuan.  Setelah hasil survei dibahas bersama Kapolsek […]

  • Kapolda Bengkulu Pimpin Upacara Sertijab Wakapolda Bengkulu Dan Beberapa PJU

    Kapolda Bengkulu Pimpin Upacara Sertijab Wakapolda Bengkulu Dan Beberapa PJU

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 35
    • 0Komentar

    BENGKULU,tvkito.com,Selasa 17/06/2025, – Polda Bengkulu menggelar upacara serah terima jabatan Wakapolda Bengkulu, Irwasda, dan Kabid Propam Polda Bengkulu.   Upacara ini dipimpin oleh Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Mardiyono, S.I.K., (M.Si,.dan dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Polda Bengkulu, Kapolres/TA jajaran Polda Bengkulu, dan tamu undangan lainnya, Selasa (17/06/2025). Dalam upacara ini, dilakukan serah terima jabatan Wakapolda […]

  • MasyaAllah! Puluhan Hafidz-Hafidzah Musi Rawas Khatamkan 30 Juz Tanpa Mushaf

    MasyaAllah! Puluhan Hafidz-Hafidzah Musi Rawas Khatamkan 30 Juz Tanpa Mushaf

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 447
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Suasana religius dan penuh kekhusyukan mewarnai kegiatan Khataman Al-Qur’an 30 Juz Bil Hifdzi (dengan hafalan) yang digelar oleh Organisasi Ittihadul Huffadz Kabupaten Musi Rawas, Jumat (13/3/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh puluhan hafidz dan hafidzah dari berbagai wilayah di Kabupaten Musi Rawas yang berada di bawah naungan organisasi Ittihadul Huffadz. Acara ini menjadi […]

  • H-2 Pengumuman Seleksi PPPK Tahap 2, Tenaga Honorer Akan Diangkat Jadi Paruh Waktu Jika…

    H-2 Pengumuman Seleksi PPPK Tahap 2, Tenaga Honorer Akan Diangkat Jadi Paruh Waktu Jika…

    • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 37
    • 0Komentar

    LENGKONG,tvkito.com,Sabtu 14/06/2025,- 2 hari menuju pengumuman seleksi PPPK tahap 2 yang ditunggu-tunggu tenaga honorer.   Tenaga honorer nantinya akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu.   Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu adalah tenaga honorer yang masuk dalam 5 kategori ini.   5 kategori tenaga honorer yang diangkat jadi PPPK paruh […]

  • Sekda Mura Minta Dinkes Screening Warga, Deteksi Penyakit ATM

    • calendar_month Kamis, 6 Apr 2023
    • account_circle media.wajahnusantara@gmail.com
    • visibility 45
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas H. Aidil Rusman minta Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan screening untuk deteksi dini penyakit AIDS-Tuberkulosis-Malaria (ATM) di tengah masyarakat. Hal ini dilakukan agar dapat segera mengetahui penyakit dan melakukan tindakan pencegahan maupun penyembuhan terhadap penyakit menular tersebut. “Saya minta kepada kita semua agar ikut menyosialisasikan dan turut […]

  • Sinergikan Keyakinan dan Upaya Mewujudkannya

    Sinergikan Keyakinan dan Upaya Mewujudkannya

    • calendar_month Senin, 18 Mar 2024
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Inilahkito.com – JIKA keyakinan tidak diuji maka keyakinan-lah yang akan menguji Anda. Pada sebuah hukum keyakinan, apa pun yang Anda yakini dengan penuh akan menjadi kenyataan. Anda selalu berjalan sesuai dengan keyakinan Anda. Anda selalu berjalan konsisten dengan keyakinan Anda. Tak peduli dengan benar atau salah. Semua yang Anda “yakini” saat ini adalah hasil sebuah […]

expand_less