Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » News » Pentingnya Harmonisasi Legislatif dan Eksekutif Terkait Pejabat Sekwan DPRD Lubuklinggau

Pentingnya Harmonisasi Legislatif dan Eksekutif Terkait Pejabat Sekwan DPRD Lubuklinggau

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lubuklinggau,Senin 09/06/2025,tvkito.com,- Pengajuan nama calon Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Lubuklinggau oleh Wakil Ketua DPRD menuai sorotan.

 

Langkah tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, mendapat tanggapan dan sorotan serius dari salah satu calon sarjana hukum prodi Hukum Tata Negara (HTN) Bumi Silampari.

 

Ferry Isrop saat ditemui awak media senin 9 Juni 2025 dengan santai ia menjelaskan mengenai penting rekomendasi Ketua DPRD Lubuklinggau

 mengenai sekertaris dewan

 

Pengangkatan (dan pemberhentian) Sekretaris DPRD oleh kepala daerah—baik Bupati/Walikota maupun Gubernur—memang diwajibkan untuk “setelah berkonsultasi” dan harus mendapatkan “persetujuan pimpinan DPRD” terlebih dahulu. Ketentuan ini tertuang dalam beberapa peraturan berikut:

 

 Dasar Hukum Utama

 

1. Undang‑Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

 

Pasal 205 menyatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD oleh kepala daerah harus melalui persetujuan DPRD  .

 

2. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah

 

Pasal 31 ayat 3‑4 mempertegas bahwa Bupati/Walikota mengangkat/pemberhentikan Sekretaris DPRD “atas persetujuan pimpinan DPRD” setelah melalui konsultasi dengan pimpinan fraksi  .

 

3. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS

 

Pasal 127 ayat (4) menyebut bahwa untuk jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (seperti Sekwan DPRD), sebelum penetapan oleh Gubernur, wajib melalui konsultasi dengan pimpinan DPRD  .

 

Ringkasan Kewenangan dan Prosedur

 

Tahap Peraturan Persyaratan

 

UU No. 23/2014 Pasal 205 Pengangkatan/Pemberhentian Harus mendapat persetujuan DPRD

PP No. 18/2016 Pasal 31 Mekanisme teknis Dilakukan atas persetujuan DPRD setelah konsultasi fraksi

PP No. 11/2017 Pasal 127 (4) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sebelum penetapan, wajib konsultasi dengan DPRD

 

Ketentuan yang Anda sebutkan—yaitu bahwa Hasil seleksi Sekretaris DPRD oleh kepala daerah harus dikonsultasikan dan mendapat persetujuan DPRD sebelum diangkat—mengacu terutama pada:

 

1. UU No. 23/2014 (Pasal 205)

 

2. PP No. 18/2016 (Pasal 31)

 

3. PP No. 11/2017 (Pasal 127 ayat 4)

 

Ketiga peraturan hukum tersebut menjadi dasar utama bagi proses pengangkatan/pemberhentian Sekwan DPRD.(Jun).

  • person
  • visibility 40
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kampanye Anies di Serang, Antusias Perubahan

    Kampanye Anies di Serang, Antusias Perubahan

    • calendar_month Kamis, 1 Feb 2024
    • account_circle media.wajahnusantara@gmail.com
    • visibility 41
    • 0Komentar

    SERANG – Capres Anies Baswedan kampanye di Serang, Banten mendapat apresiasi yang luar biasa dari masyarakat. “Kami sampaikan untuk Rakyat Pejuang Lingkungan & Perubahan di Serang. Mereka begitu antusias berdialog dengan kami, karena mereka begitu menginginkan perubahan terwujud,” tulis Anies Baswedan sebagaimana dikutip dari Akun Twitter (X) @aniesbaswedan, Kamis (01/02/2024) pukul 11.04 WIB. Dia melanjutkan, […]

  • Buka Puasa Bersama IWOI Lubuklinggau, Momen Hangat Perkuat Solidaritas Wartawan dan Bahas Arah Organisasi

    Buka Puasa Bersama IWOI Lubuklinggau, Momen Hangat Perkuat Solidaritas Wartawan dan Bahas Arah Organisasi

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 256
    • 0Komentar

    LUBUK LINGGAU – Suasana kebersamaan dan kekeluargaan terasa hangat dalam kegiatan buka puasa bersama yang digelar Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kota Lubuklinggau di Sekretariat IWOI, Minggu (15/03/2026). Kegiatan tersebut berlangsung penuh keakraban. Selain menikmati hidangan berbuka puasa, para anggota juga memanfaatkan momen ini untuk berdiskusi serta bertukar gagasan mengenai perkembangan dunia jurnalistik dan peran […]

  • Anggota DPR Endipat Wijaya Nyinyir Ferry Irwandi Atas Sumbangan 10 M ke Aceh || Aceng Syamsul Hadie Desak Gerinda Untuk Mencopot Jabatannya

    Anggota DPR Endipat Wijaya Nyinyir Ferry Irwandi Atas Sumbangan 10 M ke Aceh || Aceng Syamsul Hadie Desak Gerinda Untuk Mencopot Jabatannya

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 50
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pernyataan anggota DPR RI dari Komisi I, Endipat Wijaya, dalam rapat kerja bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Senin (8/12/2025), memicu gelombang kritik publik. Endipat menyinggung adanya “orang per orang sok paling kerja padahal cuma nyumbang Rp10 miliar”, sementara negara telah mengucurkan dana triliunan rupiah untuk penanganan bencana di Aceh. Ucapan tersebut […]

  • Kapolres Lubuk Linggau Berbagi Kebahagiaan dengan Pejuang Nafkah di Jalanan Jelang Lebaran

    Kapolres Lubuk Linggau Berbagi Kebahagiaan dengan Pejuang Nafkah di Jalanan Jelang Lebaran

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 247
    • 0Komentar

    LUBUK LINGGAU – Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti Cafe Jon Kopi di jantung Kota Lubuk Linggau, Rabu sore (18/3/2026). Di tengah kesibukan pengamanan arus mudik Lebaran 1447 Hijriah, Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, menyempatkan diri untuk bertatap muka sekaligus berbagi kebahagiaan dengan masyarakat. Dalam kegiatan sosial tersebut, Kapolres didampingi […]

  • Membedakan Karya Jurnalistik dan Konten Media Sosial dalam Ekosistem Digital

    Membedakan Karya Jurnalistik dan Konten Media Sosial dalam Ekosistem Digital

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM Perkembangan media digital telah mengubah cara masyarakat memproduksi dan mengonsumsi informasi. Namun, perubahan medium tidak serta-merta mengubah hakikat jurnalistik itu sendiri. Di sinilah pentingnya membedakan secara konseptual antara karya jurnalistik dan konten media sosial dalam ekosistem informasi digital yang kian kompleks. Secara teoritis, jurnalistik didefinisikan sebagai proses pengumpulan, pengolahan, […]

  • Wabup Mura Safari Ramadhan di Masjid Jami’ Attaqwa Desa Suka Maju, Kecamatan Sumber Harta

    Wabup Mura Safari Ramadhan di Masjid Jami’ Attaqwa Desa Suka Maju, Kecamatan Sumber Harta

    • calendar_month Rabu, 27 Mar 2024
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 45
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Wakil Bupati Musi Rawas, Hj. Suwarti melakukan Safari Ramadhan di Masjid Jami’ Attaqwa Desa Suka Maju, Kecamatan Sumber Harta, Selasa, (26/3/2024). Wakil Bupati Musi Rawas mengatakan, kegiatan Safari Ramadhan merupakan program tahunan Pemkab Mura sebagai upaya menjalin silaturahmi sekaligus menjaring aspirasi masyarakat.  “Safari Ramadhan ini untuk meningkatkan tali silaturahmi dan kebersamaan antara Pemerintah […]

expand_less