Perluasan Jaringan “WiFi MyRepublic” di Lubuklinggau Diduga Ilegal Serta Menyalahi Aturan

Lubuklinggau,tvkito.com, Sabtu 30 Agustus 2025 , – Perusahaan penyedia layanan internet MyRepublic diduga telah memperluas jaringan dan memasang tiang kabel optik di berbagai titik di Kota Lubuklinggau dengan “semberawut” dikerjakan asal jadi seperti hanya memikirkan ” provit Keuntungan Semata” tanpa memikirka keindahan tatanan kota dan keselamaan masyarakat lubuklinggau.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan tentang legalitas, Izin Oprsional serta Izin penanaman tiang di lahan” masyarakat dan operasional Teknis perusahaan tersebut di wilayah Kota Lubuklinggau.
Pada tanggal 28 Juli 2025 lalu , tim media melakukan konfirmasi kepada Afon Putra Adi Pratama selaku NRO (Network Rollout Officer) MyRepublic terkait pemasangan tiang dan penarikan kabel optik.
Dalam keterangannya, Afon menyatakan bahwa pada saat itu tiang milik perusahaan masih dalam perjalanan dan sementara menggunakan tiang milik pihak lain.
Ia juga menuturkan, ” bahwa proses perizinan operasional masih dalam tahap pengurusan.

Namun kenyataannya, tiang milik MyRepublic sudah terlihat berdiri di titik-titik strategis rumah masyarakat lubuklinggau, Linggau Timur, Barat , Selatan Serta Utara sudh di tancapkan semua dan serta di sepanjang Jalan Yos Sudarso, tepatnya di kawasan Taba Jemekeh dan Marga Mulia, Prumdam , Simpang Periuk dan daerah lainya.
Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa kegiatan perluasan jaringan dilakukan tanpa menunggu izin resmi selesai diterbitkan.
Sementara itu, Kepala Bidang PUCR Kota Lubuklinggau, Ir. Pahni Hastera, ST, ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa hingga saat ini izin dari pihak MyRepublic belum ada dan masih dalam proses.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya pernah diminta oleh pihak MyRepublic untuk memberikan rekomendasi terbatas hanya untuk wilayah Jalan Sejahtera, namun pemasangan justru meluas ke banyak titik lain tanpa izin yang jelas.
“Masalah izin belum keluar, tapi mereka sudah beroperasi. Nanti akan saya panggil.
Saya hanya diminta rekomendasi untuk Jalan Sejahtera, selebihnya belum ada,” ujar Pahni Hastera.
Ketika media mencoba menghubungi kembali Afon Putra Adi Pratama untuk meminta kejelasan lebih lanjut, yang bersangkutan enggan memberikan keterangan.

Bahkan, pesan WhatsApp dari awak media diblokir dan setiap panggilan telepon biasa yang dilakukan diputus secara sepihak.
Hal ini menimbulkan kesan bahwa pihak MyRepublic tidak bersikap humanis mengenai kegiatan ekspansi jaringan mereka di Lubuklinggau.
Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, masyarakat dan pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan penyedia layanan telekomunikasi Swasta ini agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan aturan hukum dan tidak merugikan masysrakat serta kepentingan umum.(Tim).