Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » News » Polres Lubuk Linggau Gagalkan Peredaran Sabu 102 Gram, Residivis Ditangkap di Simpang Periuk

Polres Lubuk Linggau Gagalkan Peredaran Sabu 102 Gram, Residivis Ditangkap di Simpang Periuk

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AP (41) berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 100 gram.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu (11/04/2026) di kawasan strategis perdagangan, tepatnya di depan Pasar Ikan Simpang Periuk, Jalan H.M. Soeharto.

Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Resnarkoba, AKP M. Romi, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Tim yang dipimpin Kanit Idik II, Ipda Jansen F. Hutabarat, bersama KBO Satnarkoba, Ipda M. Deden Aguma, melakukan pemantauan selama enam jam sejak pukul 09.00 WIB.

Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka yang kemudian mencoba melarikan diri sambil membuang barang bukti.

Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil mengejar dan mengamankannya.

Dari hasil penyisiran, ditemukan satu paket sabu dengan berat bruto 102,85 gram serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut. Ia juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

(Jun).

  • person
  • visibility 98
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less