NasionalNewsPeristiwa

Rektor Unsoed Kena OTT KPK! 6 Tersangka Terjerat Dugaan ‘Mahar’ Maba, Rp1,12 Miliar Mengalir

6
×

Rektor Unsoed Kena OTT KPK! 6 Tersangka Terjerat Dugaan ‘Mahar’ Maba, Rp1,12 Miliar Mengalir

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru (maba) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Enam tersangka tersebut adalah Rektor Unsoed Prof. Dr. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Prof.

Dr. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.

Sebelumnya, Rektor dan Wakil Rektor III Unsoed terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (20/8/2026).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 14 orang. Dua orang diamankan di Jakarta, termasuk rektor, sementara 12 orang lainnya diamankan di Purwokerto, Jawa Tengah.

Setelah pemeriksaan awal, sembilan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Tiga Klaster Dugaan Korupsi

Ahmad Taufik menjelaskan, perkara tersebut berawal dari proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi. Dugaan pungutan tersebut menimbulkan biaya tambahan di luar biaya resmi yang wajib dibayarkan mahasiswa, seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Kasus ini kemudian dibagi menjadi tiga klaster.

Klaster pertama, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayogo diduga meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang mengikuti seleksi jalur mandiri.

Permintaan tersebut diduga dilakukan melalui dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, serta diketahui oleh Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.

Uang tersebut kemudian diberikan oleh orang tua calon mahasiswa kepada Dian dan Adhi. Namun, calon mahasiswa tersebut justru dinyatakan tidak lulus seleksi.

Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uang dikembalikan. Namun, menurut KPK, uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Untuk mengembalikan uang tersebut, Norman melalui Dian, Adhi, dan Mulyono diduga menjanjikan pembayaran menggunakan pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.

Klaster kedua, terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026.

KPK menduga Rektor Unsoed memberikan arahan kepada Mulyono dengan kode, “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih.”

Atas arahan tersebut, Mulyono diduga menerima uang atau gratifikasi sedikitnya Rp680 juta dengan sepengetahuan rektor.

KPK juga menduga rektor memerintahkan Mulyono melakukan pembayaran pembelian tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan Mulyono.

Dalam perkara ini, Mulyono diduga bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi rektor.

Klaster ketiga, selama periode yang sama, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto diduga berkomunikasi dengan salah satu pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa baru.

Eko, dengan sepengetahuan rektor, diduga melakukan tawar-menawar mengenai “mahar” dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Setelah terjadi kesepakatan, Eko diduga menerima uang dari pihak tersebut dengan total mencapai Rp1,12 miliar.

KPK Sita Uang Rp764 Juta

Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta.

Enam tersangka kemudian langsung ditahan untuk masa 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.

Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Tim Redaksi TVKITO.COM)