Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » News » SERTIPIKAT RAIB 23 TAHUN,MILIK DEDDY ROCHAKA WIJAYA MOCHTAR BERLANJUT KE SIDANG MEDIASI

SERTIPIKAT RAIB 23 TAHUN,MILIK DEDDY ROCHAKA WIJAYA MOCHTAR BERLANJUT KE SIDANG MEDIASI

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LUBUKLINGGAU, tvkito.com,Sidang Mediasi pertama Kamis , 28 Agustus 2025 di pimpin oleh hakim / mediator Pengadilan Negeri Klas 1A Lubuklinggau berlangsung lancar,atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh BNI cabang Lubuklinggau yang di duga telah lalai dan kurang teliti dalam administrasi sehingga Sertipikat hak milik salah seorang nasabahnya atas nama Deddy Rochaka Wijaya Mochtar raib entah kemana selama kurun waktu 23 tahun lamanya.

 

Saat dikonfirmasi sama awak media, Kuasa Hukumnya Adv.Dr.A. Bukhori,S.H,M.H.,

Adv. Hendrian,S.H,C.Me.,dan Adv.Wike Julita Sari,S.H.,M.H mengatakan, atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut,maka penggugat Deddy Rochaka Wijaya Mochtar.

dengan Surat Kuasa Khusus Nomor : 039/SKK/PN.Llg/LAW-VII/2025,tanggal 05 Juli 2025.

 

Deddy Rochaka Wijaya Mochtar menggugat,para tergugat terhadap perkara kepemilikan tanah yang sah berupa sertipikat hak milik nomor 303 atas nama penggugat dengan luas tanah 7.098 ( tujuh ribu sembilan puluh delapan meter bujur sangkar) tanah tersebut terletak di Kelurahan Taba Cemekeh Kota Lubuklinggau tepatnya di pinggir Jalan Yos Sudarso, letaknya yang sangat strategis sehingga tanah miliknya tersebut memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi.

 

Adapun para tergugat yang di gugat atas dugaan PMH tersebut yakni sebagai berikut :

 

1.Tergugat 1(satu) :

P.T. BNI Cabang Kota Lubuk linggau Provinsi Sumatera Selatan.

 

2.Tergugat 2 (dua) :

Kepala Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau.

 

Kamis  (28/8/2025) Deddy Rochaka Wijaya Mochtar di dampingi kuasa hukumnya menghadiri sidang mediasi di Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuklinggau sesuai jadwal dengan nomor Perkara 32/Pdt.G/2025/PN Llg atas dugaan PMH telah menghilangkan surat berharga berupa sertipikat hak milik atas tanah yang sah  milik tergugat,yang raib selama 23 tahun (sejak tahun 2002 s/d tahun 2025).

 

Adapun kronologis hal Ikhwal permasalahan tersebut diatas adalah sebagai berikut :

Pada mulanya Deddy Rochaka Wijaya Mochtar memiliki tanah bersertipikat hak milik yang sah nomor 303 yang terbit sejak tanggal 27 September 1982.

 

Berawal pada tahun 1988 Deddy Rochaka Wijaya Mochtar menganggunkan Sertipikat berharga miliknya tersebut pada BRI Cabang Lubuklinggau sebanyak 2 kali dengan i’tikad baik dan sudah di lunaskan dan diroya,kemudian

sertipikat tersebut dikembalikan oleh pihak BRI kepada Nasabahnya dan di terimah oleh ( Deddy Rochaka Wijaya Mochtar) selaku pemilik yang sah.

 

Selanjutnya Deddy Rochaka Wijaya Mochtar kembali mengajukan agunan/pinjaman pada Bank yang berbeda, yakni kepada pihak PT.BNI Cabang Lubuklinggau pada tahun 1995 dan sudah di lunaskan pada tahun 2002 dan sudah di roya pada tanggal 27 November 2002 oleh pihak BNI cabang Lubuklinggau.

 

Setelah sertipikat di royakan oleh pihak PT.BNI Cabang Lubuklinggau,sertipikat asli milik  penggugat tidak pernah di serahkan oleh pihak BNI Cabang Lubuklinggau maupun di terima langsung oleh penggugat.

 

Karena penggugat dirugikan oleh tindakan a buse op power /kesewenang – wenangan oleh pihak PT.BNI Cabang Lubuklinggau,maka melalui tim kuasa hukum penggugat ,mengajukan gugatan dan mendaptarkan gugatan PMH oleh PT.BNI Cabang Lubuklinggau ke Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuklinggau dan terdaftar dengan nomor perkara : 32/Pdt.G/2025/PN llg dan memulai sidang Pertama kalinya pada hari kamis,31 Juli 2025 di ruang Candra Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuklinggau,untuk mencari keadilan,kepastian dan kemanfaatan hukum.

 

Masih kata : Adv.Dr.A.Bukhori,S.H,.M.H,salah seorang tim kuasa hukum penggugat,saat di wawancarai awak media usai sidang mediasi pertama berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuklinggau dirinya menjelaskan bahwa,sidang mediasi pertama di hadiri oleh satu orang kuasa hukum, penggugat,penggugat, serta pihak BNI Cabang Lubuklinggau selaku tergugat 1(satu) dan tergugat 2 (dua) Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau.

 

Penggugat melalui kuasa hukumnya,menggugat kerugian materil dan kerugian inmateril yang dialami penggugat dengan rincian kerugian materil sebesar Rp 2.000.000.000;(dua milyar rupiah) per tahun dikali 23 tahun maka diperkirakan kerugian materil yang dialaminya dalam kurun waktu tersebut sebesar Rp.46.000.000.000; (empat puluh enam milyar rupiah).

 

Penggugat Deddy Rochaka Wijaya Mochtar memberikan statemen,atas waktu yang diberikan oleh hakim mediator,beliau mengatakan dengan tegas,saya tidak ada permasalahan baik dengan oknum PT.BNI Cabang Lubuklinggau maupun dengan pihak BPN Lubuklinggau,semuanya baik,keduanya adalah mitra bisnis dan kerja saya.

 

Tetapi penggugat mengingatkan,bagaimana kalau kejadian serupa ini menimpa diri anda pribadi,apa tindakan saudara/saudari atas kejadian yang serupa ini…..?

 

Lebih jauh penggugat berseloroh dengan santai,menurut penggugat hukum itu ada 3 macam :

1.Hukum perdata, 2.Hukum Pidana dan ke 3.adalah hukum karma,hati – hati.

 

Lebih lanjut, Adv.Dr.A.Bukhori,S.H.,M.H.

berharap kepada Hakim  mediator Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuklinggau yang menangani perkara ini agar kerugian materil dan immateril yang dialami penggugat dapat di kabulkan oleh pihak PT.BNI Cabang Lubuklinggau dan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau agar dapat menerbitkan sertipikat pengganti atas sertipikat hak milik nomor 303 yang raib selama lebih kurang selama 23 tahun milik klien kami ( Deddy Rochaka Wijaya Mochtar).

 

Sidang mediasi kedua,akan dilanjutkan oleh hakim/ mediator dari Pengadilan Negeri Klas 1A  Kamis, 4 September 2025.

Tutup Dr.Bukhori.(Jun).

  • person
  • visibility 38
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Kelurahan Pelita Jaya Dinilai Tutup Mata

    Pemerintah Kelurahan Pelita Jaya Dinilai Tutup Mata

    • calendar_month Minggu, 6 Jul 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Lubuklinggau,tvkito.com,Minggu 06/07/2025,- Warga mengeluhkan bau busuk dan nyamuk disebabkan genangan air di lingkungan RT.07 Jalan  Multi Kelurahan Pelita Jaya Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau penggiat lingkungan meminta kepada walikota untuk mengevaluasi kinerja lurah.   Keluhan ini dari keterangan beberapa warga menjelaskan kepada awak media minggu 6 Juli 2025 mengungkapkan rasa kekesalan kepada pihak kelurahan […]

  • Anggaran Hibah Yang Mencapai Rp3,1 Miliar dinilai Jauh Lebih Besar Dibandingkan  Pada Porprov Sebelumnya

    Anggaran Hibah Yang Mencapai Rp3,1 Miliar dinilai Jauh Lebih Besar Dibandingkan Pada Porprov Sebelumnya

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 43
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU,tvkito.com,Sabtu  11/10/2025, – Kucuran dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Lubuklinggau untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke-XIV di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun ini menuai sorotan publik. Anggaran hibah yang mencapai Rp3,1 miliar dinilai jauh lebih besar dibandingkan Rp1,2 miliar pada Porprov sebelumnya di Kabupaten Lahat […]

  • Silaturahmi Lebaran, Yuliansyah Tempuh Perjalanan dari Lampung Timur Demi Temui Sahabat Lama di Lubuk Linggau

    Silaturahmi Lebaran, Yuliansyah Tempuh Perjalanan dari Lampung Timur Demi Temui Sahabat Lama di Lubuk Linggau

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 204
    • 0Komentar

    LUBUK LINGGAU – Momen Hari Raya Idulfitri menjadi waktu yang tepat untuk mempererat tali silaturahmi. Hal inilah yang dilakukan Yuliansyah, warga Lampung Timur, yang menyempatkan diri pulang ke Kota Lubuk Linggau untuk bertemu keluarga sekaligus sahabat lamanya. Yuliansyah, yang merupakan alumni SMA PGRI Lubuk Linggau, diketahui memiliki lima sahabat dekat yang berasal dari berbagai daerah. […]

  • DPD IWO Indonesia OKI Minta Aparat Berwenang Selidiki Dugaan Calo Kepsek dan Proyek di Disdik OKI

    DPD IWO Indonesia OKI Minta Aparat Berwenang Selidiki Dugaan Calo Kepsek dan Proyek di Disdik OKI

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 57
    • 0Komentar

    OKI – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO Indonesia) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) meminta aparat berwenang melakukan penyelidikan terkait informasi dugaan praktik percaloan calon kepala sekolah (kepsek) dan calo proyek di lingkungan Dinas Pendidikan OKI. Permintaan tersebut disampaikan menyusul viralnya unggahan di media sosial Facebook milik akun berinisial “RS”, yang menyebut […]

  • Pro Kontra Warganet di Medsos Soal Layanan Aduan Masyarakat yang Diusung Gibran, Politikus Akbar Faizal Sebut Tak Logis

    Pro Kontra Warganet di Medsos Soal Layanan Aduan Masyarakat yang Diusung Gibran, Politikus Akbar Faizal Sebut Tak Logis

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2024
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 38
    • 0Komentar

    TVKITO.com – Warganet di media sosial tengah menyoroti soal program pelayanan aduan masyarakat yang tengah dijalankan oleh Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka. Diketahui, para masyarakat Indonesia bisa langsung mendatangi langsung istana Wapres RI untuk mengeluhkan masalahnya. Program ini telah resmi dibuka oleh Gibran sejak per tanggal 11 November 2024. “Mulai besok kami akan membuka pengaduan dari […]

  • Wakapolres Musi Rawas Sambangi Keluarga Korban Tenggelam, Sampaikan Belasungkawa dan Bantuan

    Wakapolres Musi Rawas Sambangi Keluarga Korban Tenggelam, Sampaikan Belasungkawa dan Bantuan

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 46
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, tvkito.com,Rabu 26/11/2025,  — Wakapolres Musi Rawas Kompol Hendri, S.H., mewakili Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., menyambangi kediaman keluarga korban yang beberapa waktu lalu meninggal dunia akibat tenggelam di aliran sungai. Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang tengah mengalami duka. Dalam pertemuan tersebut, Wakapolres menyampaikan […]

expand_less