Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » News » SERTIPIKAT RAIB 23 TAHUN,MILIK DEDDY ROCHAKA WIJAYA MOCHTAR BERLANJUT KE SIDANG MEDIASI

SERTIPIKAT RAIB 23 TAHUN,MILIK DEDDY ROCHAKA WIJAYA MOCHTAR BERLANJUT KE SIDANG MEDIASI

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LUBUKLINGGAU, tvkito.com,Sidang Mediasi pertama Kamis , 28 Agustus 2025 di pimpin oleh hakim / mediator Pengadilan Negeri Klas 1A Lubuklinggau berlangsung lancar,atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh BNI cabang Lubuklinggau yang di duga telah lalai dan kurang teliti dalam administrasi sehingga Sertipikat hak milik salah seorang nasabahnya atas nama Deddy Rochaka Wijaya Mochtar raib entah kemana selama kurun waktu 23 tahun lamanya.

 

Saat dikonfirmasi sama awak media, Kuasa Hukumnya Adv.Dr.A. Bukhori,S.H,M.H.,

Adv. Hendrian,S.H,C.Me.,dan Adv.Wike Julita Sari,S.H.,M.H mengatakan, atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut,maka penggugat Deddy Rochaka Wijaya Mochtar.

dengan Surat Kuasa Khusus Nomor : 039/SKK/PN.Llg/LAW-VII/2025,tanggal 05 Juli 2025.

 

Deddy Rochaka Wijaya Mochtar menggugat,para tergugat terhadap perkara kepemilikan tanah yang sah berupa sertipikat hak milik nomor 303 atas nama penggugat dengan luas tanah 7.098 ( tujuh ribu sembilan puluh delapan meter bujur sangkar) tanah tersebut terletak di Kelurahan Taba Cemekeh Kota Lubuklinggau tepatnya di pinggir Jalan Yos Sudarso, letaknya yang sangat strategis sehingga tanah miliknya tersebut memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi.

 

Adapun para tergugat yang di gugat atas dugaan PMH tersebut yakni sebagai berikut :

 

1.Tergugat 1(satu) :

P.T. BNI Cabang Kota Lubuk linggau Provinsi Sumatera Selatan.

 

2.Tergugat 2 (dua) :

Kepala Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau.

 

Kamis  (28/8/2025) Deddy Rochaka Wijaya Mochtar di dampingi kuasa hukumnya menghadiri sidang mediasi di Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuklinggau sesuai jadwal dengan nomor Perkara 32/Pdt.G/2025/PN Llg atas dugaan PMH telah menghilangkan surat berharga berupa sertipikat hak milik atas tanah yang sah  milik tergugat,yang raib selama 23 tahun (sejak tahun 2002 s/d tahun 2025).

 

Adapun kronologis hal Ikhwal permasalahan tersebut diatas adalah sebagai berikut :

Pada mulanya Deddy Rochaka Wijaya Mochtar memiliki tanah bersertipikat hak milik yang sah nomor 303 yang terbit sejak tanggal 27 September 1982.

 

Berawal pada tahun 1988 Deddy Rochaka Wijaya Mochtar menganggunkan Sertipikat berharga miliknya tersebut pada BRI Cabang Lubuklinggau sebanyak 2 kali dengan i’tikad baik dan sudah di lunaskan dan diroya,kemudian

sertipikat tersebut dikembalikan oleh pihak BRI kepada Nasabahnya dan di terimah oleh ( Deddy Rochaka Wijaya Mochtar) selaku pemilik yang sah.

 

Selanjutnya Deddy Rochaka Wijaya Mochtar kembali mengajukan agunan/pinjaman pada Bank yang berbeda, yakni kepada pihak PT.BNI Cabang Lubuklinggau pada tahun 1995 dan sudah di lunaskan pada tahun 2002 dan sudah di roya pada tanggal 27 November 2002 oleh pihak BNI cabang Lubuklinggau.

 

Setelah sertipikat di royakan oleh pihak PT.BNI Cabang Lubuklinggau,sertipikat asli milik  penggugat tidak pernah di serahkan oleh pihak BNI Cabang Lubuklinggau maupun di terima langsung oleh penggugat.

 

Karena penggugat dirugikan oleh tindakan a buse op power /kesewenang – wenangan oleh pihak PT.BNI Cabang Lubuklinggau,maka melalui tim kuasa hukum penggugat ,mengajukan gugatan dan mendaptarkan gugatan PMH oleh PT.BNI Cabang Lubuklinggau ke Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuklinggau dan terdaftar dengan nomor perkara : 32/Pdt.G/2025/PN llg dan memulai sidang Pertama kalinya pada hari kamis,31 Juli 2025 di ruang Candra Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuklinggau,untuk mencari keadilan,kepastian dan kemanfaatan hukum.

 

Masih kata : Adv.Dr.A.Bukhori,S.H,.M.H,salah seorang tim kuasa hukum penggugat,saat di wawancarai awak media usai sidang mediasi pertama berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuklinggau dirinya menjelaskan bahwa,sidang mediasi pertama di hadiri oleh satu orang kuasa hukum, penggugat,penggugat, serta pihak BNI Cabang Lubuklinggau selaku tergugat 1(satu) dan tergugat 2 (dua) Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau.

 

Penggugat melalui kuasa hukumnya,menggugat kerugian materil dan kerugian inmateril yang dialami penggugat dengan rincian kerugian materil sebesar Rp 2.000.000.000;(dua milyar rupiah) per tahun dikali 23 tahun maka diperkirakan kerugian materil yang dialaminya dalam kurun waktu tersebut sebesar Rp.46.000.000.000; (empat puluh enam milyar rupiah).

 

Penggugat Deddy Rochaka Wijaya Mochtar memberikan statemen,atas waktu yang diberikan oleh hakim mediator,beliau mengatakan dengan tegas,saya tidak ada permasalahan baik dengan oknum PT.BNI Cabang Lubuklinggau maupun dengan pihak BPN Lubuklinggau,semuanya baik,keduanya adalah mitra bisnis dan kerja saya.

 

Tetapi penggugat mengingatkan,bagaimana kalau kejadian serupa ini menimpa diri anda pribadi,apa tindakan saudara/saudari atas kejadian yang serupa ini…..?

 

Lebih jauh penggugat berseloroh dengan santai,menurut penggugat hukum itu ada 3 macam :

1.Hukum perdata, 2.Hukum Pidana dan ke 3.adalah hukum karma,hati – hati.

 

Lebih lanjut, Adv.Dr.A.Bukhori,S.H.,M.H.

berharap kepada Hakim  mediator Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuklinggau yang menangani perkara ini agar kerugian materil dan immateril yang dialami penggugat dapat di kabulkan oleh pihak PT.BNI Cabang Lubuklinggau dan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau agar dapat menerbitkan sertipikat pengganti atas sertipikat hak milik nomor 303 yang raib selama lebih kurang selama 23 tahun milik klien kami ( Deddy Rochaka Wijaya Mochtar).

 

Sidang mediasi kedua,akan dilanjutkan oleh hakim/ mediator dari Pengadilan Negeri Klas 1A  Kamis, 4 September 2025.

Tutup Dr.Bukhori.(Jun).

  • person
  • visibility 35
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • MBG Dapur 21 Majalengka Diduga Bermasalah, Dewan Pembina DPP ASWIN Desak Bupati dan Sekda Bertindak Tegas

    MBG Dapur 21 Majalengka Diduga Bermasalah, Dewan Pembina DPP ASWIN Desak Bupati dan Sekda Bertindak Tegas

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 46
    • 0Komentar

    MAJALENGKA, tvkito.com — Dugaan masalah dalam pengelolaan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Dapur 21 Kabupaten Majalengka mencuat setelah adanya laporan penemuan ulet pada makanan yang dikonsumsi siswa SD Cibodas. Insiden ini sontak memicu kekhawatiran orang tua dan publik, mengingat program MBG seharusnya mengutamakan kualitas dan keamanan pangan bagi anak-anak sekolah. Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN […]

  • Free Nutritional Meal  Programme  :  A Sustainable Solution or Just a Gimmick ?

    Free Nutritional Meal  Programme  :  A Sustainable Solution or Just a Gimmick ?

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Cirebon City, tvkito.com, Rabu April 02nd ,2025,- The Free Nutritional Meal Program is an ideal policy to improve public welfare, especially for vulnerable groups such as school children, the elderly, and the poor. However, its effectiveness and sustainability must be tested concretely so that it does not just become a political gimmick. If managed properly, […]

  • Bupati Ratna Machmud Serahkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Pensiunan Anumerta dari PT Taspen

    Bupati Ratna Machmud Serahkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Pensiunan Anumerta dari PT Taspen

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 48
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS,tvkito.com,   – Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud, menjadi pembina apel pagi bersama sekaligus menyerahkan jaminan kecelakaan kerja dan pensiunan anumerta dari PT Taspen (Persero) kepada penerima manfaat. Kegiatan ini dirangkai dengan penyerahan bingkisan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa purna tugas TMT 1 November 2025, bertempat di halaman Kantor Bupati […]

  • Aceng Syamsul Hadie: Indonesia Harus Segera Keluar dari Board of Peace

    Aceng Syamsul Hadie: Indonesia Harus Segera Keluar dari Board of Peace

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 41
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ketua Dewan Pembina DPP Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN), Aceng Syamsul Hadie, mendesak pemerintah Indonesia untuk segera menarik diri dari Board of Peace (BoP). Ia menilai keterlibatan Indonesia dalam forum tersebut berpotensi menyeret negara ini ke dalam permainan geopolitik global yang berbahaya. Menurut Aceng, meskipun nama Board of Peace terdengar mulia, sejarah politik internasional […]

  • Prabowo Bahas Penertiban Hutan dan Tambang Ilegal dalam Pertemuan di Hambalang

    Prabowo Bahas Penertiban Hutan dan Tambang Ilegal dalam Pertemuan di Hambalang

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 58
    • 0Komentar

    BOGOR,tvkito.com, —  Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan tertutup dengan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga negara di kediamannya di Hambalang, Bogor, Minggu (23/11/2025). Pertemuan yang berlangsung sejak siang hingga malam itu membahas penataan ulang tata kelola sumber daya alam, terutama terkait penertiban kawasan hutan dan aktivitas pertambangan ilegal. Dalam pertemuan tersebut, Presiden mendapatkan laporan perkembangan dari […]

  • Lampu Sering Padam, Aktivis Muda Musi Rawas Desak Evaluasi PLN Muara Beliti

    Lampu Sering Padam, Aktivis Muda Musi Rawas Desak Evaluasi PLN Muara Beliti

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 65
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pemadaman listrik yang kerap terjadi di wilayah Muara Beliti kembali menuai sorotan. Kritik keras kali ini datang dari aktivis muda Musi Rawas, Andi Yulasmai, yang juga merupakan mahasiswa lingkungan. Ia menilai kinerja PT PLN (Persero) Wilayah S2 JB Cabang Lahat Ranting Muara Beliti perlu segera dievaluasi oleh pihak pusat. Hal ini menyusul […]

expand_less