Tak Berkutik! Dua Pria Diamankan Saat Transaksi Narkoba di Kafe Petanang

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LUBUK LINGGAU – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Kali ini, petugas berhasil membongkar praktik penyalahgunaan narkoba di sebuah kafe di kawasan Petanang yang disinyalir kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram.
Dalam operasi senyap yang digelar pada Jumat dini hari (20/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar.
Keduanya yakni EJ (30), warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, serta DYO (36), warga Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi, didampingi Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika di salah satu kafe di wilayah Petanang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan saat kondisi masih gelap menjelang subuh.
“Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan,” ujar pihak kepolisian.
18 Butir Ekstasi dan Mobil Diamankan
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.
Dari tangan tersangka, diamankan total 18 butir pil ekstasi dengan rincian:
* . 11 butir ekstasi berbentuk apple warna merah
*. 7 butir ekstasi berbentuk minion warna kuning
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1.650.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu unit mobil Nissan March yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Saat diinterogasi di lokasi, kedua tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan milik mereka.
Terancam Hukuman Berat
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026.
Sebagai subsider, keduanya juga disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus membersihkan Kota Lubuk Linggau dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
Tidak ada tempat persembunyian bagi para pelaku, baik di pemukiman maupun tempat hiburan,” tegas AKP M. Romi.
(Jun).
- person
- visibility 145
- forum 0


